Tim Zaman Juga akan Mempidanakan Hemon SE
Senin, 18 April 2011
MATARAM—Tim kuasa hukum pasangan Zaman Bersatu mendesak KPU Provinsi NTB untuk segera memberhentikan seluruh anggota KPU Kabupaten Bima. “Merujuk hasil sidang dewan kehormatan (DK) KPU, tidak ada alasan lagi untuk tidak memberhentikan anggota KPU Kabupaten Bima,” tegas Sulaiman MT, seorang anggota tim kuasa hukum.
Sesuai fakta yang terungkap dalam sidang DK di Mataram minggu lalu, KPU Bima tidak indenpenden dalam melaksanakan tugas. KPU Bima dinilai melakukan persekongkolan jahat dengan tim Fersy Rakyat (Pemenang Pemilukada) dengan menyusupkan SK 02 dalam ke dalam berkas tim Fersy.
“SK 02 yang dikeluarkan tim Fersy itu sebenarnya tidak ada selama berlangsungnya masa kampanye. SK ini muncul setelah seorang anggota tim kampanye Fersy (Suaeb Husen) dinyatakan terbukti secara sah melakukan money politik,” jelas M Kafani SH, kuasa hukum lainnya.
M Kafani, Sulaeman MT dan juga Ahmad Ritaudin sepakat bahwa munculnya SK 02 adalah sebuah rekayasa untuk melawan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. “Andai SK 02 itu benar ada, seharusnya ada di arsip Panwaslu Bima dan juga dilampirkan dalam berkas perkara tersebut. Tapi sampai dengan keputusan PN Bima dikeluarkan SK 02 tidak pernah ada,” tegas Ritaudin.
Dugaan persekongkolan melawan hukum ini semakin jelas terlihat dalam sidang DK di Mataram, minggu lalu. Masing-masing anggota KPU Bima memiliki keterangan yang berbeda. Ketua Pokja Saiful Irfan mengaku baru melihat SK 02 itu tanggal 29 Maret. “Secara fisik saya baru melihat SK 02 itu tanggal 12 Agustus, itupun naskah copyannya, karena saya tidak melihat SK 02 itu secara fisik diawal-awal baik pada tanggal 3 April maupun 4 April,” tambah Juhriati, salah seorang anggota KPU Bima lainnya.
Pda 4 April merupakan pelaksanaan Pleno KPU Bima. Artinya saat Pleno tersebut Juhriati tidak melihat dan mengetahui adanya SK 02 tersebut. Lalu bagaimana SK 02 itu tiba-tiba muncul sebagai lampiran berkas tim Fersy?
Hemon SE di depan sidang DK mengaku dia mengantarkan SK 02 ke sekretariat KPU Bima tanggal 23 Maret sekitar pukul 13.00 Wita atas permintaan Ketua Koalisi Parpol H Sirajudin dan diterima staf KPU Bima bernama Aidha.
Padahal tanggal tersebut merupakan hari terakhir penyampaian berkas pasangan calon. Dan menurut Nursusilawati dalam sidang DK KPU di Mataram, bahwa berkas yang diperiksa sebelum tanggal 23 Maret termasuk diantaranya SK tim kampanye Fersy bernomor 01. “Dan yang dijadikan dasar penetapan para tanggal 4 April itu adalah SK Kampanye pasangan Fersy nomor 01,” jelas Nursusilawati.
Menurut Ritaudin, ketentuan pasal 33 hurus (e) menyatakan pasangan calon dilarang mengubah/membongkar/menyesuaikan kembali dokumen persyaratan dan pencalonan yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
Sebagai kuasa hukum, Ritaudin memaparkan fakta lain bahwa tanggal 4 April KPU Bima menggelar pleno dengan SK 01. Lalu bagaimana SK 02 bisa masuk berkas. “Ini jelas-jelas konspirasi melawan hukum. Termasuk saudara Hemon yang nota bene adalah pegawai honorer telah terlibat dalam hal ini. Kami akan memperkarakan juga masalah ini secara hukum,” ujarnya.(uba)
Sumber : Lombok Post
0 komentar:
Posting Komentar