JALALUDDIN RAHMAT (Tinjauan Kritis Atas Sejarah Fiqh I)


 

TINJAUAN KRITIS

ATAS SEJARAH FIQH 

Dari Fiqh Al-Khulafa' Al-Rasyidin
Hingga Madzhab Liberalisme


oleh

K.H. Dr. Jalaluddin Rakhmat






Bagian Pertama

FIQH AL-KHULAFA' AL-RASYIDIN: FIQH PENGUASA



Seorang laki-laki datang  menemui  'Umar  bin  Khathab:  "Saya dalam  keadaan  junub dan tidak ada air." Maksud kedatangannya untuk menanyakan apakah ia harus shalat atau tidak.

'Umar menjawab, "Jangan shalat sampai engkau mendapatkan air." 'Ammar  bin  Yasir  berkata  pada 'Umar bin Khathab: "Tidakkah Anda ingat.  Dulu  -- engkau  dan  aku --  pernah  berada  dalam perjalanan.  Kita  dalam  keadaan  junub. Engkau tidak shalat, sedangkan aku berguling-guling di atas  tanah.  Aku  sampaikan kejadian ini kepada Rasulullah saw. Dan Nabi berkata, cukuplah bagi kamu berbuat demikian."

Mendengar demikian Umar menegur 'Ammar:  "Ya  Ammar,  takutlah pada  Allah",  Kata  Ammar,  "Ya Amir al-Mu'minin, jika engkau inginkan, aku tidak akan menceritakan hadits ini selama engkau hidup." [1] "Yang dimaksud Ammar," kata Ibn Hajar, [2] "Aku melihat memang lebih   baik   tidak   meriwayatkan   hadits   ini   ketimbang meriwayatkannya  Aku setuju denganmu, dan menahan diriku. Toh, aku sudah menyampaikannya, sehingga aku tidak bersalah."

Sejak itu, 'Ammar tidak meriwayatkan peristiwa itu lagi. 'Umar tetap  berpegang  teguh  pada pendapatnya -- orang junub, bila tidak ada air, tidak perlu shalat. "Wa  hadza  madzab  masyhur 'an  'Umar,"  kata  Ibn  Hajar. Semua sahabat menolak pendapat Umar,  kecuali  Abdullah  bin  Mas'ud.   Al-Bukhari   mencatat perdebatan  Abdullah  bin  Mas'ud  dengan  Abu Musa al-Asy'ari tentang kasus ini pada hadits  No.  247.  Abu  Musa  menentang pendapat  Abdullah  --sekaligus madzhab Umar-- dengan mengutip ayat ("jika  kalian  tak  mendapatkan  air  hendaklah  tayamum dengan  tanah  yang  baik"). Menarik untuk dicatat bahwa kelak dengan merujuk  ayat  yang  sama,  mazhab  Hanafi  melanjutkan mazhab 'Umar.

Lebih  menarik lagi untuk kita catat adalah beberapa pelajaran dari riwayat di atas. Pertama, memang terjadi perbedaan  paham di   antara   sahabat  dalam  masalah  fiqhiyah.  Kedua, lewat kekuasaan, 'Umar menghendaki pembakuan paham dan mengeliminasi pendapat   yang   berlainan.   Ketiga,   terlihat   ada  sikap hiperkritis  dalam  menerima  atau  menyampaikan  riwayat.  Dan keempat,  perbedaan  di  antara para sahabat berpengaruh besar pada ikhtilaf kaum Muslim pada abad-abad berikutnya.

Karena itu  membicarakan  fiqh  para  sahabat  menjadi  sangat penting sebagai pijakan bagi pembahasan masalah fiqh mutakhir. Saya akan memulai makalah ini  dengan  membahas  urgensi  fiqh sahabat  dalam  keseluruhan  pemikiran  fiqhiyah. Setelah itu, saya akan menjelaskan sebab-musabab timbulnya ikhtilaf fiqh di antara   para   sahabat,   karakteristik   fiqh  sahabat,  dan contoh-contoh fiqh al-khulafa al-rasyidin.

URGENSI FIQH SAHABAT

Fiqh shahabi memperoleh kedudukan yang  sangat  penting  dalam khazanah   pemikiran  Islam.  Pertama,  sahabat  -- sebagaimana didefinisikan ahli hadits -- adalah orang yang berjumpa  dengan Rasulullah  saw  dan  meninggal dunia sebagai orang Islam. [3] Dari makalah kita mengenal sunnah Rasulullah, karena itu, dari mereka juga kita mewarisi ikhtilaf di kalangan kaum Muslim.
Kedua,  zaman  sahabat adalah zaman segera setelah berakhirnya masa tasyri'. Inilah embrio ilmu fiqh yang pertama. Bila  pada zaman  tasyri'  orang  memverifikasi  pemahaman  agamanya atau mengakhiri perbedaan pendapat dengan merujuk pada  Rasulullah, pada  zaman sahabat rujukan itu adalah diri sendiri. Sementara itu, perluasan kekuasaan  Islam  dan  interaksi antara Islam dengan  peradaban-peradaban  lain  menimbulkan masalah-masalah baru.  Dan  para   sahabat   merespon   situasi   ini   dengan mengembangkan  fiqh  (pemahaman)  mereka.  Ketika menceritakan  ijtihad pada zaman sahabat, Abu Zahrah menulis: [4]

Di antara sahabat ada yang berijtihad dalam batas-batas al-Kitab dan al-Sunnah, dan tidak melewatinya; ada pula yang berijtihad dengan ra'yu bila tidak ada nash, dan bentuk ra'yu-nya bermacam-macam; ada yang berijtihad  dengan qiyas seperti Abdullah bin Mas'ud; dan ada yang berijtihad dengan metode mashlahat, bila tidak ada nash.

Dengan demikian, zaman sahabat juga melahirkan prinsip-prinsip umum  dalam  mengambil  keputusan hukum (istinbath; al-hukm); yang nanti diformulasikan dalam kaidah-kaidah ushul fiqh.
Ketiga,  ijtihad  para  sahabat  menjadi  rujukan  yang  harus diamalkan,   perilaku  mereka  menjadi  sunnah  yang  diikuti. Al-Syathibi [5] menulis, "Sunnah sahabat  r.a.  adalah  sunnah yang   harus   diamalkan   dan   dijadikan   rujukan."   Dalam perkembangan ilmu fiqh, madzhab sahabat --sebagai  ucapan  dan perilaku  yang  keluar  dari  para  sahabat-- akhirnya menjadi salah satu sumber hukum  Islam  di  samping  istihsan,  qiyas, mashalih  mursalah dan sebagainya. Madzhab sahabat pun menjadi hujjah. Tentang hal  ini,  ulama  berbeda  pendapat.  Sebagian menganggapnya  sebagai  hujjah  mutlak; sebagian lagi sebagai hujjah bila bertentangan dengan qiyas; sebagian lainnya  hanya menganggap  hujjah  pada  pendapat  Abu  Bakar  dan Umar saja, berdasarkan hadits ("berpeganglah pada  dua  orang  sesudahku, yakni   Abu   Bakar   dan  Umar");  dan  sebagian  yang  lain, berpendapat bahwa yang  menjadi  hujjah  hanyalah  kesepakatan khulafa' al-Rasyidin. [6]

Terakhir, keempat,  ini yang terpenting, ahl al-Sunnah sepakat menetapkan bahwa seluruh  sahabat  adalah  baik  (al-shahabiy kulluhum  'udul).  Mereka  tak  boleh dikritik, dipersalahkan, atau dinilai sebagaimana perawi hadits lain.  Imam  ahli  jarh dan   ta'dil,  Abu  Hatim  al-Razi  dalam  pengantar  kitabnya menulis: [7]

Adapun sahabat Rasulullah saw, mereka adalah orang-orang yang menyaksikan turunnya wahyu, mengetahui tafsir dan ta'wil, yang dipilih Allah untuk- menemani Nabi-Nya, untuk menolongnya, menegakkan agamanya, memenangkan kebenarannya... Allah memuliakan mereka dengan karunia-Nya menempatkan kedudukan mereka pada tempat ikutan. Mereka dibersihkan dari keraguan, dusta, kekeliruan, keraguan kesombongan, dan celaan. Allah menamai mereka sebagai 'udul al-ummah (umat yang paling bersih)... Merekalah 'udul al-ummah, pemimpin-pemimpin hidayah, hujjah agama, dan pembawa al-Qur'an dan al-`Sunnah.

Karena posisi sahabat begitu istimewa, maka tidak mengherankan bila  mazhab sahabat menjadi rujukan penting bagi perkembangan fiqh Islam sepanjang sejarah. Tentu saja, menurut  kesepakatan ahl  al-sunnah, di antara para sahabat itu yang paling penting adalah khulafa  al-rasyidun.  Bila  mereka  sepakat,  pendapat mereka  dapat  membantu  memecahkan  masalah fiqh; bila mereka ikhtilaf, mazhab sahabat menimbulkan  kemusykilan  yang  sulit diatasi. Lalu mengapa mereka ikhtilaf?

PENYEBAB IKHTILAF DI KALANGAN SAHABAT

Salah satu sebab utama ikhtilaf di antara para sahabat  adalah prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak terjadi pada zaman  Rasulullah  saw.  Sementara  itu,  setelah Rasulullah    wafat,    putuslah   masa   tasyri'.   Menghadapi masalah-masalah baru itu, muncul dua pandangan. [8]

Kelompok pertama memandang  bahwa  otoritas  untuk  menetapkan hukum-hukum  Tuhan  dan  menjelaskan  makna  al-Qur'an setelah Rasulullah  wafat  dipegang  ahl  al-Bait.  Hanya   merekalah, menurut   nash   dari   Rasul,   yang   harus   dirujuk  untuk menyelesaikan  masalah-masalah  dan   menetapkan   hukum-hukum Allah.  Kelompok  ini  tidak  mengalami  kesulitan  dalam masa berhentinya wahyu, karena mereka  tahu  betul  --tugas  mereka adalah mengacu pada Ma'shumun.

Kelompok   kedua  memandang  tidak  ada  orang  tertentu  yang ditunjuk  rasul  untuk  menafsirkan  dan  menetapkan  perintah Ilahi.  Al-Qur'an  dan  al-Sunnah  adalah sumber untuk menarik hukum-hukum berkenaan dengan masalah-masalah  yang  timbul  di masyarakat.  Kelompok  ini  --kelak  disebut  Ahl  al-Sunnah-- ternyata tidak mudah mengambil hukum dari nash, karena  banyak hal  tak  terjawab  oleh  nash.  Mereka  akhirnya  menggunakan metode-metode ijtidah seperti qiyas atau istihsan.

Semua Khalifah al-Rasyidin termasuk  kelompok  kedua,  kecuali Ali  bin  Abi  Thalib. Kelompok kedua lebih banyak menggunakan ra'yu,  dan  kelompok  pertama  lebih  banyak  merujuk   nash. Kelompok kedua banyak menggunakan dalil aqly, kelompok pertama dalil naqli. Umar  pernah  melarang  hajji  tamattu',  padahal al-Qur'an  dan  al-Sunnah  sangat  tegas menetapkannya. Ketika Utsman juga melarangnya, Ali secara demonstratif  melakukannya di  depan  Utsman. Kata Utsman: Aku melarang manusia melakukan tamattu, dan engkau sendiri melakukannya.  Ali  menjawab:  Aku tak  akan  meninggalkan  sunnah  Rasulullah  saw. hanya karena pendapat  seseorang. [9]  Setelah  perdebatan  ini,   menurut riwayat   lain  dari  Abdullah  bin  Zubair,  Utsman  berkata: Sesungguhnya laranganku itu hanya ra'yuku saja. Siapa yang mau boleh    menjalankannya; siapa    yang    tak   mau   boleh meninggalkannya. [10]

Contoh  lainnya  adalah  hukuman  dera  bagi  peminum   khamr. Rasulullah saw. menderanya 40 kali. [11] Umar --atas saran Abd al-Rahman bin Auf menderanya 80 kali. Ali  kembali  menderanya 40  kali.  Rasulullah  saw.  menetapkan thalaq tiga dalam satu majlis  itu  dihitung  satu.  [12]  Begitu  pula   Ali.   Umar menetapkan   thalaq   tiga  itu  jatuh  tiga  sekaligus.  Umar memutuskan hukuman rajam bagi orang  gila  yang  berzina.  Ali membebaskan hukum itu berdasarkan hadits. [13]

Bila  contoh-contoh  tadi  berkenaan  dengan  perbedaan antara ketetapan nash dengan ra'yu, contoh-contoh berikut menunjukkan perbedaan  memahami  nash.  Kata  quru’  dalam  wal muthalaqatu yatarabbashna  bi   anfusihim   tsalatsatu   quru'   diartikan berbeda-beda.  Abdullah bin Mas'ud dan Umar mengartikan "quru" itu haidh. Zaid ibn  Tsabit  mengartikannya  masa  bersuci  di antara  haidh  dengan  haidh  lagi.  [14] Ibn Umar menafsirkan "al-muhshanat dalam ayat wa al  muhshanat  min  alladzina  utu al-kitab”   sebagai   wanita   Muslim,   karena  itu  Ibn  Umar mengharamkan wanita ahli kitab dinikahi laki-laki Muslim.  Ibn 'Abbas  menganggap  ayat  itu sebagai pengecualian (takhshish) dari ayat wa la tankihu al-musyrikat  hatta  yu'minna.  Utsman tampaknya  sependapat  dengan  Ibn  'Abbas,  karena ia menikah dengan Nailah, wanita Nashrani, dan  Thalhah  menikahi  wanita Yahudi dari Syam. [15]

Kadang-kadang  ikhtilaf  terjadi di antara para sahabat karena perbedaan pengetahuan yang mereka  miiiki.  Sebagian  sahabat, misalnya,   mengetahui  nash  tertentu,  sebagian  lain  tidak mengetahuinya. Umar pernah menegur orang yang dikiranya  salah ketika  membaca  QS al-Fath: 26. Ia memarahi orang itu. Tetapi Umar kemudian dikoreksi Ubayy bin Ka'ab. Kata Ubayy: “Anda  tahu saya berada di dalam beserta Rasulullah saw. ketika ia membaca ayat itu. Engkau sendiri berada  di  pintu...  Demi  Allah  Ya Umar,  sesungguhnya  Anda  tahu,  ketika saya hadir Anda tidak ada; ketika saya diundang, Anda tidak.” [16]

Al-Syaikh Muhammad Muhammad al-Madany menjelaskan  salah  satu sebab ikhtilaf yang berkenaan dengan sunnah: [17]

Sahabat Rasulullah saw., yang mengambil sunnah dari Nabi dan meriwayatkannya, berbeda-beda dalam kemampuan pengambilannya dan dalam menerima riwayatnya. Rasulullah saw. ditanya tentang suatu masalah. Ia menghukum dengan hukum tertentu, memerintahkan atau melarang sesuatu, melakukan atau tidak melakukan  sesuatu. Yang hadir waktu itu dapat menyimpan peristiwa  itu, yang tidak hadir tentu tidak mengetahuinya. Ketika Rasulullah saw. wafat, bertebaranlah sahabat di  negeri-negeri, dan setiap penduduk negeri mengambil  dari sahabat yang ada di negeri mereka.

Berkata Ibn Hazm: "Orang Madinah hadir pada tempat yang tidak dihadiri orang Basrah, orang Basrah menghadiri tempat yang tidak dihadiri orang Syam; orang Syam hadir di tempat yang tidak dihadiri orang Basrah; orang Basrah menghadiri yang tidak dihadiri orang Kufah; orang Kufah hadir di tempat yang tidak dihadiri orang Madinah. Ini semua terjadi dalam hadits, dan pada saat kita memerlukan informasi. Padahal --seperti telah kita jelaskan--sebagian sahabat pada sebagian waktu tidak hadir di majelis Rasulullah saw. sedangkan sebagian lagi hadir. Setiap orang hanya mcngetahui apa yang ia saksikan, dan tidak mengetahui apa yang tidak ia hadiri. Ini jelas menurut akal. 'Amar dan yang lain mengetahui tentang tayamum, Umar dan Ibn Mas'ud tidak mengetahuinya, sehingga mereka berkata: Orang junub  tidak tayamum, walau pun tidak menemukan air selama dua bulan. Ali, Hudzaifah al-Yamani dan lain-lain mengetahui hukum mengusap tetapi 'Aisyah, Ibn 'Umar, Abu Hurairah tidak mengetahuinya walaupun mereka penduduk Madinah. Anak perempuan dari anak beserta anak perempuan mendapat waris diketahui Ibn Mas'ud tetapi tidak diketahui Abu Musa.”

Marilah kita berikan satu contoh lagi yang  lebih  ilustratif. Ketika  orang  sedang  berkumpul  di hadapan Umar bin Khathab, masuklah seorang laki-laki: "Ya Amir al-Mu'minin, ini Zaid bin Tsabit  berfatwa  di  masjid  dengan ra'yunya berkenaan dengan mandi janabah." Kata Umar: "Panggil dia!" Zaid pun datang  dan Umar  berkata:  "Hai  musuh  dirinya  sendiri!, aku dengar kau berfatwa pada manusia dengan ra'yumu sendiri? Kata  Zaid:  "Ya Amir   al-Mu'minin.   Aku  tidak  melakukan  itu.  Tetapi  aku mendengar hadits dari paman-pamanmu, lalu aku sampaikan – dan Abi  Ayyub dari Ubbay bin Ka'ab," dari Rifa'ah bin Rafi'. Kata Umar: "Panggil Rafa'ah bin Rafi'. Ia berkata:  "Apakah  kalian berbuat  demikian - bila kalian bercampur dengan isteri kalian dan tidak keluar air mani kalian mandi?" Kata  Rafa'ah:  "Kami melakukan  begitu  pada zaman  Rasulullah saw. Tidak turun ayat yang mengharamkan. Tidak juga  ada  larangan  dari  Rasulullah saw."  Kata Umar: "Apakah Rasulullah saw. mengetahuinya?" Kata Rafa'ah: "Tidak tahu." Lalu Umar  mengumpulkan  Muhajirin  dan Anshar,  lalu  bermusyawarah.  Semua orang berkata tidak perlu mandi, kecuali Ali dan Mu'adz. Keduanya berkata:  "Jika  kedua khitan    bertemu,    wajib   mandi."   Kata   Umar:   "Kalian sahabat-sahabat  yang  ikut  Badr  sudah   ikhtilaf,   apalagi orang-orang  setelah  kalian!"  Kata Ali, Ya Amir al-Mu'minin: "tidak ada orang yang lebih tahu dalam hal ini kecuali  isteri Rasulullah  saw.  Ia  mengutus  orang  bertanya  pada Hafshah. Hafshah tidak  tahu.  'Aisyah  ditanya.  Kata  'Aisyah:  "Bila khitan  sudah  bertemu  khitan, wajib mandi." Kata Umar: "Bila ada lagi orang berfatwa bahwa  tidak  wajib   mandi   kalau  tidak keluar, aku akan pukul dia." [18]

Dalam  kasus yang baru kita ceritakan, ikhtilaf di antara para sahabat dapat  diselesaikan  oleh  khalifah.  Khalifah  bahkan menetapkan  sangsi bagi orang yang mempunyai pendapat berbeda. Dalam kasus-kasus yang lain, ikhtilaf di antara  para  sahabat itu  dibiarkan dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Buat orang-orang  sektarian,  ikhtilaf  para  sahabat  ini  menjadi sumber  perpecahan.  Buat orang yang berjiwa terbuka, ikhtilaf ini adalah asset bagi perkembangan pemikiran. 'Umar  bin  Abd al-'Aziz,  tokoh  ukhuwah  Islamiyah yang menghentikan kutukan pada Ali di mimbar, berkata: "Aku tidak senang  kalau  sahabat Nabi  tidak  ikhtilaf. Seandainya pendapat mereka itu tunggal, sempitlah  manusia  dibuatnya.  Mereka  adalah  teladan   yang diikuti. Jika kita mengambil dari siapa saja di antara  mereka, jadilah itu sunnah. Artinya, mereka membuka pintu ijtihad bagi manusia.  Mereka  boleh  ikhtilaf,  karena  bila  mereka tidak membukanya,  para  mujtahid  berada  dalam  kesempitan.  Allah memberikan keluasan pada umat dengan adanya ikhtilaf furu'i di antara mereka. Dengan begitu, ia membuka umat  untuk  memasuki Rahmat-Nya." [19]
KARAKTERISTIK FIQH SAHABAT

Seperti telah disebutkan di muka, dari segi prosedur penetapan hukum,  ada  dua  cara yang dilakukan para sahabat. Kedua cara ini melahirkan dua mazhab besar di kalangan sahabat – Madzhab 'Alawi dan Madzhab 'Umari yang akhirnya mewariskan kepada kita sekarang sebagai Syi'ah  dan  ahli  Sunnah.  Para  sahabat  --
seperti  Miqdad,  Abu  Dzar,  'Ammar  bin Yasir, Hudzaifah dan sebagian besar Bani Hasyim -- merujuk pada ahl  al-Bait  dalam menghadapi  masalah-masalah baru. Mereka berpendapat bahwa ada dua nash yang dengan  tegas  menyuruh  kaum  Muslim  berpegang teguh  pada  pimpinan  ahl-al-Bait. Lagi pula, menurut mereka, pendapat seseorang menjadi hujjah bila orang itu  ma'shum.  Ahlal-Bait  memiliki kema'shuman  berdasarkan nash al-Qur'an dan al-Sunnah. [20]

Pada bagian ini, saya tak akan membicarakan  kelompok  sahabat ini,  tapi  akan  memutuskan  perhatian  pada  metode  ijtihad kelompok  sahabat  yang  tak  merujuk  ahl  al-Bait.   Menurut Muhammad  al-Khudlari Bek, fiqh mereka ini hanya terbatas pada qiyas.  Menurut  Muhammad   Salim   Madkur,   ijtihad   mereka menggunakan  tiga metode:
a.  menjelaskan dan menafsirkan nash;
b.  qiyas pada nash atau pada ijma', dan ijtihad  dengan  ra'yu seperti  al-Mashalih  al-Mursalah  dan  istihsan. Muhammad Ali al-Sais menyebutkan bahwa ijtihad sahabat itu meliputi  qiyas, istihsanal-baraah al-ashliyah, sadd al-dzara'i, al-mashalih al-mursalah. [21]

Menurut pendapat saya,  ada  tiga  tahap  dalam  ijtihad  para sahabat: 
a.  merujuk  pada  nash  al-Qur'an  dan al-Sunnah.
b.        menggunakan metode-metode ijtihad  seperti  qiyas,  bila  nash tidak  ada  atau  tidak diketahui; dan
c.        mencapai kesepakatan lewat proses perkembangan opini publik yang alamiah.

Pada tahap  pertama,  para  Khulafa  al-Rasyidin  selain  Ali, tampaknya  lebih memusatkan perhatian pada ayat-ayat al-Qur'an (atau  ruh   ajaran   al-Qur'an)   dengan   agak   mengabaikan (kadang-kadang  menafikan  hadits). Di bawah ini saya kutipkan berbagai riwayat berkenaan dengan  sikap  Khulafa  al-Rasyidin pada Hadits (sunnah):

1.        Dari  Ibn  Abbas:  ketika  Nabi  menjelang wafat, di rumah Rasulullah saw., berkumpul orang-orang, di antaranya Umar  bin Khathab.  Nabi  berkata: "Bawalah ke sini, aku tuliskan bagimu tulisan yang tidak akan  menyesatkanmu  selama-lamanya."  Umar berkata:  "Nabi  sedang dikuasai penyakitnya. Padamu ada Kitab Allah. Cukuplah  bagimu  Kitab  Allah."  Terjadi  ikhtilaf  di antara  orang-orang  di  rumah  itu. Di antara mereka ada yang mengikuti ucapan Umar. Ketika terjadi banyak pertengkaran  dan ikhtilaf,  Nabi  saw.  berkata: "Pergilah kamu semua dari aku. Tidak layak di hadapanku bertengkar." [22]
2.        'Aisyah meriwayatkan: Ayahku telah mengumpulkan 500  hadits Rasulullah  saw. Pada suatu pagi ia datang padaku dan berkata: "Bawalah hadits-hadits yang ada padamu itu. "Aku  membawanya. Ia  membakar  dan  berkata, "Aku takut jika aku mati aku masih meninggalkan hadits-hadits  ini  bersamamu,"  [23]  al-Dzahabi meriwayatkan  bahwa  Abu Bakar mengumpulkan orang setelah Nabi wafat dan berkata; "Kalian meriwayatkan hadits Rasulullah saw. yang  kalian  pertengkarkan.  Nanti orang-orang setelah kalian akan lebih bertikai lagi. Janganlah meriwayatkan  satu  Hadits pun dari Rasulullah saw. Jika ada yang bertanya kepada kalian, jawablah  --Di  antara  Anda  dan  kami  ada  Kitab   Allah, halalkanlah  apa  yang dihalalkannya, dan haramkanlah apa yang diharamkannya" [24]
3.        Al-Zuhri meriwayatkan, Umar ingin menuliskan  sunnah-sunnah Rasulullah   saw.   Ia   memikirkannya   selama   satu  bulan, mengharapkan bimbingan Allah dalam hal ini. Pada  suatu  pagi, ia   memutuskan  dan  menyatakan:  "Aku  teringat  orang-orang sebelum kalian. Mereka  tenggelam  dalam  tulisan  mereka  dan meninggalkan  Kitab  Allah.  [25]  Umar  kemudian mengumpulkan hadits-hadits itu dan membakarnya.  [26]  Ia  juga  menetapkan tahanan  rumah  pada  tiga  sahabat  yang  banyak meriwayatkan hadits:  Ibn Mas'ud,  Abu Darda,  dan  Abu  Mas'ud  al-Anshari." [27]

Tradisi   pelarangan  hadits  ini  dilanjutkan  para  tabi'in, sehingga di kalangan ahl al-sunnah, penulisan hadits terlambat sampai  abad  8  M/2  H.  Menurut  satu riwayat, Umar ibn Abd al-Aziz  (meninggal  719/101)  adalah   orang   yang   pertama menginstruksikan penulisan hadits. [28]

Karakteristik kedua dari ijtihad sahabat, bila tidak ada nash, menggunakan qiyas atau pertimbangan  kepentingan  umum.  Dalam beberapa   kasus,  bahkan   pertimbangan   kepentingan   umum (maslahat) didahulukan dari nash,  walaupun  ada  nash  sharih (tegas)    yang   bertentangan   dengan   itu.   Berikut   ini contoh-contohnya.

1. Khalid Muhammad Khalid menulis tentang ijtihad  Umar  dalam al-Dimuqrathiyyah:   Umar   bin   Khattab  telah  meninggalkan nash-nash agama yang Suci dari al-Qur'an dan al-Sunnah  ketika dituntut  kemaslahatan  untuk  itu.  Bila al-Qur'an menetapkan bagian muallaf dari zakat,  serta  Rasulullah  dan  Abu  Bakar melakukannya,  Umar  datang  dan  berkata, "Kami tidak memberi kamu sedikit pun karena Islam." Ketika  Rasul  dan  Abu  Bakar membolehkan  penjualan  Ummahat  al-Awlad,  Umar  melarangnya. Ketika talaq tiga dalam satu  majelis  dihitung  satu  menurut Sunnah  dan  ijma,  Umar meninggalkan sunnah dan menyingkirkan ijma. Dr.  al-Dawalibi  menulis  hal  yang  sama  dalam  'Ilm  Ushul al-Fiqh:  "Di  antara  kreasi  Umar r.a. yang menunjang kaidah hukum berubah karena perubahan  zaman  ialah  jatuhnya  thalaq tiga  dengan  satu kalimat; sedangkan di zaman Nabi, Abu Bakar dan permulaan Khilafah Umar, thalaq tiga  pada  sekali  ucapan dijadikan  satu  seperti  hadits  shahih dari Ibn 'Abbas. Kata Umar: "Manusia terlalu terburu-buru di tempat yang  seharusnya hati-hati..."  Kata  Ibn  Qayyim,  Amir  al-Mu'minin  Umar bin Khathab melihat orang telah melecehkan urusan  thalaq...  Umar ingin  menghukum  keteledoran  ini,  sehingga  sahabat menahan dirinya untuk tidak mudah menjatuhkan thalaq. Umar melihat ini untuk  kemashlahatan  umat  di  zamannya.…. Ini adalah prinsip taghayyarat bihi al-fatwa litaghayyur al-zaman." [29]

2. Ketika kelompok muallaf  datang  menemui  Abu  Bakar  untuk menuntut  surat, mereka datang kepada Umar. Umar merobek surat itu dan berkata, "Kami tidak  memerlukan  kalian  lagi.  Allah sudah  memenangkan Islam dan melepaskan dari kalian. Jika kamu Islam (baiklah itu),  jika  tidak  pedanglah  yang  memutuskan antara  kamu  dan  kami.  "Mereka  kembali  pada Abu Bakar dan berkata, "Adakah khalifah itu atau dia? "Abu  Bakar  menjawab, "Ia,  insya Allah. " Lalu berlalulah apa yang diputuskan Umar. [30]

3. Al-Fujaah pernah menyatakan diri ingin berjihad dan meminta perbekalan   pada  Abu  Bakar.  Abu  Bakar  memberinya  bekal. Al-Fujaah ternyata menggunakan fasilitas Abu Bakar  ini  untuk merampok.   Abu   Bakar  menyuruh  Tharifah  bin  Hajiz  untuk membawanya  ke  Madinah.   Abu   Bakar   menghukumnya   dengan membakarnya hidup-hidup. [31]

4.  Abu  Bakar  dan  Umar  tidak  memberikan  hak  khumus dari keluarga  Rasulullah  saw.,  tapi  menyalurkan  hak   itu   fi sabilillah. Mereka berpendapat, setelah Rasulullah saw. wafat, khalifah yang berhak mengatur pembagian khumus. [32]

5. Utsman  bin Affan  membolehkan "menikahi"  dua  orang  wanita bersaudara  dari   antara  budak  belian sekaligus.  Ali  bin  Abi  Thalib  mengharamkannya.  [33]  Utsman  juga  melakukan  banyak "pembaharuan"  dalam  fiqh Islam:
a)  mengitmamkan shalat dalam keadaan safat di Mina; [34]
b)       menambahkan adzan  ketiga  pada hari   Jum'at  ;  [35] 
c)        melarang  haji  tamattu;  [36] 
d)       membolehkan tidak mandi bagi yang bercampur  dengan  isterinya tanpa  mengeluarkan  mani;  [37]
e)        mengambil zakat dari kuda; [38]
f)        mendahulukan khotbah sebelum shalat pada  shalat  'id. [39]

Saya hentikan kutipan kasus-kasus ijtihad Khulafa' al-Rasyidin di sini. Marilah kita lihat proses perkembangan pemikiran para sahabat  sehubungan dengan sunnah. Menurut Fazlur Rahman, [40] pada  zaman  para  sahabat,  orang  secara  bebas   memberikan tafsiran  pada  sunnah  Rasulullah saw. Berkembanglah berbagai penafsiran.   Dalam   proses    free    market    of    ideas, pendapat-pendapat  tertentu  kemudian berkembang menjadi opini generalis, lalu opini publik,  lalu  konsensus.  Karena  itu, waktu  itu  yang  disebut  sunnah  ialah apa yang disebut Imam Malik  sebagai  al amr   al-mujtama'   'alaih.   Saya   hampir sependapat  dengan  Fazlur Rahman, kecuali dalam satu hal: Apa yang disepakati tidak selalu berkembang dari hasil  persaingan pendapat yang demokratis. Seringkali yang disebut ijma' adalah konsensus yang "ditetapkan" oleh penguasa politik  waktu  itu. Tidak   berlebih-lebihan  kalau  kita  simpulkan  bahwa  fiqih al-Khulafa al-Rasyidin adalah fiqih penguasa.

KESIMPULAN

Fiqh  para   sahabat   -- khususnya   seperti   diwakili   oleh al-Khulafa,  al-Rasyidun --  adalah  fondasi utama dari seluruh bangunan fiqh Islam sepanjang zaman. Fiqih shahabi  memberikan dua  macam  pola  pendekatan  terhadap  syari'ah yang kemudian melahirkan tradisi fiqh yang berbeda. Ikhtilaf di antara  para sahabat,  selain  mewariskan  kemusykilan  bagi kita sekarang, juga --seperti  kata  'Umar  ibn  Abdul  Aziz--  menyumbangkan khazanah  yang  kaya  untuk  memperluas pemikiran. Tentu saja, untuk itu diperlukan  penelaahan  kritis  terhadapnya.  Sayang sekali,  sikap  kritis  ini  telah  "dimatikan"  dengan vonnis zindiq oleh  sebagian  ahli  hadits.  Ada  dua  sikap  ekstrim terhadap  sahabat  yang  harus  dihindari:  menghindari  sikap kritis atau melakukan sikap hiperkritis. Ketika  banyak  orang marah  karena  'Umar  dikritik, 'Umar sendiri berkata, "Semoga Allah meyampaikan kepadaku kesalahan-kesalahanku sebagai suatu bingkisan." [41]




Bagian Kedua

FIQH TABI'IN: FIQH USHUL


Sejak zaman sahabat (dan  ini  diakui  para  sahabat  sendiri) telah  terjadi perubahan-perubahan dalam syari'at Islam. Suatu ketika seorang tabi'in, Al-Musayyab memuji Al-Barra bin 'Azib: "Beruntunglah  Anda. Anda menjadi sahabat Rasulullah saw. Anda berbaiat kepadanya di bawah  pohon."  Al-Barra  menjawab,  “Hai anak  saudaraku,  engkau  tidak  tahu  hal-hal  baru yang kami adakan sepeninggal Rasulullah.” [42] Kata ma ahdatsna  (apa-apa yang  kami  adakan)  menunjukkan  pada  perbuatan  bid'ah yang dilakukan para sahabat  Nabi.  Diriwayatkan  bahwa  pada  hari kiamat ada rombongan manusia yang pernah menyertai Nabi diusir dari al-haudh (telaga). Nabi saw: "Ya Rabbi, mereka sahabatku. Dikatakan  kepadanya:  Engkau  tak  tahu  apa-apa  yang mereka ada-adakan sepeninggal kamu. [43]

Bid'ah-bid'ah  ini  telah  mengubah  sunnah  Rasulullah   saw. Sebagian  sahabat  mulai mengeluhkan terjadinya perubahan ini. Imam Malik meriwayatkan dari pamannya Abu  Suhail  bin  Malik, dari   bapaknya  (seorang  sahabat).  Ia  berkata:  Aku  tidak mengenal lagi apa-apa yang aku lihat dilakukan "orang" kecuali panggilan  shalat.  Al-Zarqani  mengomentari  hadits ini: Yang dimaksud "orang" adalah sahabat.  Adzan  tetap  seperti  dulu. Tidak  berubah, tidak berganti. Ada pun shalat, waktunya telah diakhirkan, dan perbuatan yang lain telah berubah.  [44]  Imam Syafi'i  meriwayatkan  dari  Wahab  bin Kaysan. Ia melihat Ibn Zubair memulai shalatnya sebelum  khutbah,  kemudian  berkata: Semua  sunnah  Rasulullah saw sudah diubah, sampai shalat pun. [45] Kata Al-Zuhri: Aku menemui Anas bin Malik di Damaskus. Ia sedang menangis. "Mengapa Anda menangis," tanya Al-Zuhri. Anas menjawab, "Aku sudah tidak mengenal lagi apa yang  aku  lihat, kecuali shalat. Ini pun sudah dilalaikan orang". [46] Al-Hasan al-Bashri menegaskan: "Seandainya  sahabat-sahabat  Rasulullah saw  lewat,  mereka  tidak  mengenal  kamu (yang kamu amalkan) kecuali kiblat kamu". [47] 'Umran bin al Husain pernah  shalat di  belakang Ali. Ia memegang tangan Muthrif bin Abd Allah dan berkata: Ia telah shalat seperti shalatnya  Muhammad  saw.  Ia mengingatkan aku pada Shalat Muhammad saw. [48]

Jadi  pada zaman sahabat pun, sunnah Nabi sudah banyak diubah. Salah  satu  sebab  utama  perubahan  adalah   campur   tangan penguasa.  Karena  pertimbangan  politik,  Bani  Umayyah telah mengubah sunnah Nabi, khususnya yang dijalankan  secara  setia oleh  Ali  dan  para pengikutnya. Ibn 'Abbas berdoa: Ya Allah, laknatlah mereka.  Mereka  meninggalkan  sunnah  karena  benci kepada  Ali.  [49]  Contohnya,  menjaharkan  basmalah, sebagai upaya menghapus jejak Ali. [50] Contoh yang lain adalah  sujud di  atas  tanah,  yang menjadi tradisi Rasulullah saw dan para sahabat Nabi seperti Abu Bakar, Ibn Mas'ud, Ibn  'Umar,  Jabir ibn  Abdullah  dan  lain-lain. Dalam perkembangannya, sujud di atas kain menjadi syi'ar Ahl  al-Sunnah;  sedangkan  sujud  di atas  tanah  dianggap  musyrik  dan dihitung sebagai perbuatan zindiq". [51]

Contoh-contoh di  atas  menunjukkan  bagaimana  campur  tangan kekuasaan  politik  membentuk  fiqh.  Karena fiqh lebih banyak didasarkan pada al-hadits, penguasa politik kemudian melakukan manipulasi  hadits  dengan  motif politik. Fiqh Tab'in, selain mengambil hadits sebagai sumber hukum, juga mengambil  ijtihad para  sahabat.  Sebab itu, kita juga akan mengupas kemusykilan ijtihad sahabat. Karena pendapat-pendapat para sahabat terbagi dua  --yang  berpusat  pada  al-hadits dan al-ra'yu-- kita akan membicarakan juga tradisi  fiqh  al-atsar  dan  fiqh  al-ra'y. Secara keseluruhan, kita lebih banyak menelaah ushul ketimbang fiqh. Hal ini disebabkan ushul adalah sandaran  para  tabi'in; dan karenanya secara singkat ia disebut Fiqh al-ushul.

Sebelum  membahas  itu semua, marilah kita lihat sedikit latar belakang fiqh tabi'in.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN FIQH TABI'IN

Setelah Nabi Muhammad saw meninggal dunia,  orang-orang  Islam bertanya  pada  sahabat  dalam urusan hukum-hukum agama. Tidak semua sahabat menjawab pertanyaan mereka; dan mereka pun tidak bertanya  pada  semua sahabat. Sebagian sahabat sedikit sekali memberi fatwa,  mungkin  karena  ketidaktahuan,  kehati-hatian, atau  lagi-lagi  pertimbangan  politis.  Sebagian  lagi banyak sekali memberi fatwa, mungkin karena pengetahuan mereka,  atau karena posisinya memungkinkan untuk itu.

Menarik untuk dicatat, bahwa dalam khazanah fiqh ahl al-Sunnah para khalifah sedikit sekali memberi fatwa  atau  meriwayatkan al-hadits.  Abu  bakar meriwayatkan hanya 142 hadits, Umar 537 hadits, Utsman 146 hadits, Ali 586 hadits. Jika  semua  hadits mereka  disatukan hanya berjumlah 1411 hadits, kurang dari 27% hadits   yang   diriwayatkan   Abu   Hurairah   (Abu   Huraiah meriwayatkan 5374 hadits).

Karena  itu,  para  tabi'in,  yakni  mereka  yang berguru pada sahabat, umumnya bukanlah murid al-Khulafa al-Rasyidin.  Dalam pada  itu,  ketika  kekuasaan Islam meluas, hanya sedikit para sahabat yang  meninggalkan  Madinah.  Dalam  kaitan  ini,  Abu Zahrah menulis: [52]

“Sebenarnya,  sebelum  Dinasti  Umayyah berkuasa, tidak banyak, bahkan sedikit sekali sahabat yang keluar dari  Madinah.  Umar bin Khatab menahan para sahabat senior di Madinah dan melarang mereka meninggalkan kota itu. Pertama, 'Umar  ingin  mengambil manfaat  dari  pendapat  mereka.  Kedua,  ia  mempertimbangkan alasan-alasan, baik secara politik maupun administratif  dalam pemerintahan.  Baru ketika Utsman memerintah, mereka diizinkan keluar.  Yang  keluar  kebanyakan  bukan  fuqaha.  Juga  bukan sahabat  senior,  kecuali  yang  diizinkan  keluar  oleh Umar,  seperti  Abdullah  bin  Mas'ud,  Abu  Musa   al-Asy'ari,   dan lain-lain. Sahabat yang terkenal punya banyak murid adalah Ibn Mas'ud di Iraq, Abdullah ibn  'Umar  serta  ayahnya  Al-Faroq, Zaid ibn Tsabit dan lain-lain di Madinah.”

Kebanyakan,  menurut  Abu Zahrah, murid-murid sahabat itu para mawali (non Arab). Fiqh  tabi'in,  karena  itu,  umumnya  fiqh mawali.  Dari  sahabat,  para  tabi'in  mengumpulkan  dua hal: Hadits-hadits Nabi  saw  dan  pendapat-pendapat  para  sahabat (aqwal al-shahabat). Bila ada masalah baru yang tidak terdapat pada kedua hal tersebut, mereka melakukan ijtihad seperti atau dengan  metode  yang  dilakukan  para sahabat. Banyak diantara tabi'in yang mencapai faqahah (kefaqihan) begitu rupa sehingga sahabat  berguru  pada  mereka. Qabus ibn Abi Zhabiyan berkata: Aku tanya ayahku, mengapa Anda tinggalkan sahabat dan mendatangi    'Alqamah.    Ayahku   menjawab:   “Aku   menemukan sahabat-sahabat Nabi  bertanya  kepada  'Alqamah  dan  meminta fatwanya.” Ka'ab al-Ahbar sering dimintai fatwa oleh Ibn Abbas, Abu  Hurairah,  dan  Abdullah  ibn  Amr.  'Alqamah  dan  Ka'ab keduanya tabi'in.

Ada   tujuh  orang  faqih  tabi'in  yang  terkenal  (al-fuqaha al-sab'ah): Sa'id  ibn  Musayyab  (wafat  93  H),  'Urwah  ibn al-Zubair  (wafat  94  H),  Abu  Bakar ibn 'Abid (wafat 94 H), Al-Qasim ibn Muhammad ibn Abu Bakar (Wafat 108  H),  Abidullah ibn  Abdillah  (wafat  99 H), Sulayman ibn Yasar (wafat 100 H) dan Kharijah ibn Zaid ibn Tsabit (wafat ?). Di samping  mereka ada  'Atha  ibn Abi Rabah, Ibrahim al-Nakh'i, Al-Syu'bi, Hamad ibn Abu Sulayman Salim mawla Ibn Umar, dan 'Ikrimah mawla  Ibn Abbas.

BUKTI-BUKTI MANIPULASI HADITS

Di sini tidak ditunjukkan manipulasi  hadits  kecuali  seperti tampak  pada  kitab-kitab  hadits yang ada sekarang. Dari situ paling tidak  kita  melihat  petunjuk  (indikator)  manipulasi hadits  pada  zaman  tabi'in.  Contoh-contoh yang diberikan di sini difokuskan pada manipulasi yang diduga beralasan politis. Ada  beberapa  cara  manipulasi  hadits,  antara  lain sebagai berikut.

Pertama, membuang sebagian isi hadits dan menggantinya  dengan kata-kata  yang  tidak  jelas.  Ketika Marwan menjadi Gubernur Mu'awiyah di Hijaz, ia meminta rakyat  untuk  membaiat  Yazid. Abd  al-Rahman  ibn Abu Bakar memprotes Marwan sambil berkata. "Kalian   menginginkan   kekuasaan   ini   seperti   kekuasaan Heraclius!".  Marwan  marah  dan  menyuruh orang menangkap Abd al-Rahman. Ia lari ke kamar  'Aisyah  ra,  saudaranya.  Marwan berkata:  Ayat al-Qur'an: alladzi qala liwalidaihi uffin lakum turun tentang Abd al-Rahman. 'Aisyah  menolak  asbab  al-nuzul ini.  Shahih Bukhari menghilangkan ucapan Abd al-Rahman dengan mengatakan faqaala 'Abd al-Rahman ibn 'Abi Bakar syai'an  (Abd al-Rahman  mengatakan  sesuatu). [53] Dengan cara itu, kecaman kepada  Mu'awiyah  dan  Marwan  tidak  diketahui.  Kehormatan Khalifah   dan   Gubernurnya   terpelihara.  Dalam  tarikhnya, al-Thabari meriwayatkan ucapan Nabi saw tentang  Ali:  "Inilah washiku dan khalifahku untuk kamu". Kata-kata ini dalam Tafsir al-Thabari dan Ibn Katsir diganti dengan: wa  kadza  wa  kadza (demikianlah-demikianlah). Tentu   saja   kata   "washi" dan "khalifah"  mempunyai konotasi yang sangat jelas. [54]

Kedua, membuang seluruh berita tentang sahabat dengan petunjuk adanya  penghilangan itu. Muhammad ibn Abu Bakar menulis surat kepada Mu'awiyah menjelaskaan keutamaan Ali sebagai washi Nabi saw.  Mu'awiyah  pun mengakuinya. Isi surat ini secara lengkap dimuat dalam Kitab Shiffin dari Nashr bin Mazahim  (wafat  212 H)  dan  Muruj  al-Dzahab  tulisan  al-Mas'udi  (wafat 246 H). Al-Thabari (wafat  310  H)  melaporkan  peristiwa  itu  dengan menunjuk  kedua  kitab  di  atas  sebagai  sumber.  Tetapi  ia membuang semua isi  surat  itu  dengan  alasan  "supaya  orang banyak   tidak   resah mendengarkannya."  Ibn Atsir  dalam  Al-Bidayah  wa  al-Nihayah  juga menghilangkan   kedua   surat   itu  dengan mengemukakan alasan yang sama. [55]

Ketiga, memberikan makna lain (ta'wil) pada hadits. Al-Dzahabi ketika meriwayatkan biografi Al-Nasai menulis, ketika al-Nasai diminta  meriwayatkan keutamaan Mu'awiyah, ia berkata, "hadits apa yang harus aku keluarkan kecuali ucapan Nabi, semoga Allah tidak   mengenyangkan   perut   Mu'awiyah".  Kata  Al-Dzahabi: Barangkali yang dimaksudkan  dengan  keutamaan  Mu'awiyah  ini adalah  ucapan  Nabi saw: Ya Allah, siapa yang aku laknat atau aku kecam, jadikanlah laknat  dan  kecaman  itu  kesucian  dan rahmat  baginya.  [56]  Bagaimana  mungkin laknat Nabi menjadi kesucian  dan  rahmat;  tetapi  Bukhari  dan   Muslim   memang meriwayat-kan   hadits   ini.  [57]  Al-Thabrani  dalam  Majma' al-Zawaid meriwayatkan ucapan  Rasulullah  saw  kepada  Salman bahwa  Ali  adalah washi-nya. Al-Thabrani memberi komentar: Ia menjadikan washi untuk keluarganya, bukan untuk Khalifah.

Keempat,  membuang  sebagian  isi  hadits  tanpa   menyebutkan petunjuk ke situ atau alasan. Ibn Hisyam mendasarkan tarikhnya pada tarikh Ibn Ishaq. "Tetapi aku tinggalkan sebagian riwayat Ibn  Ishaq  yang  jelek  bila  disebut orang", kata Ibn Hisyam dalam pengantarnya. Di antara yang dibuang  itu  adalah  kisah "wa  andzir   'asyirataka   al-aqrabin".   Dalam   Ibn  Ishaq diriwayatkan Nabi saw berkata; "Inilah saudaraku, washiku, dan khalifahku  untuk  kamu."  [58] Belakangan ini Muhammad Husayn Haykal, dalam Hayat Muhammad melakukan  hal  yang  sama.  Pada bukunya,  cetakan pertama, ia mengutip ucapan Nabi: Siapa yang akan membantuku dalam urusan  ini  supaya  menjadi  saudaraku, washiku  dan  Khalifahku  untuk  kamu.  Pada  Hayat  Muhammad, cetakan kedua (Tahun 1354), ucapan Nabi  saw  ini  dihilangkan sama sekali.

Kelima,  melarang  penulisan hadits Nabi saw. Berkenaan dengan ini bagian "Fiqh al-Khulafa' al-Rasyidin"  di  atas.  Beberapa tabi'in juga melarang penulisan hadits.

Keenam,  mendha'ifkan hadits-hadits yang mengurangi kehormatan penguasa atau  yang  menunjang  keutamaan  lawan.  Ibn  Katsir mendha'ifkan  riwayat  Nabi  tentang  Ali  sebagai  Washi.  Ia menganggap riwayat itu sebagai dusta,  yang  dibuat-buat  oleh orang  Syi'ah,  atau orang-orang yang bodoh dalam ilmu hadits. [59] Ia lupa bahwa hadits ini diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi  oleh  Imam  Ahmad,  Al-Thabari,  Al-Thabrani, Abu Nu'aim al-Isbahani,   Ibnu   'Asakir   dan    lain-lain.    Al-Syu'bi meriwayatkan  hadits  dari  Al-Harits  al-Hamdani. Ia berkata: menyampaikan padaku Al-Harits, salah seorang pendusta. Ibn Abd al-Barr  mengomentari  ucapan  al-Syu'bi: Ia tidak menjelaskan apa alasan dusta untuk Al-Harits. Ia membenci Al-Harits karena kecintaannya  yang berlebihan pada Ali dan mengutamakan Ali di atas sahabat yang lain. Karena itu, wallahu  a'lam,  Al-Syu'bi mendustakan  Al-Harits;  Al-Syuibi mengutamakan Abu Bakar, dan bahwa Abu Bakar adalah orang yang pertama masuk Islam.






















Bagian Ketiga

Lahirnya Madzhab-madzhab Fiqh



Ketika al-Manshur baru  saja  diangkat  menjadi  khalifah,  ia mengundang  Malik  ibn Anas, Ibn Sam'an dan Ibn Abi Dzuaib. Ia dikawal para prajurit dengan pedang-pedang  terhunus.  Setelah berbicara  panjang,  Khalifah  bertanya.  "Bagaimana  pendapat kalian tentang diriku? Apakah aku pemimpin adil  atau  zalim?" Malik  bin  Anas  berkata:  "Ya  Amiral Mu'minin, aku tawassul padamu dengan Allah swt dan aku meminta tolong  padamu  dengan Muhammad saw dan dengan kekeluargaanmu padanya, maafkanlah aku untuk tidak berbicara." "Aku maafkan Anda", kata al-Manshur.

Kemudian ia melirik kepada  Ibn  Sam'an:  "Bagaimana  pendapat kamu?"  Kata  Ibn Sam'an: "Anda, demi Allah, orang yang paling baik.  Demi  Allah,  ya  Amir  al-Mu'minin,  Anda  berhaji  ke Baitullah; Anda perangi musuh; Anda berikan keamanan di jalan; Anda lindungi orang yang lemah supaya tidak dimakan yang kuat. Andalah tonggak agama, orang terbaik, dan umat teradil."
Kemudian  al-Manshur  melirik Ibn Abi Dzuaib. "Atas nama Allah bagaimana pendapatmu tentang diriku?" Yang  ditanya  menjawab, "Menurut  pendapatku,  Anda manusia terjahat, demi Allah. Anda merampas harta Allah, RasulNya,  dan  bagian  keluarga  Rasul, anak  yatim, dan orang miskin. Anda hancurkan yang lemah, Anda persulit  orang  yang  kuat.  Anda  tahan  harta  mereka.  Apa alasanmu di hadapan Allah nanti?"

"Celaka  kamu,  tidakkah kamu lihat apa yang ada dihadapanmu?" kata al-Manshur. "Benar, aku  lihat  pedang  dan  itu  berarti kematian.  Bagiku  sama  saja  apakah mati itu dipercepat atau diperlambat."

Peristiwa di atas, yang dikisahkan Ibn  Qutaybah,  menunjukkan posisi   Malik   ibn  Anas  dibandingkan  ulama  yang  sezaman dengannya.  Ibn  Abi  Dzuaib,  yang nama  lengkapnya adalah Abu  al-Harit Muhammad   ibn   Abd  al-Rahman  ibn  al-Mughirah  ibn  Dzuaib al-'Amiri, adalah seorang alim yang terkenal faqih  dan  wara. Menurut  al-Dahlawi, di samping Malik, Ibn Dzuaib adalah orang yang membukukan hadits di Madinah. Tapi, namanya hampir  tidak pernah  disebut  dalam  buku-buku tarikh. Ia lebih berani, dan boleh jadi lebih faqih dari Malik. Namun sekarang hampir tidak ada orang yang mengenalnya.

Sejarah  memang  hanya  memihak  yang  menang. Fame bestows no favors upon the losers. Malik bin Anas kelak terkenal  sebagai pendiri  madzhab Maliki, dengan para pengikut yang tersebar di berbagai bagian dunia Islam.  Ibn  Dzuaib,  tentu  saja  tidak dikenal.  Imam  Malik  menjadi  terkemuka  setelah  al-Manshur memberikan segala  kehormatan  kepadanya.  Ketika  naik  haji, al-Manshur  berkata  kepada  Malik:  "Saya punya rencana untuk memperbanyak kitab yang kau susun ini, yaitu saya  salin,  dan kepada  setiap  wilayah  kaum  Muslim  saya kirim satu naskah, serta  saya  instruksikan  agar  mereka   mengamalkan   isinya sehingga  mereka  tidak  mengambil  yang  lain."  Begitu pula, ketika Harun al-Rasyid berkuasa, ia bermusyawarah dengan Malik untuk menggantungkan    al-Muwaththa    pada   Ka'bah   dan memerintahkan orang untuk beramal  menurut  Kitab  itu.  Walau Malik  menolak  rencana  kedua  khalifah  itu, kita tahu bahwa Malik didukung para penguasa.

Masih sezaman dengan Malik dan  bahkan  Malik  pernah  berguru kepadanya,  adalah  faqih dari keluarga Rasulullah saw, Ja'far al-Shadiq. Ia pun hampir tidak dikenal kecuali  pada  kalangan pengikutnya  saja.  Malik  berkata tentang Ja'far: "Aku pernah berguru pada Ja'far bin Muhammad  beberapa  waktu.  Aku  tidak pernah  melihatnya  kecuali  dalam  salah  satu di antara tiga keadaan: sedang shalat,  sedang  puasa,  atau  sedang  membaca al-Qur'an.  Tidak pernah aku lihat ia meriwayatkan hadits dari Rasulullah kecuali dalam keadaan suci. Ia tak  bicara  sesuatu yang  tak  manfaat, dan ia termasuk ulama yang taat beribadah, zuhud, yang hanya takut kepada Allah saja." Sifat terakhir ini justru  menyebabkan  Ja'far  tidak disenangi penguasa. Fiqhnya "dicurigai" dan para pengamalnya dianiaya.

Seperti akan kita uraikan  nanti,  sebetulnya  banyak  madzhab muncul, tetapi karena tidak didukung penguasa, madzhab-madzhab itu akhirnya hilang dari catatan sejarah.  Dalam  tulisan  ini kita   akan   mencatat   beberapa  orang  tokoh  madzhab  yang terlupakan.  Tapi  sebelum  itu,  kita  akan  meninjau   latar belakang  historis  dari  tumbuhnya madzhab-madzhab fiqh. Pada akhir bagian ini kita  akan  membicarakan  "pokok  dan  tokoh" madzhab yang masih memiliki banyak pengikut sampai sekarang.

SEJARAH PEMBENTUKAN MADZHAB

Kelima Madzhab yang  akan  kita  bicarakan  -Ja'fari,  Maliki, Hanafi,  Syafi'i,  dan  Hanbali--  tumbuh pada zaman kekuasaan dinasti  Abbasiyah.  Pada  zaman  sebelum  itu,   bila   orang berbicara  tentang  madzhab, maka yang dimaksud adalah madzhab di kalangan sahabat Nabi: Madzhab Umar, Aisyah, Ibn Umar,  Ibn Abbas,  Ali  dan  sebagainya. Para sahabat dapat dikelompokkan dalam dua besar. Yaitu ahl al-Bayt dan para pengikutnya,  juga para sahabat di luar ahl al-Bayt. Ali dan kedua puteranya, Abu Dzarr, Miqdad, 'Ammar bin Yasir,  Hudzaifah,  Abu  Rafi  Mawla Rasulullah,  Ummi  Salamah,  dan  sebagainya,  masuk  kelompok pertama.  Sedangkan  Abu Bakar, Umar, Utsman,  Aisyah,  Abu Hurairah dan lain-lain masuk kelompok kedua.

Murtadha  al-'Askary  menyebut  dua  madzhab  awal ini sebagai Madrasah al-Khulafa dan Madrasah Ahl al-Bayt.  Kedua  madrasah ini  berbeda  dalam  menafsirkan  al-Qur'an,  memandang sunnah Rasulullah,  dan  melakukan  istinbath   hukum.   Pada   zaman kekuasaan  dinasti  Umawiyyah,  madrasah  al-Khulafa bercabang lagi ke  dalam  dua  cabang  besar:  Madrasah  al-Hadits  dan Madrasah   al-Ra'y.   Yang   pertama,   berpusat  di  Madinah, melandaskan fiqhnya pada al-Qur'an, al-Sunnah dan Ijtihad para sahabat,   dan   sedapat   mungkin   menghindari  ra'yu  dalam menetapkan  hukum.  Yang  kedua,  berpusat  di  Iraq,  sedikit menggunakan  hadits  dan  lebih banyak berpijak pada penalaran rasional dengan melihat sebab hukum (illat) dan tujuan  syara' (maqashid syar'iyyah).

Sementara  itu,  Madrasah  ahl al-Bayt tumbuh "di bawah tanah" mengikuti para imam mereka.  Karena  tekanan  dan  penindasan, mereka   mengembangkan   esoterisme   dan   disimulasi   untuk memelihara fiqh mereka. Ibn Qutaybah dalam  Kitab  al-Ikhtilaf menceritakan    bagaimana    raja-raja    Umawiyyat   berusaha menghapuskan tradisi ahl al-Bayt dengan mengutuk Ali  bin  Abi Thalib  di mimbar-mimbar, membunuh para pengikut setianya, dan mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan ahl al-Bayt. Tidak jarang sunnah Rasulullah yang sahih ditinggalkan karena sunnah itu dipertahankan dengan teguh oleh para pengikut ahl al-Bayt.

Ibn Taymiyyah menulis perihal tasyabbuh  dengan  syiah:  "Dari sinilah    para    fuqaha   berpendapat   untuk   meninggalkan al-mustahabbat  (yang  sunat)   bila   sudah   menjadi   syiar orang-orang  Syi'ah.  Karena  walaupun  meninggalkannya  tidak wajib menampakkannya berarti  menyerupai  (tasyabbuh)  mereka, sehingga  sunni  tidak  berbeda  dengan  syi'ah.  Kemaslahatan berbeda dengan mereka  dalam  rangka  menjauhi  dan  menentang mereka  lebih besar dari kemaslahatan mengamalkan yang musthab itu." Salah satu  contoh  sunnah  yang  dijauhi  orang  adalah tasthih  seperti  diceritakan  oleh Muhamamd bin 'Abd al-Rahma yang  berkata:  "Yang  sunnah  dalam  membuat   kubur   adalah meratakan  permukaan kubur (tasthith). Inilah yang paling kuat menurut madzhab Syaf'i. "Tapi Abu Hanifah dan  Ahmad  berkata: "Menaikkan permukaan kubur (tasnim) lebih baik, karena tasthih sudah menjadi syi'ar sy'iah."

Pada periode Umawiyyah, madrasah-madrasah itu tidak melahirkan pemikiran-pemikiran  madzhab.  Dr.  Muhammad  Farouq al-Nabhan menjelaskan sebab-sebab berikut:
a.  Hubungan yang buruk antara ulama  dan  khulafa.  Banyak  tokoh  sahabat  dan tabi'in yang menganggap daulat Umawiyyah  ditegakkan  di  atas  dasar  yang batil.  Para  khalifah banyak melakukan hal-hal yang melanggar sunnah Rasulullah saw
b.  Terputusnya  hubungan  antara  pusat khilafah  dengan  pusat  ilmiah. Waktu itu, pusat pemerintahan berada di Syam, sedangkan pusat-pusat ilmiah  berada  di  Iraq dan  Hijaz;
c.  Politik diskriminasi yang mengistimewakan orang Arab di atas orang bukan  Arab.  Dinasti  Umawiyah  memisahkan Arab  dan  mawali.  Kebijakan  ini  menyebabkan timbulnya rasa tidak senang pada para mawali - yang justru lebih banyak  pada daerah  kekuasaan  Islam.  Banyak di antara mereka adalah para sarjana dalam berbagai disiplin ilmu.

Karena itu pada permulaan pemerintahannya,  Dinasti  Abbasiyah disambut   dengan  penuh  antusias  baik  oleh  mawali  maupun pengikut ahl al-Bayt. Di antara mawali itu adalah  Abu  Hanafi dan  di  antara  imam  ahl al-Bayt adalah Ja'far bin Muhammad. Keduanya mengembangkan ajaran mereka pada zaman Abbasiyah.

IMAM-IMAM MADZHAB YANG TERLUPAKAN

Sudah disebutkan di muka,  bahwa  madzhab-madzhab  besar  yang kita kenal sekarang --kecuali mazhab Ja'fari-- membesar karena dukungan penguasa. Madzhab Hanafi mulai berkembang ketika  Abu Yusuf,   murid  Abu  Hanifah,  diangkat  menjadi  qadhi  dalam pemerintahan tiga khalifah Abbasiyah: al-Mahdi,  al-Hadi,  dan al-Rasyid. Al-Kharaj adalah Kitab yang disusun atas permintaan al-Rasyid. Kitab ini adalah rujukan utama madzhab Hanafi.

Madzhab Maliki berkembang  di  khilafah  Timur  atas  dukungan al-Manshur dan di khilafah Barat atas dukungan Yahya bin Yahya ketika diangkat menjadi qadhi oleh para khalifah Andalusia. Di Afrika,  al-Mu'iz  Badis  mewajibkan  seluruh  penduduk  untuk mengikuti madzhab Maliki. Madzhab Syafi'i  membesar  di  Mesir ketika  Shalahuddin  al-Ayyubi  merebut  negeri  itu.  Madzhab Hanbali menjadi kuat  pada  masa  pemerintahan  al-Mutawakkil. Waktu itu al-Mutawakkil tidak mengangkat seorang qadhi kecuali dengan persetujuan Imam Ahmad ibn Hanbal.

Dalam menyimpulkan semua ini, Syah  Wali  al-Dahlawi  menulis: "Bila  pengikut  suatu  madzhab  menjadi  masyhur  dan  diberi wewenang  untuk  menetapkan  keputusan  hukum  dan  memberikan fatwa,  dan  tulisan mereka terkenal di masyarakat, lalu orang mempelajari  madzhab  itu  terang-terangan.   Dengan   begitu, tersebarlah  madzhabnya  di  seluruh  penjuru  bumi. Bila para pengikut madzhab itu lemah dan tidak memperoleh posisi sebagai hakim  dan  tidak  berwewenang  memberi  fatwa, maka orang tak ingin mempelajari madzhabnya.  Lalu  madzhab  itu  pun  hilang setelah beberapa lama."

Beberapa  madzhab  yang  hilang  itu  secara singkat diuraikan sebagai berikut:

1. Madzhab al-Tsawri.

Tokoh madzhab ini adalah Abu Abd Allah Sufyan bin Masruq al-Tsawry. Lahir di Kufah tahun 65 H dan wafat di Bashrah tahun 161 H. Imam Ahmad menyebutnya sebagai seorang faqih, ketika Ahmad menyebut dirinya hanya sebagai ahli hadits. Ia berguru pada Ja'far al-Shadiq dan meriwayatkan banyak hadits. Ayahnya termasuk perawi hadits yang ditsiqatkan Ibn Ma'in. Berkali-kali al-Manshur mau membunuhnya, tetapi ia berhasil lolos. Ketika ia diminta menjadi qadhi, ia melarikan diri dan meninggal di tempat pelarian. Pahamnya diikuti orang sampai abad IV Hijrah;

2. Madzhab Ibn 'Uyaiynah.

Nama lengkapnya Abu Muhammad Sufyan ibn 'Uyaiynah wafat tahun 198 H. Ia mengambil ilmu dari Imam Ja'far, al-Zuhry, Ibn Dinar, Abu Ishaq dan lain-lain. Di antara yang mengambil riwayat dari padanya adalah Syafi'i. Ia memberi komentar: "Seandainya tidak ada Malik dan Ibn 'Uyaiynah, hilanglah ilmu Hijaz.   Madzhabnya diamalkan orang sampai abad IV, tetapi setelah itu hilang karena tidak ada dukungan penguasa.  

3. Madzhab al-Awza'iy.

Pendirinya Abd al-Rahman bin Amr al-Awza'iy adalah imam penduduk Syam. Ia sangat dekat dengan Bani Umayyah dan juga Bani Abbas. Madzhabnya tersisihkan hanya ketika Muhammad bin Utsman dijadikan qadhi di Damaskus dan memutuskan hukum menurut Madzhab Syafi'i. Ketika Malik ditanya tentang siapa di antara yang empat (Abu Hanifah, al-Awza'iy, Malik dan al-Tsawry) yang paling benar? Malik berkata: "Al-Awza'iy." Mazhabnya diamalkan orang sampai tahun 302 H;  

4. Madzhab al-Thabary.

Abu Ja'far Muhammad ibn Jarir ibn Yazid ibn Khalid ibn Ghalib al-Thabary lahir di Thabaristan 224 H dan wafat di Baghdad 310 H. Ia    termasuk mujtahid ahl al sunnah yang tidak bertaklid kepada siapa pun. Kata Ibn Khuzaymah: Ia hafal dan paham al-Qur'an; mengetahui betul makna al-Qur'an. Ia faqih, mengetahui sunnah dan jalan-jalannya; dapat membedakan yang sahih dan yang lemah, yang nasikh dan yang mansukh dan paham akan pendapat para sahabat. Tidak diketahui sampai kapan madzhabnya diikuti orang.
  


5. Madzhab al-Zhahiry.

Abu Sulayman Dawud ibn 'Ali dilahirkan di Kufah tahun 202 H dan hidup di Baghdad sampai tahun 270 H. Madzhabnya berkembang sampai abad VII. Salah seorang muridnya yang masyhur adalah Ibn Hazm. Ia diberi gelar al-Zhahiry karena berpegang secara harfiah pada teks-teks nash. Ia berkembang di daerah Maroko, ketika Ya'qub ibn Yusuf ibn Abd al-Mu'min meninggalkan mazhab Maliki dan mengumumkan perpindahannya ke madzhab al-Zhahiry.

Inilah sebagian di antara tokoh-tokoh madzhab yang tidak  lagi dianut  secara  resmi sekarang ini. Berikut adalah para pemuka madzhab yang  terkenal.  Karena  riwayat  hidup  mereka  sudah disebutkan  di  atas  --kecuali  Imam  Ja'far--  di sini hanya disebutkan beberapa catatan kecil saja. Pokok-pokok pikirannya dalam fiqh akan kita perkenalkan secara singkat.

IMAM JA'FAR IBN MUHAMMAD AL-SHIDIQ (82-140 H)

Ja'far ibn Muhammad ibn Ali ibn Husain (ibn Ali) ibn  Fathimah binti  Rasulullah  saw  lahir  di Madinah tahun 82 H pada masa pemerintah Abd al-Malik ibn Marwan. Selama lima belas tahun ia tinggal  bersama  kakeknya,  Ali Zainal Abidin keturunan Rasul yang selamat dari pembantaian di Karbela. Setelah  Ali  wafat, ia  diasuh  oleh  ayahnya  Muhammad al-Baqir dan hidup bersama selama sembilan belas tahun.

Ia sempat menyaksikan kekejaman al-Hajjaj, pemberontakan  Zaid ibn  Ali,  dan  penindasan terhadap para pengikut madrasah ahl al-Bayt. Ia juga menyaksikan naiknya al-Saffah dan  al-Manshur dengan  memanipulasikan  kecintaan  orang pada ahl al-Bayt. Ia juga menyaksikan bahwa para  khalifah  Abbasiyah  tidak  lebih baik  dari  para  khalifah  Umawiyah dalam kebenciannya kepada keluarga Rasul. Abu Zahrah menulis:

”Dinasti 'Abbasiyah selalu merasa terancam dalam kekuasaannya oleh para pengikut Ali. Kaum 'Alawi menunjukkan nasab seperti mereka dan memiliki kekerabatan dengan Rasulullah yang tidak dimililki 'Abbasiy. Orang-orang yang menentang mereka semuanya berasal dari 'Alawiyyin. Mereka selalu cemas menghadapi mereka. Karena  itu, bila para penguasa 'Abbasiyah melihat ada dakwah 'Alawi, mereka segera menghukumnya. Bila mereka melihat ada pejabat yang memuji Bani 'Ali, mereka segera mengucilkannya atau membunuhnya. Mereka tak perduli membunuh orang tak berdosa karena dianggap mengancam pemerintahannya.”

Dalam  suasana  seperti   itulah,   Imam   Ja'far   memusatkan perhatiannya pada penyebaran sunnah Rasulullah dan peningkatan ilmu dan akhlak kaum Muslim. Di antara  murid-muridnya  adalah Imam Malik, al-Tsawry, Ibn 'Uyaiynah, Abu Hanifah, Syu'bah ibn al-Hajjaj, Fadhail ibn Iyadh, dan ribuan para perawi. Untuk mengetahui pemikiran Imam Ja'far dalam  hal  fiqh,  kita tuliskan   percakapannya  dengan  muridnya  selama  dua  tahun seperti diceritakan Abu Nu'aim:

Abu Hanifah, Ibn Syabramah, dan Ibn Abi Layla menghadap Imam Ja'far. Ia menanyakan Ibn Abi Layla tentang kawannya, yang kemudian dijawab Ia orang pintar dan mengetahui agama. "Bukankah ia suka melakukan qiyas dalam urusan agama?, " tanya Ja'far. "Benar."  Ja'far bertanya kepada Abu Hanifah: "Siapa namamu?" "Nu'man."   "Aku tidak melihat Anda menguasai sedikit pun." Kata Ja'far sambil mengajukan berbagai pertanyaan yang tidak bisa dijawab Abu Hanifah, "Hai Nu'man, ayahku memberitahukan kepadaku dari kakekku bahwa Nabi saw bersabda: Orang yang pertama menggunakan qiyas dalam agama adalah iblis. Karena ketika Allah menyuruhnya bersujud kepada Adam ia berdalih: Aku lebih baik dari dia karena aku Kau buat dari api dan ia Kau buat dari tanah. Barang siapa yang menggiyas dalam agama, Allah akan menyertakannya bersama iblis, karena ia mengikutinya dengan qiyas. Manakah yang lebih besar dosanya -membunuh atau berzinah? "Membunuh."   "Lalu, mengapa Allah hanya menuntut dua orang saksi untuk pembunuhan dan empat orang saksi untuk zinah."   "Mana yang lebih besar kewajibannya - shalat atau shawm (puasa)?"   "Shalat"  "Mengapa wanita yang haidh harus mengqadha shawmnya tetapi tidak harus mengqadha shalatnya. Bagaimana kamu menggunakan qiyasmu. Bertaqwalah kepada Allah dan jangan melakukan qiyas dalam agama."

Dari percakapan di  atas  kita  melihat  perbedaan  pendekatan hukum  di  antara  dua pemuka madzhab. Di antara karakteristik khas dari madzhab Ja'fari, selain menolak qiyas adalah hal-hal berikut: 
a.  Sumber-sumber syar'iy adalah al-Qur'an, al-Sunnah dan akal. Termasuk ke dalam sunnah adalah sunnah ahl  al-Bayt: yakni  para  imam  yang  ma'shum.  Mereka tidak mau menjadikan hujjah  hadits-hadits  yang  diriwayatkan  para  sahabat  yang memusuhi  ahl  al-Bayt; 
b.        Istihsan tidak boleh dipergunakan. Qiyas hanya dipergunakan bila  'illat-nya  manshush  (terdapat dalam nash). Pada hal-hal yang tak terdapat ketentuan nashnya, digunakan  akal   berdasarkan   kaidah-kaidah   tertentu;  
c.        Al-Qur'an  dipandang  telah lengkap menjawab seluruh persoalan agama.  Tugas  mujtahid  adalah  mengeluarkan  dari  al-Qur'an jawaban-jawaban umum untuk masalah-masalah yang khusus. Karena Rasulullah  dan  para  imam  adalah  orang   yang   mengetahui rahasia-rahasia  al-Qur'an,  penafsiran  al-Qur'an yang paling absah adalah yang berasal dari mereka.

IMAM ABU HANIFAH

Abu Hanifah terkenal sebagai alim  yang  teguh  pendirian.  Ia menentang   setiap  kezaliman.  Beberapa  kali  ia  mengkritik al-Manshur secara terbuka. Ketika Muhammad  dan  Ibrahim  dari ahl  al-Bayt  memberontak,  Abu  Hanifah mendukungnya. Begitu pula, ketika Imam Zayd melawan penguasa, Abu Hanifah berbay'at kepadanya.  Abu Zahrah, penulis biografi Abu Hanifah, menulis: "Sesungguhnya Abu Hanifah itu Syi'ah dalam  kecenderungan  dan pendapatnya  tentang  penguasa  di zamannya. Yakni, ia melihat bahwa khalifah haruslah diserahkan  pada  keturunan  Ali  dari Fathimah;  dan  bahwa para khalifah yang sezaman dengan mereka telah merampas haknya dan karena itu mereka zalim."

Sikap  Abu  Hanifah  itu,  ditambah  hasutan  Ibn  Abi  Layla, menimbulkan  kemarahan  Al-Manshur.  Tapi karena kedudukan Abu Hanifah di masyarakat, Al-Mansur tak dapat  membunuhnya  tanpa alasan.  Lalu  ia  menjebak  Abu Hanifah dengan jabatan qadhi. Ketika Abu Hanifah menolaknya, ia dipenjarakan.  Setiap  hari, ia  dicambuk  sepuluh lecutan. Ia mengakhiri hidupnya, menurut satu riwayat, karena diberi makanan beracun.

Abu Hanifah meninggalkan banyak murid. Di antaranya Abu Yusuf, yang kemudian menjadi qadhi dan banyak memasukkan hadits dalam kitab-kitabnya; Muhammad ibn Hasan  al-Syaybany,  yang  pernah berguru  pada Malik dan kemudian menggabungkan madrasah hadits dengan madrasah Ra'y; dan Zafr  ibn  al-Hudzail,  yang  sangat ekstrem menggunakan qiyas.  Pokok  fiqih  madzhab  Hanafi  bersumber  pada  tiga  hal: 
a.  Sumber-sumber naqliyah, yang  meliputi  al-Qur'an,  al-Sunnah, ijma,  dan  pendapat  para  sahabat. Abu Hanifah berkata, "Aku mengambil dari al-Kitab, jika aku dapatkan di  dalamnya.  Bila tidak,  aku  ambil  Sunnah  Rasulullah  dan hadits-hadits yang sahih, yang disampaikan oleh orang-orang yang dapat dipercaya. Jika  tidak aku dapatkan dalam al-Kitab dan Sunnah Rasulullah, aku mengambil pendapat para sahabat  yang  aku  kehendaki  dan meninggalkan  yang  tidak aku kehendaki. Aku tidak keluar dari pendapat sahabat kepada pendapat yang lain. Bila sudah  sampai pada  tabi'in,  mereka berijtihad dan aku pun berijtihad,"
b.  Sumber-sumber ijtihadiyah, yaitu dengan menggunakan qiyas  dan istihsan.
c.  Al-A'raf,  yakni  adat  kebiasaan  yang  tidak bertentangan dengan nash, terutama dalam masalah  perdagangan. Abu Hanifah bahkan menganjurkan beramal dengan 'urif.

IMAM  MALIK


Pada  zaman  kekuasaan  Ja'far  ibn Sulayman tahun 146 H Malik dihukum cambuk. Ia -- menurut satu riwayat -- mengeluarkan fatwa yang  tidak  dikehendaki  penguasa.  Setelah  itu,  al-Manshur merasa bersalah, di samping ingin berusaha memanfaatkan  alim besar  ini. Ia tidak mungkin menarik Ja'far dan tidak berhasil mengambil hati Abu Hanifah. Al-Manshur pada musim haji 153  H, meminta  maaf  kepada  Malik  atas  perlakukan  salah seorang penguasanya. Ia memberikan wewenang  besar  pada  Malik  untuk mengangkat  dan  memberhentikan para pejabat yang dipandangnya tidak mampu. Ia juga boleh menghukum  mati  atau memenjarakan yang dipandangnya bersalah.

Karena   wewenangnya  ini,  Malik  menjadi  sangat  berwibawa. Orang-orang  ketakutan  berada  di  majlisnya, karena  wibawa Malik. Ketika seorang murid membantah Malik perihal penguburan rambut dan kuku, Malik memukul orang itu  dan memenjarakannya. Ketika  seorang  bertanya:  "Bagaimana  pendapat Anda tentang orang yang berpendapat bahwa al-Qur'an  itu makhluk?."  Malik memanggil  pengawalnya:  "Ia  zindiq,  bunuh  dia." Orang itu berkata: "Bukan aku yang berkata begitu. Aku hanya melaporkan ucapan   orang   lain."   Malik   menukas:   "Tapi aku  hanya mendengarnya dari kamu."

Catatan kecil di atas menunjukkan kekuasaan Malik. Ini  sangat berpengaruh   pada   penyebaran   madzhabnya. Madzhab  Maliki mendasarkan fiqhnya pada 12 pokok: 

*   Al-Qur'an: zhahirnya, dalil-nya, mafhum-nya    dan   illat-nya;
* Al-Sunnah: al-mutawatirah  dan  al-masyhurah.   Bila   zhahirnya sunnah   bertentangan dengan al-Qur'an, didahulukan al-sunnah;
*  Ijma' penduduk Madinah, ijma' secara naql. Ijma' sebelum terbunuhnya Utsman,  ijma'  mutaakhir: masing-masing dengan kekuatan hukum yang berbeda;
*  Fatwa sahabat;
*  Khabar Ahad dan Qiyas; 
*  Istihsan;
*  Mashalih mursalah;
*  Sadd al-Dzara'i;
*  Mura'at khilaf al-mujtahidin;
*  Istishhab;
*  Syar'man qablana.

IMAM SYAFI'I

Pokok-pokok fiqh Syafi'i ada lima:
a.  Al-Qur'an dan al-Sunnah;
b.  al-Ijma'; 
c.  Pendapat  sahabat  yang  tidak  ada  yang menentangnya;
d.  Ikhtilaf sahabat Nabi;
e.     Qiyas.

IMAM HANBALI

Pokok-pokok fiqh madzhab  Hanbali: 
a.  Al-Nushush;
b.  Fatwa sahabat; 
c.  Ikhtilaf sahabat;
d.  Hadits mursal dan dha'if;
e.  Qiyas.






Bagian Keempat

STAGNASI PEMIKIRAN FIQH: MASA KETERTUTUPAN



Dr.  Muhammad  al-Tijani  al-Samawi  bercerita tentang  kisah fanatisme  di kota Qafsah, Tunisia. Seorang alim besar di kota itu mengecam  orang-orang  yang  menjamak  shalat  Zhuhur  dan Ashar.  "Mereka  membawa  agama baru yang bukan agama Muhammad saw. Mereka menyalahi al-Qur'an yang menyatakan bahwa  shalat itu  bagi  kaum  Mukmin  kewajiban  yang ditetapkan waktunya." Seusai shalat, seorang pemuda menanyakan lagi perihal  shalat jamak.  Ia  berkata bahwa itu termasuk salah satu bid'ah orang Syi'ah. Tetapi shalat jamak ini terdapat dalam kitab  hadits shahih  Bukhari  dan  Muslim,  kata pemuda itu. "Tidak benar," kata sang imam. Pemuda itu  mengeluarkan  kedua  kitab  shahih tersebut  dan  memintanya membaca hadits-hadits tentang shalat jamak. Ketika ia membacanya, hadirin tercengang mendengarnya. Ia  mengembalikan  kedua kitab itu sambil berkata, "Ini khusus untuk Rasulullah saw. Bila engkau sudah  menjadi Rasul  Allah bolehlah    engkau   melakukannya."  Pemuda   itu bermaksud menunjukkan bahwa Ibn Abbas, Anas ibn Malik dan banyak sahabat lainnya  melakukan  shalat  jamak  (bukan  karena bepergian), tetapi ia mengurungkan maksudnya.

Di  Afghanistan  seorang  mushalli  memberi isyarat dengan telunjuknya dan menggerak-gerakkannya.   Kawan  shalat  di sampingnya  memukulnya  dengan  keras  sehingga  telunjuk  itu patah.  Ketika  ditanya mengapa itu terjadi, ia menjawab bahwa menggerakkan  telunjuk  dalam  tasyahud  adalah  haram.   Apa dalilnya?   Dalilnya   terdapat  dalam  Kitab  fiqh  al-Syaikh al-Kaydani.

Kedua peristiwa di atas terjadi dalam rentang waktu cukup lama -menurut  sebagian  penulis  dari  abad  VI Hijrah sampai abad XIII. Sebuah rentang  waktu  yang  oleh  para  Tarikh Tasyri' disebut   sebagai   zaman   stagnasi   pemikiran fiqh  ('ashr al-rukud).

Al-Ustadz al-Zarqa melukiskan situasi  umum  pada  waktu  itu: Pada  zaman  tersebut  pemikiran  fiqh  mengalami kemunduran, dimulai kemandegan dan diakhiri kebekuan,  walau  selama  masa itu  muncul juga beberapa ulama fiqh dan ushul yang cemerlang. Pada zaman inilah pemikiran taqlid mutlak  dominan. Pemikiran bergeser  dari  upaya  mencari  sebab-sebab  dan maksud syara' dalam memahami hukum, ke  upaya  menghapal  yang sia-sia  dan merasa  cukup  dengan  menerima  apa yang telah tertulis dalam kitab-kitab   madzhab   tanpa   penelitian.   Dengan  begitu, menghilanglah  kegiatan  yang  dulu merupakan gerakan takhrij, tarjih, dan tanzhim dalam madzhab  fiqh.  Peminat fiqh  hanya mempelajari  kitab  yang  ditulis  seorang  faqih tertentu di antara tokoh-tokoh madzhabnya Ia tidak melihat kepada syari'at dan  fiqh  kecuali  melalui  tulisan  dalam kitab itu, sesudah sebelumnya mempelajari al-Qur'an, al-Sunnah, pokok-pokok  dan maksud-maksud syara'.

Pasal  ini  akan  memperlihatkan  karakteristik zaman ini dari segi karya-karya ilmiah yang lahir waktu  itu  dan dari  segi kecenderungan  pemikiran.  Kita akan mengakhiri dengan melacak sebab-sebab timbulnya stagnasi pemikiran ini.




KARAKTERISTIK ZAMAN STAGNASI: TRADISI MENSYARAH KITAB

Setelah keempat imam madzhab ahl  al-Sunnah meninggal  dunia, fiqh  memasuki  zaman tadwin (kodifikasi). Berbagai ilmu Islam dibukukan dan tidak disampaikan secara lisan lagi. Penafsiran al-Qur'an,  hadits,  ilmu  ushul  al-fiqh,  dan fiqh para imam madzhab  disusun  dalam  buku.  Dalam   penafsiran  al-Qur'an misalnya,  para  ulama menghimpun hadits-hadits Nabi saw, baik yang lemah maupun yang kuat, serta menghimpun penafsiran  para sahabat,  tabi'in, dan para mujtahid. Mereka menulis buku-buku yang  lebih  merupakan  ensiklopedia  atau  kamus dari pada analisis  ilmiah.  Pada  masa  inilah  berkembang al-tafsir bi al-ma'tsur. Hadits-hadits dibukukan dalam  bentuk al-jawami', al-masanid,   al-ma'ajim,   al-mustadrakat   dan  sebagainya. Bersamaan dengan  itu,  dibukukan  pula  riwayat para  perawi hadits,  ilmu  jarh  wa  ta'dil dan riwayat para sahabat. Para pengikut membukukan fatwa-fatwa dan hasil ijthad para mujtahid tersebut.

Gerakan  tadwin,  di  satu  sisi  menyimpan khazanah ilmu para ulama; tapi di sisi lain menyebabkan para ulama  merasa  cukup dengan  apa  yang telah tersedia. Mereka tak merasa perlu melakukan penelitian ulang.  Perlahan-lahan berkembanglah tradisi  membuat  syarah (komentar) dan matan. Maksudnya untuk memudahkan  pembaca  memahami  kitab-kitab   rujukan. Mereka menjelaskan  kata-kata  atau  kalimat-kalimat  secara sematik, atau menambahkan penjelasan dengan mengutip ucapan para  ulama lain.  Tidak jarang syarah suatu kitab disyarahi dan disyarahi lagi. Untuk Shahih al-Bukhari, sepanjang saya ketahui,  paling tidak  ada  tiga  kitab  syarah: Fath al-Bary, Irsyad al-Sary, Umdat  al-Qary.  Ada  pula  beberapa  kitab   yang  mensyarah al-Muwatha susunan Imam Malik.

Pada zaman ini, juga berkembang tradisi munaqasyah madzhabiyah (diskusi  madzhab).  Para  ulama  madzhab  Syafi'i  menyerang tulisan para ulama madzhab Hanbali   atau  sebaliknya. Argumentasi dikembangkan untuk membela madzhab masing masing. Ulama  ahl  al-Sunnah  menulis  kitab  yang menyerang  ajaran Syi'ah. Ulama Syi'ah membalasnya dengan  menulis kitab  lagi. Atau   sebaliknya.   Sebagai  jawaban  terhadap  serangan  ahl al-Sunnah, al-Hilly menulis Minhaj al-Karamah.  Ibn  Rouzbahan menulis bantahan pada Minhaj al-Karamah. Bantahan ini dibantah lagi oleh al-Mar'asyi al-Tustary. Sekarang bantahan itu  sudah menjadi  19  jilid Ihqaq al-Haq, yang setiap jilidnya seukuran satu  jilid  Encyclopedia  Britannica.  Ibn  Taymiyah menulis Minhaj  al-Sunnah  untuk  menolak  Minhaj al-Karamah. Al-Amini menulis 11 jilid al-Ghadir hanya untuk membuktikan  keshahihan hadits  Ghadir  Khum,  yang  didhaifkan  Ibn Taymiyah. Polemik antar madzhab  ini  bukanlah  sesuatu  yang jelek  dan  telah berlangsung  sejak  zaman  para  imam  madzhab. 

Imam  Syafi'i, misalnya, melakukan kritik terhadap beberapa pendapat Muhammad ibn   al-Hasan   al-Syaybany.   Tapi  pada  zaman  kemandegan, munaqasyah madzhabiyah telah menjadi benih  yang  menyuburkan fanatisme  madzhab.  Setiap  madzhab   membela  pahamnya dengan tidak  lagi  mengindahkan  adab diskusi  ilmiah.  Sikap   ini ditunjukkan   jelas   oleh  al-Syaykh  Abu  al-Hasan  Abdullah al-Karkhy ketika ia berkata, "setiap  ayat  atau  hadits  yang bertentangan  dengan  apa  yang
ditetapkan madzhab kami, harus dita'wilkan atau dimansukhkan.



FANATISME MADZHAB

Asad  Haydar  menyebut  tahun   645   Hijrah  sebagai   tahun ditetapkannya   empat   mazhab  sebagai  madzhab yang  diakui khilafah Islam waktu itu.  Para  ulama  dari  keempat madzhab diundang  ke  istana.  Walau  begitu, gejala fanatisme madzhab dapat dilacak sejak abad IV Hijrah. Seperti telah disampaikan pada tulisan  terdahulu,  kekuasaan  sangat berperan  dalam menyuburkan fanatisme madzhab.

Untuk mempertahankan keunggulan madzhabnya,  para pengikutnya meriwayatkan   mitos   di   sekitar   para   imam madzhabnya. Kadang-kadang   riwayat-riwayatnya   dinisbahkan  pada   Nabi Muhammad  saw.  Konon Nabi Muhammad saw pernah berkata: "Semua nabi bangga denganku dan aku bangga dengan Abu Hanifah.  Siapa yang mencintai Abu Hanifah ia mencintaiku, siapa yang membenci Abu Hanifah ia membenciku. Di antara karamah Abu Hanifah ialah bergurunya  Nabi  Khidr kepadanya.
Ia belajar pada Abu Hanifah setiap waktu Subuh selama lima puluh tahun. Ketika Abu Hanifah wafat,  Nabi  Hidhir  mohon  agar  ia  diizinkan tetap berguru padanya di alam kubur, supaya ia  dapat  mengajarkan  syari'at Islam   secara  lengkap.  Allah  mengizinkannya.  Ia  kemudian menyelesaikan kuliah dari Abu Hanifah selama 25 tahun lagi.

Diriwayatkan oleh para pengikut Maliki bahwa pada paham  Imam Malik  sudah  tertulis  Malik Hujatullah di bumi. Tentang Imam Syafi'i, katanya, Rasul Allah saw bersabda: "Ya Allah berilah petunjuk  pada  suku  Quraiysy,  karena  seorang  alimnya akan memenuhi seluruh bumi dengan ilmunya." Orang alim  itu  adalah Imam   Syafi'i.   Mengenai  Imam  Ahmad  bin  Hanbal Abdullah al-Sajastany berkata: "Aku  pernah  melihat  Rasul Allah  saw dalam  mimpi.  Aku  bertanya:  "Ya  Rasul Allah, siapakah yang engkau tinggalkan, yang patut kami ikuti di zaman kami?" Rasul Allah saw menjawab: "Aku tinggalkan bagimu Ahmad bin Hanbal."

Dengan    berbagai    "keutamaannya"    itulah,    pengikutnya mensakralkan  fatwa  para  mujtahid.  Fatwa  mujtahid   lebih didulukan  dari ayat al-Qur'an dan al-Sunnah. Al-Fakhr al-Razy menceritakan  pengalamannya  ketika  ia   menafsirkan:  afala yatadabbarun  al-Qur'an. yaitu “Aku  pernah  menyaksikan sekelompok faqih yang taklid, memandangku dengan heran bila  aku bacakan ayat-ayat al-Qur'an tentang beberapa masalah yang bertentangan dengan madzhab mereka. Mereka  tidak  mau menerimanya  bahkan tidak   mau   menelitinya.   Mereka  heran  bagaimana mungkin mengamalkan  zhahirnya  ayat-ayat  itu,  padahal ulama   dari madzhab mereka terdahulu tidak pernah mengamalkannya.”

Abu Sulayman al-Khaththaby mengisahkan suasana zaman itu: Saya lihat ahli ilmu  dewasa  itu  terbagi  menjadi  dua  kelompok: pendukung  hadits  dan  atsar dan ahli fiqh dan fikir. Padahal keduanya sama-sama  dibutuhkan  dan  tidak  bisa  ditinggalkan dalam  menuju  cita-cita kehidupan. Itu karena hadits bagaikan fondasi, sedangkan fiqh bagaikan bangunannya. Setiap bangunan yang  fondasinya  tidak  kokoh,  maka akan cepat roboh. Setiap fondasi tanpa bangunan, maka akan sunyi dan lekas rusak.  Saya lihat  kedua  kelompok ini saling berdekatan tempat tinggalnya dan sebetulnya saling membutuhkan. Namun,  karena rasa  harga diri  mereka  yang  sangat tajam, keduanya menjadi ikhwan yang saling berjauhan: mereka tak menampakkan sikap saling membantu dan menolong di jalan yang hak.
Kedua  kelompok  itu,  pertama, kelompok ahli hadits dan atsar rata-rata berambisi dalam periwayatan, pengumpulan sanad,  dan pemisahan  hadit-hadits  gharib dan syadz --hadits-hadits yang kebanyakan  mawadhu'  dan  maqlub.  Mereka  tidak  memelihara matannya,  tidak memahami maknanya, tidak menggali rahasianya, dan tidak mengungkapkan kandungan fiqhnya. Kadang-kadang mereka mencela para fuqaha, mencacad mereka  dan menuduhnya  menyalahi  sunnah.  Mereka tidak sadar bahwa kadar keilmuannya  sendiri  sangat  dangkal   dan   mereka berdosa melemparkan kata-kata kotor pada para fuqaha.

Sedangkan   kelompok   kedua,   yakni  ahli  fiqh  dan  fikir, kebanyakan tidak memilih-milih hadits, kecuali sebagian kecil. Mereka  hampir  tidak  bisa  membedakan hadits yang shahih dan hadits yang dhaif, yang bagus dan  yang  buruk.  Mereka  tidak mempedulikan  hadits-hadits  yang  dikuasai dan yang digunakan untuk mempertahankan  argumentasinya  di  hadapan lawan  bila hadits-hadits tersebut telah sesuai dengan madzhab yang mereka ikuti dan pendapat yang mereka yakini. Mereka sepakat menerima hadits  dhaif  dan  munqathi'  bila  telah masyhur di kalangan mereka dan telah membibir dalam percakapan mereka, walau tidak didukung  satu  dalil pun atau tidak meyakinkan. Yang demikian adalah suatu kesesatan dan penipuan ra'yu. Apabila diriwayatkan pada  mereka  hasil  ijtihad para  tokoh madzhab  mereka  atau  para  ahli  dari  aliran mereka, mereka segera mencari  kepercayaan  umat  terhadapnya,  namun  mereka tidak ikut bertanggungjawab.

Saya  lihat  para  pendukung Malik tidak menerima riwayat dari padanya kecuali  yang  melalui  Abu  al-Qasim  (Rasul Allah), ashhab  (para  sahabat),  dan  para  pendahulu  yang setingkat dengan mereka. Maka pendapat yang datang dari  Al-Hakam  tidak memiliki  keistimewaan  di  mata  mereka.  Mereka mau menerima riwayat dari padanya kecuali yang melalui Abu Yusuf,  Muhammad ibn  al-Hasan dan para tokoh sahabat serta murid-muridnya yang lain. Bila pendapat itu datang dari  al-Hasan  ibn  Ziyad  dan pendapatnya berbeda dengan riwayat yang melalui mereka, mereka tidak akan menerima. Begitu  juga  para  pengikut al-Syafi'i. Mereka  hanya  menerima  riwayat  al-Muzany  dan al-Raby  ibn Sulayman  al-Murady.  Maka  bila  datang   riwayat  Harmalah, al-Jiziy  dan  sebagainya,  mereka  tak  memperhatikan dan tak menganggapnya sebagai pendapat al-Syafi'i.
Demikianlah keumuman sikap setiap  kelompok  terhadap madzhab imam dan gurunya masing-masing.

Fanatisme  madzhab  bukan  saja  telah  menghambat pemikiran, menghancurkan  otak-otak  cemerlang,  tapi  juga   menimbulkan perpecahan  di  kalangan  kaum  Muslim.  Dalam sejarah, telah terjadi  beberapa  kali,  mereka  saling   mengkafirkan   yang kemudian memuncak pada peperangan antar sesama Muslim. Sebagai contoh adalah peristiwa yang terjadi di Baghdad, 469 Hijrah.

Pada madrasah Nizhamiyah, Ibn al-Qusyayry al-Syafi'i memegang kekuasaan.  Ia  selalu  mengecam  Ahmad  ibn  Hanbal dan para pengikutnya sebagai penganut antropomorfisme.  Dengan bantuan penguasa ia menyerang pemimpin Hanbaly, Abd al-Khaliq ibn Isa. Pengikut  al-Qusyayry  menutup  pintu-pintu   pasar  madrasah Nizhamiyah.  Lalu,  terjadilah  pertumpahan darah antara kedua golongan. Pemerintah kemudian mengumpulkan wakil kedua  belah pihak dan meminta supaya mereka berdamai. Al-Qusyayry berkata: "Perdamaian macam apa yang harus ada diantara kami? Perdamaian terjadi  di  antara  orang  yang  memperebutkan kekuasaan atau kerajaan. Sedangkan kaum ini menganggap kami  kafir dan  kami menganggap  orang-orang  yang aqidahnya tidak sama dengan kami juga kafir. Maka perdamaian macam apa  yang  bisa berlaku  di antara kami."

PENUTUPAN PINTU IJTIHAD

Walau  ada  pembagian  ijtihad yang bermacam-macam, kita dapat mengelompokkan dua macam ijtihad: ijtihad muthlaq dan ijtihad fi   al-madzhab.   Pada   ijtihad  muthlaq,  seorang  mujtahid mengembangkan   metode   ijtihadnya   secara mandiri    dan mengeluarkan hukum-hukum berdasarkan metodenya itu. Yang dapat melakukan  ijtihad  jenis  ini   disebut   mujtahid mustaqil (mujtahid  independen). Menurut para pengikut madzhab Syafi'iy dan kebanyakan Hanafi, ijtihad mustaqil sudah tertutup. Namun sebaliknya  menurut kebanyakan Hanbaly, setiap zaman tak boleh kosong dari mujtahid mustaqil. Sementara itu  menurut Maliky, meski  pada  tiap  zaman boleh saja tak ada mujtahid mustaqil, tapi tak boleh tidak harus ada mujtahid fi al-madzhab.

Demikian catatan Abu Zahrah tentang tertutupnya pintu ijtihad. Namun  kenyataan-nya,  di  zaman kemandegan pintu ijtihad, yang ditutup adalah ijtihad muthlaq. Adapun ijtihad fi al-madzhab, terus  berkembang.  Di  sini  mujtahid  berpegang  pada metode ijtihad  imam  mazhabnya,   tapi   boleh   saja  menghasilkan kesimpulan  furu'iyyah yang berbeda dari imam mazhabnya. Dalam hal ini, ia tentu saja masih menggunakan fatwa imam mazhabnya sebagai  rujukan.  Karena  itu,  ia disebut mujtahid muntasib, mungkin karena ia berijtihad dengan  metode  yang sama  untuk menjawab masalah-masalah yang belum dipecahkan imam mazhabnya; atau menafsirkan yang mujmal  menjelaskan yang  mubham  dari ucapan  imam,  atau  mentarjih (memilih yang terkuat) pendapat imam yang bermacam-macam itu.

Sebenarnya, penutupan  pintu  ijtihad  pada  saat ini,  lebih ditujukan  pada  ijtihad  muthlaq.  Walau tak diketahui secara pasti sejak kapan, penutupan pintu ijtihad terjadi karena  ada anggapan  bahwa  tidak  ada  ulama  yang  memenuhi persyaratan seperti keempat imam itu. Sebaliknya, menurut Abu Zahrah,  di kalangan   Syi'ah   tidak  pernah  dikenal  tertutupnya  pintu ijtihad.  Sayyid  Rasyid  Ridha,  mengikuti   gurunya Syaikh Muhammad  Abduh,  mengecam  penutupan  pintu ijtihad yang mana pun: "Kita tidak menemukan  manfaat  apa  pun  dari penutupan pintu  ijtihad".   Bahayanya    banyak  --berakibat  pada terbengkalainya  akal,  terputusnya  pengembangan ilmu   dan terhalangnya  kemajuan  pemikiran.  Kaum  Muslim mundur karena meninggalkan ijtihad sehingga mereka menjadi seperti yang kita lihat sekarang ini.

SEBAB-SEBAB STAGNASI

Dr.  Muhammad  Farouq  al-Nabhan  menyebut tiga sebab stagnasi pemikiran pada zaman ini: faktor-faktor politik, campur tangan penguasa  dalam kekuasaan kehakiman dan kelemahan posisi ulama dalam menghadapi umara.

Untuk  yang  pertama,  kita  ingin  menegaskan  kembali  bahwa madzhab  berkembang  karena dukungan politik. Maka ketika satu madzhab  memperoleh  kekuasaan,  pemikiran  yang  bertentangan dengan  madzhab  itu  ditindas.  Jika kita membaca kitab-kitab sejarah madzhab, kita akan menemukan bagaimana seseorang  yang berbeda  madzhab  atau  berganti  madzhab  menghadapi berbagai cobaan.  Lebih-lebih  bila  berbeda  pendapat  dengan madzhab penguasa. Untuk  sebab  kedua,  telah  ditunjukkan  bagaimana para ulama berebutan menjadi qadhi. Qadhi diangkat oleh  penguasa.  Qadhi tidak   ingin   mengambil   risiko   berbeda  pendapat  dengan madzhabnya,  karena  ia  dapat  dikucilkan  oleh   masyarakat, didiskreditkan  ulama  dan diadukan pada penguasa. Karena itu, yang paling aman adalah mengikuti pendapat  para imam  mazhab yang  sudah  dibukukan.  Di sini harus dicatat: dalam sejarah, para penguasa Muslim lebih sering menindas kebebasan pendapat dari  pada mengembangkannya. Di samping itu, posisi ulama yang lemah memperkuat fanatisme madzhab.  Ulama  sangat bergantung kepada  umara. Umara tentu saja selalu berusaha mempertahankan status quo, demi "ketertiban dan keamanan".

Dalam  posisi  seperti  itu,  kalau  pun   ulama   berijtihad, ijtthadnya  hanya-lah  dalam  rangka memberikan legitimasi pada kebijakan penguasa. Contoh  terakhir  adalah  pernyataan  para ulama  Rabithah  yang  mendukung  kehadiran tentara Amerika di Jazirah Arab. Empat puluh tiga hari  sebelum  Saddam  menyerbu Kuwait,  para  ulama  dari  70  negara  Islam menyatakan bahwa Saddam  sebagai  mujahid  Islam  yang  taat  pada  Allah   dan al-Qur'an.  Setelah  invasi,  para  ulama yang sama menyatakan Saddam  sebagai  bughat  dan  pemimpin  dhalim.  Bukankah  ini ijtihad  dan  setiap  ijtihad  selalu  mendapat  pahala?  Bila ijtihadnya salah, ia mendapat satu pahala, dan bila benar dua.

Abd al-Wahhab Khalaf menyebutkan empat faktor yang menyebabkan kemandegan. Yaitu   terpecahnya   kekuasaan   Islam menjadi negara-negara kecil hingga umat disibukkan  dengan eksistensi politik;  terbaginya para mujtahid berdasarkan madrasah tempat mereka belajar; menyebarnya ulama  mutathaffilin  (ulama  yang memberi  fatwa  berdasarkan  petunjuk  Bapak); dan menyebarnya penyakit akhlak seperti hasud dan egoisme di kalangan ulama.
Bagian Kelima

FIQH DITELAAH KEMBALI: FIQH KAUM PEMBARU



"Yahya memberitakan kepadaku dari Malik dari  Ibn Syihab.  Ia ditanya  tentang menyusui orang dewasa. Ia berkata: 'Urwah bin Zubair mengabarkan kepadaku bahwa Hudzaifah  bin 'Utbah  bin Rabi'ah   -- salah   seorang   sahabat   Nabi  saw. yang  ikut menyaksikan perang  Badar --  telah  mengangkat  Salim sebagai anaknya.  Sehingga  ia  disebut  Salim  mawla  Abu Hudzaifah, sebagaimana  Rasulullah  saw.  mengangkat  Zaid  ibn Haritsah sebagai  anak. Abu Hudzaifah menikahkan Salim --yang dipandang sebagai  anaknya  itu--  dengan  anak   saudara  perempuannya Fathimah  binti  al-Walid  bin 'Utbah bin Rabi'ah. Waktu itu ia termasuk wanita muhajirat yang awal  dan  gadis Quraysy  yang utama.  Ketika  Allah  menurunkan ayat dalam Kitab-Nya tentang Zaid ibn Haritsah --panggillah mereka dengan nama  bapak-bapak mereka.  Itu lebih  adil  di  sisi  Allah.  Jika  kamu  tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka mereka adalah saudaramu dalam agama dan mawla-mawla kamu – maka dikembalikanlah setiap orang  di  antara  mereka  itu  kepada  bapaknya. Bila  tidak diketahui bapaknya, dikembalikan kepada mawlanya. Sahlan binti Suhail -- istri  Hudzaifah  dari  Bani  Amir --  datang menemui Rasulullah  saw. dan berkata: "Ya Rasul Allah, kami menganggap anak kepada Salim. Ia sering masuk ke rumahku  dan aku dalam keadaan  fudhul  (memakai  busana  rumah  yang  tidak menutup aurat). Kami hanya mempunyai  rumah  satu,  bagaimana menurut Anda?  Rasulullah saw. berkata kepadanya: "Susukanlah dia lima kali  susuan  sehingga  ia  menjadi  muhrim  dengan susunya". Setelah  itu  ia  memandangnya  sebagai  anak susuan.  Aisyah mengambil cara ini bila ada  laki-laki  yang  ingin masuk  ke rumahnya.  Ia  menyuruh saudaranya, Umu Kultsum binti Abu Bakar al-Shiddik dan anak-anak perempuan saudaranya untuk menyusukan laki-laki  yang  ingin masuk ke rumahnya. Istri-istri Nabi saw yang lain menolak untuk mengizinkan laki-laki masuk ke  rumah  dengan  susuan  seperti itu. (Malik,  Al-Muwatha 2: 115-116)

Contoh lain:  "Seorang A'raby meminum minuman 'Umar. (Ia mabuk) dan 'Umar menetapkan hukum cambuk baginya.  Orang A'raby  itu berkata:  Aku  minum  dari minumanmu. 'Umar meminta minumannya itu, lalu mencampurkan air ke dalamnya, kemudian meminumnya. Ia berkata: Siapa yang ragu untuk meminumnya, campurkan air ke dalamnya. Ibrahim al-Nakhti meriwayatkan hadits yang sama dari 'Umar  dan berkata:  'Umar meminumnya setelah mencambuk orang A'raby itu. (Al-Jashash, Ahkam al-Qur'an 2:565).

Dua peristiwa di atas diambil dari kitab-kitab yang menjadi rujukan  dalam   menjawab   masalah-masalah   fiqhiyah.  Dari  peristiwa yang  pertama para faqih menyimpulkan beberapa hukum:
1.  Batas  susuan  yang  menyebabkan  seorang  haram dinikahi adalah lima kali susuan;
2.        Tidak boleh laki-laki yang bukan muhrim memasuki rumah seorang  perempuan,  kecuali  bila laki-laki itu saudara sepesusuan; 
3.        Dianjurkan  menyusukan orang yang sudah dewasa supaya ia halal masuk ke rumah seorang perempuan.

Kesimpulan  terakhir  ini  telah  disepakati  fuqaha. Mereka mempersoalkan  cara menyusukan itu. Bagaimana mungkin Nabi saw menghalalkan sesuatu dengan  tindakan  yang  haram?  (Bukankah bersentuhan  dengan  perempuan  yang  bukan  muhrim itu haram, apalagi menyusu  kepadanya?).  Mungkinkah  ini  hanya fiqhnya 'Aisyah.  Bukankah  istri-istri Nabi saw yang lain menolaknya? Bukankah pada kitab hadits  yang  sama  Umar  ibn Khatab  dan Abdullah  ibn Mas'ud hanya membenarkan susuan pada waktu kecil saja?

Peristiwa yang kedua dijadikan dalil  oleh  sebagian  pengikut madzhab  Hanafi  untuk  menghalalkan  minuman keras (khususnya Nabi)  bila   dicampur   dengan   air. Tentu saja fuqaha mazhab-mazhab yang lain menolaknya. Dengan merujuk pada hadits yang mengharamkan minuman keras --baik sedikit maupun  banyak mereka   telah   membenarkan  halalnya  minuman keras  karena dicampur air. Yang kemudian menjadi persoalan adalah tindakan 'Umar.  Apakah  perilaku  'Umar  dapat  dijadikan  model dalam pengambilan kesimpulan hukum?  Apakah  pendapat  para sahabat dapat  dijadikan hujjah dalam agama? Apakah tindakan 'Umar itu suatu preseden bolehnya meninggalkan nash-nash syari'at  bila kondisi berubah?

Pertanyaan-pertanyaan  tersebut  merupakan  problema  yang         dihadapi   para pembaru Islam   ketika   mereka  menelaah kembali fiqh  yang  ada.  Yang  dipersoalkan  bukan  hanya penafsiran nash-nash tetapi  juga  metode  pengambilan keputusan. Dalam istilah  fiqh, yang harus ditinjau bukan saja al-adillat al-syar'iyat,  tetapi  juga  ushul  al-fiqh. Dari  fenomena tersebut, ternyata  "Kembali kepada al-Qur'an dan al-Sunnah" tidak segampang seperti yang dibayangkan. Slogan yang  di  Indonesia  didengungkan  kaum modernis  ini, sebetulnya hanyalah salah satu aliran peninjauan kembali fiqh, setelah orang merasa  perlu  membuka  kembali  pintu ijtihad. Aliran tersebut sebenarnya adalah skripturalisme, yaitu aliran yang berpegang kepada teks-teks syari'at secara kaku. Arkoun menyebut  aliran  ini  logosentrisme yang ia gambarkan sebagai berikut:

Di samping aliran ini ada aliran yang sangat menekankan rasio (akal), yaitu liberalisme. Aliran ini tak lagi terikat dengan bunyi teks, tapi berusaha menangkap menurutnya, makna  hakiki dari  teks.  Makna ini dianggap sebagai ruh ajaran Islam, tema umum Islam, maqashid syar'iyah dan sebagainya. Skripturalisme dan liberalisme keduanya berusaha mendobrak kebekuan pemikiran Islam; sekaligus  merupakan  fiqh  baru  yang  dapat menjawab masalah-masalah  baru  akibat  perubahan  masyarakat. Berbagai upaya rekonstruksi fiqh di dunia Islam sekarang ini berangkat dari  kedua  aliran tersebut. Karena itu, dalam upaya menelaah kembali fiqh, kita harus memulai dengan menyorot kedua  aliran ini secara kritis dibahas skriptularisme.

LATAR BELAKANG SKRIPTURALISME

Seperti  diketahui  dalam  fiqh  tabi'in, ada dua aliran besar dalam fiqh Islam: ahl al-Ra'y dan ahl al-Hadits. Yang pertama menekankan  rasio  dalam  pengambilan  keputusan. Yang  kedua berdasarkan  fiqh  pada  hadits  walaupun  lemah  dan menolak penggunaan  rasio. Mazhab-mazhab fiqh terletak di antara kedua ekstrim itu. Yang  paling  dekat  dengan  ahl al-ra'y  adalah madzhab  Hanafi;  dan  yang  paling dekat dengan ahl al-hadits adalah mazhab Hanbali.

Imam Ahmad ibn Hanbal, yang mengumpulkan ribuan hadits  dalam musnadnya, memang lebih terkenal sebagai ahli hadits dari pada ahli fiqh. Ibn Qutaybah memasukkan Ahmad di antara muhadditsin dan  Ibn  Jarir  al-Thabari  menolak  Ahmad sebagai ahli fiqh. Semuanya  terjadi  karena  Ahmad  mendasarkan  mazhabnya  pada hadits  Rasulullah  saw (meski lemah), fatwa para sahabat, dan menolak qiyas kecuali dalam  keadaan terpaksa. Jadi fiqhnya selalu merujuk pada nash-nash al-Qur'an atau hadits.

Karena  itu,  tugas  ahli  fiqh  hanyalah  mencari nash  yang relevan.  Pada  Ibn  Hazm,  dan  terutama  sekali  pada   Daud al-Zhahiri, kesetiaan pada teks sangat ekstrem. Mereka menolak ta'wil dan  menerima  hadits  secara  harfiyah.  Ibn Taymiyah memperkuat gerakan anti rasionalisme ini dengan menolak setiap penggunaan logika dalam khazanah ilmu-ilmu Islam dan sekaligus menolak  praktek-praktek  yang  tidak  ada dasarnya dalam teks al-Qur'an dan hadits. The Encyclopedia of Islam  menyebut  Ibn Taymiyah sebagai the bitter enemy of innovations.

Paham  Ibn  Taymiyah  dihidupkan kembali oleh Muhammad ibn Abd al-Wahab lima abad kemudian. Seperti Ibn Taymiyah, ia mencela kaum  mutakallim,  filsuf  dan sufi. Dalam kalimat W.C. Smith, Muhammad ibn Abd al-Wahab menolak  "the corruption  and  laxity of  the  contemporary  decline, the introvert warmth and other wordly pety of the mystic way,  ...the  alien intellectualism not only of philosophy but also theology" (Smith, 1968:42).
Raja  Malik ibn Abd al-Aziz, ketika menyampaikan khutbahnya di Makkah tahun 1355, berkata:  "Madzhab  kami mengikuti  dalil, bila  ada;  bila  tidak  ada, dan yang ada hanya ijtihad, kami mengikuti ijtihad  Ahmad  ibn  Hanbal:  (Mughniyah, 1987:95). Paham  ini, yang kemudian menjadi paham resmi Arab Saudi, mempengaruhi  banyak  aliran  pembaharuan  di seluruh  dunia. Mereka  melihat  masa  Salaf sebagai model, dan kembali kepada al-Qur'an  dan  hadits  sebagai   satu-satunya   jalan   untuk memecahkan segala persoalan Islam.


KEGAGALAN SKRIPTURALISME

Keyakinan bahwa kesetiaan pada teks al-Qur'an dan hadits cukup untuk memecahkan persoalan ternyata hanya simplikasi.  Pada saat yang sama, menurut Fazlur Rahman, "since the leaders of these movements  were  interested  in  negating  some  of  the influences of the medieval school of islamic thought and law, they  inevitably  took  a negative  attitude toward the intellectual  and spiritual developments that had taken place in the intervening centuries" (Rahman, 1981:26).

Ada beberara kegagalan skripturalisme. Pertama, dalam aqidah. Karena skriptualisme  menerima teks-teks al-Qur'an dan hadits dengan apa adanya, mereka menetapkan keharusan  percaya  bahwa Tuhan turun ke langit dunia, mengobrol dengan ahli surga, duduk di atas 'arasy, tertawa dan sebagainya. Dengan menolak ta'wil, mereka telah  mematikan telaah filosofis. Filsafat bukan saja dijauhi, tetapi juga dikafirkan. Wacana teologi menjadi gersang.

Kedua, skriptualisme menyingkirkan pengalaman mistikal dari kehidupan  beragama. Kaum sufi, yang  mencoba  menangkap  makna batiniyah dari nash-nash, dianggap sesat.  Praktek-praktek keagamaan yang tidak secara spesifik ditunjukkan dalam nash, dianggap bid'ah. Selanjutnya, yang disebut bid'ah adalah apa saja yang tidak merujuk pada dalil yang telah dipilihnya. Qunut  pada shalat Subuh, membaca dzikir bersama, membaca shalawat kepada Nabi saw, mengucapkan doa  yang  tidak  ma'tsur, -- dan  di Indonesia menyelenggarakan upacara tahlilan dan marhabanan dianggap tidak mengikuti sunnah Rasulullah saw (dalam  bahasa orang awam, tidak ada contoh-nya dari Nabi saw). Padahal, saya kira, bukan tidak mengikuti sunnah, tetapi tidak berdasarkan dalil yang disetujui mereka. Tidak ada maksud saya -- dan bukan tempat-nya di sini -- untuk merinci dalil-dalil orang-orang yang mempraktekkan upacara-upacara agama tersebut. Dengan  menyingkirkan  mistisisme,  kaum  skripturalis   telah menghilangkan pengalaman beragama  (religious experiences) yang emosional. Para pengikutnya tidak lagi "menikmati"  agama  dan sebagian mengalami ketidak-puasan rohaniah.

Ketiga, skripturalisme, karena  menolak wacana intelektual, mudah mendorong orang ke arah fanatisme.  Madzhab  yang  lain akan dianggap menyimpang dari  al-Qur'an dan sunnah. Dalam skala  makroskopis,  paham  ini  melahirkan orang-orang yang wawasannya  sempit,  tapi merasa faqih. Pada tahap institusional, orang-orang awam tidak merasa perlu lagi dengan kehadiran fuqaha. Bukankah segala persoalan dapat diselesaikan dengan  merujuk  pada  dalil-dalil   al-Qur'an   dan   hadits. Muncullah  para  "mujtahid"  yang tidak berkualifikasi. Mereka membentuk kelompok-kelompok, yang  memuncak  pada  fragmentasi umat.

Keempat, skripturalisme terbukti tidak menjawab berbagai masalah kontemporer. Salah  satu  contoh  adalah  perbincangan tentang  zakat  profesi  atau  pekerjaan-pekerjaan  yang tidak diwajibkan zakat padanya. Sebagian di antara mereka  akhirnya menggunakan  qiyas  juga,  tetapi tanpa aturan yang konsisten. Sebagian kaum  modernis  di  Indonesia,  yang  menolak  qiyas, menggunakannya  dalam  menjelaskan  zakat  profesi.  Ada  yang mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat pertanian; zakat  emas dan perak; dan zakat perdagangan.
Terakhir,  kelima,  skripturalisme  tidak  dapat menyelesaikan kemusykilan-kemusykilan yang terjadi ketika melakukan istidlal (memberikan   dalil-dalil  hukum)  dari  nash-nash.  Al-masail al-lafzhiyah --seperti makna lughawi, makna 'urfi (kebiasaan), makna  haqiqi  dan majazi, makna 'am dan khash dan sebagainya; mukhtalaf al-hadits; penentuan keshahihan hadits; qawaid ushul al-fiqh  dan   masalah-masalah  lain  yang  berkaitan  dengan penafsiran  nash tidak mendapat perhatian.

Akibat kegagalan skripturalisme tersebut, orang tidak memberikan solusi terhadap segala kemusykilan ini. Tulisan ini hanya ingin mengingatkan kita akan pentingnya penilaian kritis terhadap pendekatan pada fiqh. Kritik terhadap skripturalisme sama sekali tidak dimaksudkan untuk membela liberalisme.  Pada gilirannya,  liberalisme  juga sangat rentan terhadap berbagai problem. Melalui studi kritis terhadap  keduanya,  kita  dapat merumuskan kaidah-kaidah baru dalam menegakkan fiqh yang lebih relevan dan signifikan.












Bagian Keenam

FIQH KAUM PEMBARU: MADZHAB LIBERALISME



Seperti telah disebut di atas, para pembaru mencoba  mendobrak stagnasi  dengan  melakukan salah satu di antara dua pilihan. Mereka kembali  secara  ketat  pada  teks-teks al-Qur'an  dan al-hadits  atau  mereka  berusaha  menemukan ruh atau semangat dari ajaran al-Qur'an dan al-hadits. Yang pertama  kita  sebut skripturalisme  (sudah dibicarakan) dan kedua, karena berusaha secara  bebas  untuk  menggunakan  penalaran, kita  sebut liberalisme. Walaupun saya tidak akan membahas pokok-pokok pikiran kaum liberal Islam  seperti  yang  dipaparkan Leonard Binder, saya akan mengutip deskripsinya tentang kaum liberalis Islam.

For Islamic liberals, the language of the Qur'an is coordinate with  the  essence  of revelation, but the content and the meaning of revelation is not  essentially  verbal.  Since  the words  of the Qur'an do not exhaust the meaning of revelation, there is a need for an effort at understanding which is  based on  the  words, but which goes beyond them, seeking that which is represented or revealed by language.”

Jadi ciri khas kaum  liberalis  ialah  upaya  untuk  menangkap esensi wahyu; makna  wahyu di luar arti lahiriah dari kata-kata. Mereka bersedia meninggalkan makna lahir dari teks untuk  menemakan  makna  dalam dari konteks. Di bawah ini saya akan mengulangi lagi  akar  pemikiran  kaum  liberalis  dengan mengutip  apa yang pernah saya tulis pada pengantar buku Islam dan tantangan Modernitas. Setelah itu, secara khusus kita akan mengambil  contoh  pemikiran  Ibrahim  Hosen dan Fazlur Rahman untuk  menggambarkan  pokok-pokok  pemikiran  kaum  liberalis. Seperti biasa, pada akhirnya saya akan mengajukan kritik.

SEJARAH MADZHAB LIBERALISME

Fiqh  kaum  liberal  dapat dilacak pada madzhab ahl al-ra'y di kalangan para sahabat Nabi. Fiqh  al-ra'y  sebenarnya  sejajar dengan  tafsir  al-Qur'an  bi  al-dirayat, tapi kaum liberalis modern justru mengambil inspirasi dari tafsir  bi  al-ma'tsur. Karena  itu,  sesudah mengutip sejarah ijtihad bi al-ra'y saya
akan mengutip juga perkembangan tafsir bi al-ma'tsur.

TRADISI IJTIHAD BI 'L-RA'Y


Ketika  Ibrahim Hosen berbicara   tentang   ta'aqquli   dan ta'abbudi,  dan  ketika Rahman mengulas pemikiran modernis dan fundamentalis,  keduanya  menggaungkankembali  perbedaan pendapat para sahabat tentang sunnah Rasullah saw. Apakah Nabi Muhammad  saw  berijtihad?   Banyak   para   sahabat   membagi perintah-perintah   Nabi  ke  dalam  dua  bagian.  Yaitu  yang berhubungan dengan ibadah ritual (kelak disebut  huquq  Allah) dan  yang  berhubungan  dengan  masalah-masalah  sosial (kelak disebut huquq al ‘ibad). Mereka menerima yang  pertama  secara ta'abbudi, dan yang kedua secara ta'aqquli. Pada bagian kedua, Rasulullah saw sering berijtihad; ijtihadnya boleh jadi  benar atau  salah.  Karena  itu,  di  sini para sahabat tidak merasa terikat dengan sunnah. Bukankah Nabi mengatakan,  "Kamu  lebih tahu urusan duniamu?"
Bukhari  meriwayatkan  peristiwa  yang oleh Ibn 'Abbas disebut sebagai  "tragedi  hari  Kamis".  Dalam  keadaan  sakit,  Nabi menyuruh  sahabatnya mengambil dawat dan pena untuk menuliskan wasiatnya. "Dengan ini kalian  tidak  akan  sesat  selamanya"' kata  Nabi. Umar berkata, "Nabi saw dalam keadaan sakit parah. Di tangan kalian ada kitab Allah.  Cukuplah  buat  kita  kitab Allah  itu."  Tampaknya Umar berpendapat bahwa kondisi sakit Nabi melahirkan ijtihad Nabi yang tidak perlu diikuti.

Para  ahli  hadits  meriwayatkan  berbagai  peristiwa  ketika ijtihad   Nabi   berbeda   dengan  ijtihad  'Umar;  dan  Allah membenarkan ijtihad 'Umar. Nabi menginginkan agar para tawanan Badar  dibebaskan  dengan tebusan, sedangkan 'Umar mengusulkan untuk membunuh mereka. Nabi hendak menshalatkan 'Abdullah  ibn Ubayy,  tapi  Umar  melarangnya.  Dalam kasus-kasus ini, wahyu selalu turun membenarkan Umar. Diriwayatkan  bahwa  Nabi  saw, disertai  Abu  Bakar  pernah  menangis  terisak-isak menyesali kekeliruan ijtihadnya. 'Umar bertanya: "Apa  yang  menyebabkan Anda  dan  sahabat Anda menangis? Kalau ada sesuatu yang patut aku tangisi, aku akan menangis. Kalau tidak ada tangisan,  aku akan  berupaya  menangis seperti tangisan Anda." Nabi kemudian menceritakan  tentang  wahyu   yang   membenarkan   Umar   dan menyalahkan  Nabi.  "Seandainya azab turun," kata Nabi, "tidak akan ada yang selamat kecuali Umar ibn Khaththab."

Hadits-hadits  di  atas  -- walaupun  keabsahannya  harus  kita teliti  secara kritis -- merupakan justifikasi terhadap peluang menggunakan ra'yu dalam menghadapi sunnah (yang  berasal  dari Ijtihad  Nabi). Ketika Abu Bakar dan Umar meninggalkan pasukan Usamah, padahal Nabi  memerintahkan  mereka  untuk  berada  di dalamnya,  Ibn  Abi  al-Hadid  membenarkan  kedua sahabat itu. "Sesungguhnya Nabi saw  mengirimkan  pasukan  itu  berdasarkan Ijtihad   dan   bukan   berdasarkan   wahyu   yang  diharamkan membantahnya."

Karena  Umar  adalah  primadona  dari  kelompok  pertama  para sahabat  ini,  kemudian  kita  pun  menyebut madzhab pemikiran mereka sebagai madzhab Umari.  Sebagai  lawan  mereka  -- dalam pemikiran --   adalah   madzhab   Alawi,   yang   terdiri  atas sahabat-sahabat yang berkumpul di sekitar Ali ibn Abi  Thalib.

Mereka  tidak  membedakan huquq al-'ibad dan huquq Allah dalam instruksi-instruksi Nabi  yang  bernilai  tasyri'.  Tidak  ada ijtihad  Nabi.  "Ia tidak berbicara berdasarkan hawa nafsunya, tetapi ia hanya berbicara berdasarkan  wahyu  yang  diturunkan kepadanya." (QS 53:3).

Ketika  Umar dan Utsman -- pada zamannya masing-masing  --melarang haji  tamattu,  Ali  menentangnya.  Ibn  Katsir,  dalam  kitab tarikhnya,  menulis:  "Para  sahabat  r.a. sangat takut kepada Umar dan tidak menemukan  orang  yang  melawan  pendapat  Umar kecuali  Ali  ibn  Abi  Thalib,  yang  berkata:  "Barang siapa melakukan tamattu',  ia  sudah  menjalankan  kitab  Allah  dan sunnah  NabiNya."  Ketika  Ali  menegur  Utsman  yang melarang tamattu', Utsman berkata: "Aku tidak melarangnya. Ini hanyalah ra'yu   yang  aku  pegang.  Kalau  orang  mau,  silakan  ambil ra'yu-ku. Kalau tidak, tinggalkan saja."

Umar juga diriwayatkan  berkata:  "Inilah  ra'yu  Umar.  Kalau benar,  dari  Allah  dan kalau salah, dari Umar." Abdullah ibn Mas'ud berkata seperti itu juga: "Aku  mengatakan  ini  dengan ra'yuku.  Bila  benar, ia berasal dari Allah dan bila salah ia berasal dari setan. Allah  dan  Rasul-Nya  terlepas  darinya." Para  tabi'in  dari  Kufah  kelak  berguru kepada Abdullah ibn Mas'ud, sehingga lahirlah mazhab Kufah  yang  menitik-beratkan Fiqh  al-ra'y.  Sementera  itu,  Ali tetap tinggal di Madinah, sebelum  ia memindahkan ibukota  ke Kufah pada masa kekhalifahannya.  Ketika  Utsman  melarang  menggabungkan haji dengan 'umrah, ia menegur Ali: "Kau lakukan  itu  padahal  aku melarangnya?"  Ali  menjawab:  "Aku  tidak  akan  meninggalkan sunnah Rasulullah saw karena (ra'yu) salah  seorang  manusia." Kita  pun  kemudian mengetahui bahwa di Madinah, daerah Hijaz, berkembanglah madzhab Hijaz, yang menekankan Fiqh al-atsar.

Fiqh  al-ra'y  makin  diperteguh  dengan  kecenderungan   umum madzhab  Umari  untuk  mengabaikan  penulisan  hadits. 'Aisyah melaporkan: "Ayahku telah mengumpulkan 500  hadits  Nabi  saw. Pada  suatu  pagi,  ia datang menemuiku dan berkata, "ambilkan hadits-hadits yang ada padamu." Lalu saya  berikan  kepadanya. Ia  membakarnya  dan  berkata:  "Saya khawatir, saya mati, dan meninggalkan hadits-hadits itu padamu." Abu Bakar juga  pernah mengumpulkan  orang  setelah  Nabi wafat, dan berkata: "Kalian meriwayatkan dari Rasulullah saw.  hadits-hadits  yang  kalian perselisihkan. Nanti,  manusia  sesudahmu akan lebih daripada itu. Janganlah meriwayatkan sesuatu pun dari  Rasulullah  saw. Bila  ada  yang  bertanya  kepada kalian, jawablah: "Di antara Anda dan  kami  ada  Kitab  Allah,  halalkan  yang  halal  dan haramkan  yang  haram.".  Walaupun  begitu, periwayatan hadits tetap   berlangsung   sampai   zaman   Umar.   Umar   menyuruh mengumpulkan   hadits-hadits   itu   dan  memerintahkan  untuk membakarnya. Alasan Umar: "Aku khawatir hadits-hadits itu akan memalingkan orang dari Kitab Allah."

Tradisi  pengabaian  penulisan  hadits  -- dan  sekaligus pembakarannya --  dilanjutkan  oleh  tabi'in.  Rasul  Ja'farian menyebutkan  nama-nama  ulama  tabi'in yang melarang penulisan hadits, yaitu, Abu Burdah, Ashim, Abu Sa'id, Sa'id ibn Jubair, Ibrahim  al-Nakha'i,  dan lain-lain. Al-Hasan ibn Abi al-Hasan --menjelang  kematiannya --  memerintahkan  pembantunya   untuk menyalakan  api  pembakaran.  Ke  dalamnya, ia lemparkan semua tulisan, kecuali satu buku saja. Akibatnya, khusus di kalangan ahl  al-Sunnah,  penulisan  hadits terlambat sekitar dua abad. Konon, yang pertama kali melakukan tadwin  hadits  adalah  Ibn Syihab al-Zahri atas perintah Umar ibn Abd al-Aziz.

Sejarah  singkat  madzhab  'Umari  ini  menunjukkan tiga ciri khasnya:

1.  Madzhab ini memusatkan perhatian  utamanya  --dan seringkali  dengan  mengabaikan  yang lain-- kepada al-Qur'an. "Hasbuna Kitab Allah," kata Umar;
2.        Madzhab ini mengutamakan ra'yu  ketimbang  al-Sunnah; dan 
3.        Madzhab ini menekankan aspek  maqashid  syar'iyyah  atau kemaslahatan umat untuk menetapkan  hukum,  dan  kurang  terikat  pada zhawahir  (makna tekstual) dan nash. Untuk menangkis tuduhan bahwa Umar  sering meninggalkan  nash-nash  al-Qur'an  secara sengaja, Abu Zahrah menulis: "Tidak seorang sahabat  pun  meninggalkan  nash  demi ra'yunya  atau  kemaslahatan  yang  dipandangnya. Sesungguhnya maslahat yang difatwakan  sahabat  tidak  bertentangan  dengan nash,  tetapi  mengaplikasikan  nash  secara baik, berdasarkan pemahaman yang benar akan maksud-maksud syara'.”

Di kalangan madzhab-madzhab ahl al-Sunnah,  fiqh  al-ra'y  dan fiqh  al-atsar  ini  tidak  terpilah  tegas,  tetapi membentuk kontinum.  Madzhab-madzhab itu   berbeda   dalam   intensitas penggunaan  nash  dan  ra'yu.  Ali Yafie melukiskannya sebagai lingkaran-lingkaran: 

"Lingkaran  paling   dalam  (pertama) merupakan  kelompok  yang paling sedikit menggunakan ra'yunya. Prinsip mereka dalam  pengambilan  hukum,  tak  memperkenankan penggunaan  akal. Kaidah mereka: la ra'yu fi al-din (tidak ada tempat rasio dalam agama).  Madzhab  yang  menggunakan  kaidah semacam  ini  disebut madzhab  al-Zhahiri, karena diprakarsai Dawud al-Zhahiri yang  dilanjutkan  Ibn Hazm  dalam  kitabnya al-Muhalla.  Disadari  atau tidak, madzhab ini sebenarnya juga menggunakan  rasio.  Hanya  intensitas  penggunaannya   sangat sedikit.”

"Lingkaran yang kedua, merupakan madzhab yang menggunakan rasio agak lebih intens daripada kelompok pertama tadi. Mazhab ini disebut  mazhab  Hanbali yang  dipelopori Imam Ahmad ibn Hanbal. Doktrin mereka menyatakan bahwa hadits  dha'if  harus lebih   diprioritaskan   daripada  akal.  Madzhab ini banyak  dilaksanakan di Saudi Arabia.

"Lingkaran ketiga, kelompok yang disebut madzhab  Maliki  yang dipelopori Imam Malik. Doktrinnya menyatakan bahwa rasio harus diperhatikan guna pertimbangan  kemaslahatan.  Kaidah  mereka adalah al-Mashalih al-Mursalah.

"Lingkaran keempat adalah madzhab Syafi'i yang dipelopori Imam Syafi'i. Dalam proses pengambilan  hukum,  madzhab  ini  lebih banyak menggunakan analogi atau qiyas.

"Sedangkan  kelompok  kelima,  terakhir,  adalah  mazhab  yang frekuensi penggunaan  akalnya  lebih   banyak.   Akal   lebih dipentingkan  dalam proses pengambilan hukum daripada hadits. Madzhab ini dipelopori oleh Imam Hanafi." Untuk memberikan contoh madzhab yang paling  "Umari",  marilah kita  melihat madzhab  Hanafi.  Ketika  Raqabah  ibn Musqilah ditanya tentang Abu Hanifah, ia menjawab: "Abu Hanifah  adalah orang  paling  pandai  tentang  apa  yang sudah terjadi." Yang dimaksud dengan apa yang sudah  terjadi  adalah hadits-hadits Nabi.   Apa   yang   belum   terjadi  adalah  ketetapan  hokum berdasarkan qiyas. Abu Hanifah memang hanya sedikit meriwayatkan hadits.

Kata Ibn Khaldun,  hal itu    dikarenakan  Abu Hanifah  sangat memperketat syarat-syarat  penerimaan hadits.  Kata   Dr.   Ahmad   Amin,  kurangnya  hadits  pada Abu Hanifah menunjukkan bahwa ia tidak merasa puas dengan menyampaikan hadits saja; ia menguji hadits dengan pertimbangan psikologis dan konteks sosial. Abu Hanifah pernah dilaporkan  berkata:  "Seandainya  Rasulullah  berjumpa denganku,  ia akan mengambil banyak pendapatku.”

Bukankah agama itu ra'yu yang  baik?"  Barangkali  ini  penegasannya  tentang keharusan nash tunduk pada analisis rasional. Simaklah riwayat yang diceritakan Dr. Ali Hasan Abd al-Qadir: "Musuh-musuh  Abu Hanifah menuduhnya tidak  memberikan  perhatian besar  pada hadits. Ia memprioritaskan ra'yu dalam mengeluarkan  keputusan fiqh.  Ia menolak banyak hadits demi ra'yu.” Abu Shalih al-Fura menuturkan,

"aku mendengar  Yusuf  ibn  Asbath  berkata,  Abu Hanifah  menolak  400 atau lebih hadits Nabi saw....” Kataku: "Berikan sebagian contohnya." Katanya:  "Rasulullah  berkata, kuda  mendapat dua bagian, prajurit mendapat satu bagian.” Kata Abu Hanifah: "Aku tidak akan menjadikan bagian binatang lebih banyak  daripada  bagian seorang Mukmin." Rasulullah melakukan isy'ar (melukai punggung  unta)  sebelum  menyembelih  hewan kurbannya.  Kata  Abu Hanifah:  "Isy'ar adalah penganiayaan." Nabi bersabda: "Dua jual beli dengan khiyar  sebelum  keduanya berpisah."  Kata Abu Hanifah: "Bila jual beli wajib, tidak ada khiyar." Nabi mengundi  istri-istrinya  kalau  mau bepergian. Kata  Abu Hanifah: "Undian itu judi." Kata mereka: "Pada zaman Abu Hanifah,  ada  empat  orang  sahabat.  Abu  Hanifah  tidak tertarik untuk menemui mereka." Ibn Abu Syaibah dalam bukunya, pada bab  khusus, menyebut  hadist-hadist  yang  ditolak  Abu Hanifah dan mencapai 150 hadits. Salah  satu murid terkemuka dari Abu Hanifah adalah Abu Yusuf. Ia memegang jabatan  qadhi   pada   masa-masa   kekhalifahan 'Abbasiyyah,  antara  lain pada  masa  al-Mahdi,  al-Hadi dan al-Rasyid.  Lewat  tangan-tangan kekuasaan,  madzhab   Hanafi tersebar  ke  seluruh  kekuasaan  Islam.

Daerah-daerah madzhab Hanafi antara lain Mesir dan Pakistan. Di Mesir, Ibrahim Hosen mereguk  ilmunya. Di Pakistan, Fazlur Rahman dilahirkan. Tidak heran kalau Fazlur Rahman  sering  --bahkan  paling  sering-- menyebut  Abu Yusuf, ketika merumuskan metodologi ijtihadnya. Ia  memuji  Abu  Yusuf karena  memberikan   penafsiran   yang situasional  kepada  hadits  yang "berdiri sendiri", menerima hadits  dengan  sikap  kritis,  dan  menetapkan "sunnah  yang dikenal  baik"  sebagai  kriteria terhadap "semangat dan sikap
kolektif" dari hadits. Kita tidak  akan  membicarakan  pengaruh  Abu  Yusuf  terhadap metodologi Rahman  (dan juga Hosen). Uraian di atas diberikan untuk   menjelaskan dasar-dasar pemikiran Rahman  pada perkembangan  pemikiran Islam klasik.
Cukuplah dikatakan bahwa dengan  mempelajari  fiqh-fiqh  klasik,  kita akan terkejut menemukan  bahwa  klaim  orisinalitas  pembaruan Rahman –yang berulangkali disebut Taufik Adnan Amal dalam  bukunya,  Tafsir Kontekstual-- hanya  dapat  diterima  oleh  orang  yang tidak mempunyai dasar dalam pemikiran  Islam  tradisional. Rahman, bagi madzhab Hanafi, tidak  berbeda
dari Ibn Taimiyah bagi madzhab Hanbali. (Untuk menggembirakan kita semua kedua-duanya berhak  disebut  Syaikh al-Islam). Karena itu, kritik terhadap Rahman juga dapat dilacak pada kritik fuqaha al-atsar terhadap fuqaha al-ra'y;  sebagaimana  kritik  Rahman  terhadap hadits (sunnah) dapat ditelusuri pada kritik fuqaha al-ra'y  terhadap fuqaha al-atsar. Kita  akan  membicarakan  kritik  pembaruan  Rahman  di  akhir tulisan ini.  Sebelum sampai ke situ,  ada  baiknya  kita  juga meninjau perkembangan metodologi penafsiran al-Qur'an, sebagai latar belakang teoretis dalam memahami  penafsiran  al-Qur'an yang dirumuskan oleh Rahman.

TAFSIR BI 'L-RIWAYAT DAN TAFSIR BI 'L-DIRAYAT

Fiqh  al-atsar mempunyai tandingan dalam tafsir bi al-riwayat, sebagaimana fiqh al-ra'y mempunyai persamaannya  dalam  tafsir bi  'l-dirayat. Tafsir  --menurut  Muhammad  Ali al-Shabuni-- adalah ilmu untuk memahami Kitab Allah yang diturunkan  kepada Nabi-Nya,   Muhammad   saw,  dan menjelaskan  maknanya  serta menggali hukum-hukum dari hikmahnya. Bila tafsir itu diperoleh dengan  menukil  penjelasan  dari  al-Qur'an  lagi, al-Hadits,  pendapat  sahabat dan tabi'in,  maka tafsir itu  disebut  tafsir bi 'l-riwayat  atau  tafsir  bi  'l-ma'tsur. 

Ali ibn Abi Thalib menyimpulkan  bahwa  waktu  minimal kehamilan  adalah enam bulan, dari penafsiran QS 31:14 dengan QS 46:15. Banyak  kitab  tafsir  mengaku  menggunakan  metoda  ini.  Abd al-Karim al-Khathib  al-Mishri bahkan menamai kitab tafsirnya al-Tafsir  al-Qur'ani li   al-Qur'an.   Bila   kita   teliti kitab-kitab  itu,  kita  akan menemukan  prosedur  penafsiran Qur'ani  yang  bermacam-macam.  Paling tidak,   kita   dapat membaginya  ke  dalam  kelompok:  tafsir Qur'ani yang murattab (berdasarkan urutan ayat dari al-Fatihah  sampai  al-Nas) dan tafsir Qur'ani   maudhu'i   (berdasarkan   tema-tema   atau topik-topik tertentu) Untuk mengetahui prosedur  penafsiran  qurani  yang  murattab, kita  uraikan jalan yang ditempuh oleh al-Thabathaba'i, dalam Tafsir al-Mizan.

Pertama, "maka  ayat-ayat  al-Qur'an  dilihat  dari   konteks ayat-ayat  itu"  (siyaq al-ayat). Yang dimaksud dengan konteks adalah "semua yang mengungkapkan makna)  lafadz  yang  ingin kita  pahami  dari  petunjuk-petunjuk  yang lain,  baik  yang bersifat lafdziyah, seperti kata-kata yang  membentuk kalimat tunggal  yang  berkaitan dengan lafadz yang ingin kita pahami, atau bersifat haliyah, seperti kasus-kasus atau fenomena  yang menjadi  petunjuk bagi topik yang dibicarakan." Misalnya, ayat "Dan Allah menciptakan kamu serta apa yang kamu  perbuat"  (QS 37:96).  Tanpa  melihat  konteks  ayat, kita akan terjatuh ke dalam paham Jabbariyah. Ayat ini terdapat dalam  kisah ucapan Ibrahim kepada  para penyembah berhala. Apakah kamu menyembah barang yang kamu pahat, (QS 37:95), padahal Allah  menciptakan kamu serta apa yang kamu perbuat (QS 37:96). Jadi jelas. Bahwa "apa yang kamu perbuat" adalah berhala-berhala itu.

Kedua, "ayat-ayat lain dipergunakan untuk  memahami  ayat-ayat yang  mujmal atau  sama,  mempermudah  makna yang sulit, atau menjelaskan istilah-istilah    yang    dipergunakan    dalam al-Qur'an."   Yang dimaksud  dengan  "khalifah"  dalam  surah al-Baqarah ayat 30 tidak terbatas pada Adam,  tetapi  meliputi anak-cucunya,  dengan  melihat  surah  al-A'raf ayat 69, Yunus ayat 14, dan  al-Naml  ayat  62.  Yang  dimaksud  dengan kata al-mustaqar  dalam  surah  al-Qiyamah  ayat  12 adalah "tempat kembali" dengan   melihat   surah  al-Insyiqaq  ayat  6,  al-'Alaq ayat 8, al-Najm ayat 42, dan al-Qhashash ayat 88. Tafsir  maudhu'i  baru  muncul  belakangan.  Perbedaan  antara tafsir maudhu'i dengan tafsir murattab mirip dengan  perbedaan antara  thesaurus dengan  dictionary. Tafsir maudhu'i dimulai dari topik, kemudian dikumpulkan  ayat-ayat  yang  berkenaan dengan  topik  tersebut.

Pengantar pada tafsir ini -- sepanjang pengetahuan saya dari  kalangan  kaum  Muslim -- ditulis  oleh Muhammad  al-Baqir  al-Abthahi. Ja'far  Subhani  menulis serial mafahim al-Qur'an (sampai sekarang sudah  selesai  lima jilid), dan menjelaskan metodenya sebagai berikut: 

"... (Kita) kumpulkan  setiap  ayat yang  berkaitan  dengan   pengertian tertentu  dan topik tertentu, dalam satu tempat. Ayat-ayat itu  kemudian disusun dan dirangkai begitu rupa sehingga  dihasilkan  kesatuan  pandangan   yang   lengkap dan kesatuan pemikiran yang menghimpun dan meliputi seluruh ayat  tersebut. Kadang-kadang ayat-ayat  yang  berkaitan dengan topik tertentu tersebar pada surah-surah yang berbeda atau pada tempat-tempat yang  berbeda dalam  surah yang  sama.  Al-Qur'an  menunjukkan dalam setiap surah atau setiap tempat, salah satu aspek dari topik tertentu itu.”

"...  Kita  memperoleh manfaat lain dari pengumpulan ayat-ayat yang berkaitan dengan topik  tertentu  dengan  tetap  berpijak pada  pandangan Qur'ani  yang  utuh  tentang  topik tersebut. Seringkali kita mengalami kesulitan untuk memahami  ayat  atau mengetahui  tujuannya  karena  jarak kita yang jauh dari zaman wahyu, dan karena kita tidak mengetahui konteks turunnya  ayat itu  atau  petunjuk-petunjuk  situasional  yang  berlaku pada masyarakat  Islam  saat  itu.  Mengumpulkan  ayat-ayat   dalam hubungannya   satu   sama  lain,  dapat  membantu  kita  dalam menghilangkan kekaburan dan ketidakjelasan."

POKOK-POKOK PEMIKIRAN MADZHAB LIBERALISME

Pendapat Prof. Ibrahim Hosen, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ini  pernah  mengajukan  saran-saran bagi pembaruan pemikiran keagamaan di Indonesia.  Ia  mengusulkan  enam  hal. Pertama,  kita  harus  meninggalkan pemahaman harfiah terhadap al-Qur'an  dan  menggantinya  dengan   pemahaman berdasarkan semangat  dan  jiwa  al-Qur'an.  Kedua,  kita  harus mengambil sunnah Rasul dari  segi  jiwanya  untuk  tasyri  al-ahkam  dan memberikan keleluasaan  sepenuhnya untuk mengembangkan teknik dan  pelaksanaan masalah-masalah  keduniawian.  Ketiga,  kita harus mengganti pendekatan ta'abbudi terhadap nash-nash dengan pendekatan ta'aqquli. Keempat, kita harus melepaskan diri dari masalikul'illah  gaya  lama dan mengembangkan perumusan 'illat hukum yang baru. Kelima, kita harus menggeser  perhatian dari masalah   pidana  yang  ditetapkan  oleh  nash  kepada  tujuan pemidanaan. Terakhir,  kita  harus  mendukung  hak  pemerintah untuk mentakhshish umumnya nash dan membatasi muthlaqnya.

TAFSIR KONTEKSTUAL FAZLUR RAHMAN

Rahman   dalam  Tema  Pokok  al-Qur'an  memperinci  metodologi penafsiran al-Qur'an dalam tiga langkah.  Pertama,  pendekatan historis  untuk menemukan makna teks; kedua, pembedaan antara ketetapan legal dengan sasaran dan tujuan  al-Qur'an;  ketiga, pemahaman   sasaran   al-Qur'an   dengan memperhatikan  latar belakang sosiologisnya. Dalam perkembangan pemikirannya  yang kemudian,  ketiga  langkah ini merupakan langkah pertama dalam perumusan prinsip-prinsip hukum Islam;  yaitu,  bergerak  dari yang khusus kepada yang umum. Dari ketiga langkah tersebut di atas, kita harus sanggup  menyimpulkan  prinsip-prinsip  umum ajaran   al-Qur'an.   Nanti, prinsip-prinsip  umum  ini  kita aplikasikan untuk memecahkan masalah-masalah  konkret  dewasa ini.  Secara  operasional,  Amal  dan Pangabean memperincinya dalam Tafsir Kontekstual al-Qur'an.

KRITIK PADA FIQH IBRAHIM HOSEN

Esensi dari pemikiran Hosen  ialah  jiwa  atau  semangat  dari al-Qur'an  dan Sunnah. Kita tidak perlu terikat pada teks-teks lahir  al-Qur'an  dan  Sunnah.  Kita  tidak   boleh   menerima teks-teks  itu  begitu  saja  (secara  ta'abbudi).  Kita harus menggunakan  akal  (ta'aqquli).  Pandangan   ini   menimbulkan beberapa  kemusykilan. Pertama, ketika kita meninggalkan makna lahir  teks  dan  mencari  jiwa  atau  semangat   teks,   kita meninggalkan  makna  obyektif  yang  sudah  jelas dan memasuki makna subyektif yang tidak jelas kriterianya.  Makna  lahiriah dari teks, "Dan hendaklah mereka menutupkan kerudungnya sampai menutupi dada  mereka"  (QS. al-Nur: 31)  jelas  menunjukkan perintah  memakai  kerudung sampai menutup dada. Sekarang kita abaikan makna lahiriah ini. Kita harus mencari  semangat  atau ruh  perintah  ini.  Kata  sebagian orang, yang dimaksud ialah hendaknya wanita memelihara kesucian  dirinya  dengan  menutup diri  dari  perbuatan-perbuatan  yang tercela. Semangat ajaran Islam itu  kesucian  diri,  bukan  menutupkan  kerudung.  Kata "menutupkan kerudung" harus dipahami sebagai kata kiasan. Kata sebagian orang, dahulu wanita-wanita Arab itu  senang  membuka dadanya   untuk  merangsang  kaum  pria.  Perintah  ini  harus dipahami   sebagai   perintah   untuk   menahan   diri    dari perbuatan-perbuatan  yang  mendorong  orang  ke arah pemuasan nafsu.

Kita masih dapat mengumpulkan pendapat-pendapat  lain.  Tetapi yang  menjadi  persoalan  ialah apakah berpegang pada semangat al-Qur'an atau al-Sunnah itu berarti  tidak  usah  setia  lagi pada  makna  lahiriahnya. Apakah perempuan tidak perlu memakai kerudung bila ia sudah pandai  menjaga  diri  tidak  melakukan tindakan  yang  "merangsang"?  Kita  memerlukan kriteria kapan teks harus ditinggalkan demi makna yang lebih dalam dan  kapan makna   yang   lebih  dalam  itu  harus  diperlakukan  sebagai pengayaan  makna  lahiriah  dan  bukan  pengabaiannya.   Tanpa kriteria  ini kaum liberalis dapat membawa kita ke arah tadhyi (pengabaian nash) dan tahrif (penyimpangan makna). Kita  tidak perlu  mengeluarkan  zakat  bila  pemerintah  sudah  melakukan kebijakan pemerataan pendapatan dan memberikan  santunan  pada fakir   miskin.   Bukan   semangat  dari  ajaran  zakat  ialah pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan? Ketika  para sahabat  bersiap  diri  menghadapi  perang  di bulan Ramadlan, Rasulullah menyuruh mereka berbuka. Apa semangat dari larangan ini?  Umat  Islam  sedang  menghadapi tugas yang berat. Mereka memerlukan tenaga dan  kekuatan.  Dalam  situasi  seperti  itu puasa  boleh  ditinggalkan.  Sekarang,  ketika kita memerlukan tenaga  untuk  membangun,  ketika  kita   harus   meninggalkan produktivitas, apakah kita juga harus meninggalkan puasa.

Kedua,  berdasarkan  pada  'illat  baru,  hukum-hukum syari'at dapat berubah. Misal,  dengan  mengganti  'illat  qashar  pada masyaqqah   (kepayahan),   qashar  tidak  lagi  berlaku  dalam perjalanan tetapi dalam  situasi  apapun  yang  membuat  orang payah.  Kita  dapat  mengqashar  shalat hanya karena kita baru saja menyelenggarakan seminar  yang  menguras  energi.  Dengan kebebasan  mencari 'illat baru, kepastian hukum menjadi kabur. Dengan  cara   ini   terbukalah   peluang   untuk   memasukkan pikiran-pikiran non-islami ke dalam struktur syari'at Islam.

Ketiga,  dengan menetapkan pemerintah sebagai pentakhshish dan pengtaqyid nash, fiqh akan  lebih  berfungsi  sebagai  pemberi justifikasi  daripada  jurisprudensi. Fiqh menjadi alat status quo dan bukan sebagai korektor. Dalam istilah sebagian  orang, Islam  akan dipandang hanya sebagai suplemen dan bukan sebagai alternatif.  Saya yakin, pemikiran seperti ini tidak memerlukan usaha   yang   sungguh  yang  menjadi  makna  ijtihad,  karena justifikasi tidak memerlukan pemikiran yang mendalam.

KRITIK PADA FAZLUR RAHMAN

Metodologi  Rahman  -- seperti  telah  disebutkan   di   atas -- bersandar sepenuhnya pada pendekatan historis untuk memperoleh makna teks  dari  analisis  latar  sosiologis  untuk  memahami sasaran  al-Qur'an.  Seperti  dikatakan  Subhani, karena jarak kita yang jauh dari masa wahyu, sangat sukar  kita  memperoleh gambaran utuh mengenai situasi sosial waktu itu. Dalam kalimat Shadr, "terdapat jarak yang sangat jauh antara situasi  sosial ketika  nash-nash  itu dilahirkan dengan situasi sosial dewasa ini, ketika nash-nash itu dijadikan rujukan."

Dari mana kita memperoleh informasi tentang situasi masa  lalu itu?  Pertama, dari buku-buku tarikh, yang terbukti seringkali ditulis oleh  orang-orang  yang  tidak  mempunyai  pengetahuan historiografi,   tetapi   mempunyai   motif-motif  yang  patut dicurigai. Apalagi, seperti kata sebagian orang,  Tuhan  dapat membuat sejarah, tetapi hanya ahli sejarah yang dapat mengubah sejarah. Karena itu, seperti yang dilukiskan oleh Taufik dalam buku   ini   (h.   224),  para  orientalis  --lewat  "analisis sosiologi"  mereka--  dapat  "membuktikan"   pengaruh-pengaruh Kristen dan Yahudi dalam al-Qur'an.

Kedua,  kita  merumuskan  situasi di zaman Nabi itu dari asbab al-nuzul, Rahman menyadari pentingnya asbab  al-nuzul,  tetapi --pada   saut  yang  sama --  "menilai  bahwa  literatur  asbab al-nuzul   itu   seringkali   sangat    bertentangan dengan kacau-balau"  (h.  158).  Apalagi  -- sebagai  pelanjut  mazhab Umari --   Rahman   seringkali   tidak   ragu-ragu    menanggap hadist-hadist sebagai "fiksi yang dirumuskan belakangan saja", bila bertentangan dengan apa yang telah  dipandangnya  sebagai prinsip-prinsip umum ajaran al-Qur'an.

Lebih  dari  itu, sebagaimana yang telah banyak diketahui oleh para peneliti  ulum  al-Qur'an,  hadist-hadist  tentang  asbab al-nuzul  itu  sangat  sedikit.  Di  antara  yang sedikit itu, sebagian besar tidak tahan kritik --bahkan pada tingkat kritik rawi  atau  sanad.  Kemusykilan lainnya --yang terlalu panjang bila diuraikan di  sini--  berkenaan  dengan  hubungan  antara dengan asbab al-nuzul. Kadang-kadang ayat yang sama dijelaskan dengan asbab al-nuzul yang  berlainan  (ta'addud  al-asbab  wa al-nazil  wahid).  Kadang-kadang  sebab  yang  sama  berkaitan dengan ayat-ayat yang berlainan (ta'addud al-nazil wa 'l-sabab wahid).

Yang  paling  musykil  --dan  justru di sini Rahman berpijak-- adalah menetapkan apakah asbab al-nuzul  itu  hanya  berkenaan dengan   peristiwa   atau   orang  yang  spesifik  atau  dapat digeneralisasikan.  Di  kalangan   para   mufassirin   terjadi ikhtilaf  apakah  pelajaran  (al-'ibrah) itu bersifat spesifik (bi  khushush  al-sabab)  atau  umum  (bi  'umum   al-lafazh). Terdapat   juga  kemusykilan  dalam  menentukan  apakah  dalam situasi tertentu, sebab itu  khusus  dan  efek  legalnya  juga khusus,  sedang dalam situasi lain sebabnya khusus tetapi efek legalnya umum. Pernah  orang  datang  kepada  Rasulullah  saw. meminta  agar  beliau  memohon  ampun kepada Allah untuk orang itu. Kemudian turun surah al-Nisa ayat 64. Apakah meminta  doa kepada  Rasul  itu  hanya berlaku pada waktu Rasul masih hidup atau juga berlaku  sekarang?  Bukankah  dari  ayat  ini  dapat disimpulkan  suatu  prinsip umum: Bila berbuat dosa, datanglah kepada Rasulullah --baik dalam keadaan  hidup  atau  mati  dan mintakan  agar  beliau  memohonkan  ampunan  buat  kita?  Kaum Wahhabi berpendapat bahwa tawassul itu syirik dan  karena  itu menganggap  ayat  ini  hanya  berlaku  ketika Rasulullah masih hidup. Mereka berpegang pada sebab yang  khusus  (bi  khushush al-sabab).  Di  sini  tampak  bahwa prinsip umum yang diyakini oleh mufasir menentukan spesifikasi  atau  generalisasi  asbab al-nuzul.  Setiap  orang  akan  setuju  bahwa konteks histories sangat diperlukan untuk memahami al-Qur'an. Setiap orang  juga tahu   bahwa   asbab   al-nuzul  dan  tarikh  sangat  penting. Kedua-duanya   sangat   dihajatkan   terutama   sekali   untuk menetapkan  tujuan  atau  sasaran yang ingin dicapai al-Qur'an ("ideal moral" al-Qur'an) atau sebab berlakunya  hukum  (ratio legis).  Yang  ingin  diketahui  orang  ialah bagaimana Rahman menarik  kesimpulan  dari  ayat-ayat  yang  tidak  ada   asbab al-nuzul-nya;  juga,  bagaimana  kita dapat memastikan situasi sosial dari tarikh yang dapat kita akses.

Marilah  kita  ambil  kasus  khamr.  Menurut   Rahman   --juga kebanyakan  ulama--  pengharaman  khamr ini berlangsung secara gradual. Khamr  tidak  diharamkan,  ketika  umat  Islam  belum merupakan  suatu  masyarakat (society), tetapi hanya merupakan komunitas  informal.  Setelah  umat  Islam  terbentuk  sebagai masyarakat,  khamr  diharamkan.  Apa  prinsip  umum yang dapat ditarik dari latar sosiologis ini? Kata  Rahman,  "...  ketika manusia  menjadi  sebuah masyarakat (society), alkohol menjadi membahayakan sehingga pengkonsumsiannya tidak  diperkenankan." Inilah  ratio  legis  haramnya alkohol. Kita tidak tahu apakah Rahman setuju, jika kita menyimpulkan  --dari  kesimpulannya-- bahwa pengkonsumsian alkohol secara individual dalam komunitas informal tidak haram.

Rahman menunjukkan evolusi "sikap" al-Qur'an  terhadap  khamr. Mula-mula  khamr dipandang sebagai rahmat Tuhan (QS 16:66-69), tetapi akhirnya dianggap sebagai perbuatan setan (QS 5:90-91). Dengan  menggunakan metodologi Rahman, penelitian saya tentang pengharaman menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Khamr  sudah diharamkan  sejak  awal  kenabian,  di  Makkah.  Tetapi karena sahabat terus-menerus melakukan pelanggaran, maka  pengharaman ditegaskan  berkali-kali -- dari tahrim 'am sampai tahrim khash bi tasydid al-baligh (pengharaman khusus yang  sangat  keras). Dalam  urutan  pengharaman  khamr,  para  ahli  tafsir sepakat menyebutkan  surah  al-Maidah  ayat  90  sebagai   ayat   yang terakhir.  Menurut Thabathaba'i, "Tidak turun ayat al-Ma'idah, kecuali untuk  mempertegas  (keharaman  khamr)  bagi  menusia, karena mereka menganggap enteng larangan ilahi ini."

Bahwa  khamr telah diharamkan sejak awal bi'tsah dapat dilihat pada  peristiwa  masuk-Islamnya  A'sya  ibn  Qais.  Ketika  ia bermaksud  menyatakan  Islamnya  di  depan Rasulullah saw., di tengah jalan ia dicegat Abu Sufyan, Abu Jahal, dan orang-orang Quraisy lainnya. "Hai Abu Bashir, Muhammad mengharamkan zina," kata mereka. Kata A'sya, "Aku tidak keberatan."  "Abu  Bashir, Muhammad   mengharamkan   khamr,"   kata   mereka   lagi.  Dan seterusnya. Peristiwa ini terjadi di Makkah, ketika Abu  Jahal masih  hidup.  Abu  Jahal  terbunuh  dalam  perang Badar, jauh sebelum turun surah al-Maidah. Dalam hadist  yang  dikeluarkan oleh Thabrani dari Mu'adz ibn Jabal disebutkan bahwa di antara yang pertama kali diharamkan pada  permulaan  kenabian  adalah minuman khamr.

Yang   pertama  mengharamkan  khamr  sebenarnya  adalah  surah al-A'raf ayat 33,  “Katakan Tuhanku hanya mengharamkan  kekejian -- baik   yang   tampak  maupun  yang  tersembunyi --  dan  dosa (al-itsm)  dan  pembangkangan  tak  benar  serta  menyekutukan Allah.”  Al-Itsm  dalam  ayat  itu  adalah  khamr,  sebagaimana ditegaskan dalam surah al-Baqarah ayat  214,  “Mereka  bertanya kepadamu  tentang  khmr  dan  judi. Katakanlah di dalamnya ada dosa besar (itsm kabir).” Al-A'raf termasuk  surah  yang  turun dalam periode Makkiyah awal.

Tentang  surah  al-Baqarah ayat 219 -- yang dianggap Rahman dan kebanyakan mufassirin belum  mengharamkan  khamr --  al-Jashash menjelaskan:  "Ayat  ini menetapkan haramnya khamr. Seandainya tidak turun ayat lain yang  mengharamkan,  cukuplah  ayat  ini saja.  Karena  Allah  berfirman,  di dalamnya dosa besar. Dosa semuanya  diharamkan  dengan  firman  Allah,   “Tuhanku   hanya mengharamkan  kekejian...  dan  dosa.” (QS. al-A'raf:33). Allah tidak saja menjelaskan bahwa dosa  itu  haram,  tetapi  (untuk khamr)  mempertegasnya  dengan menyebutkan dosa besar, sebagai penegas akan  bahayanya.  Adapun  kata  manfaat  bagi  manusia tidaklah berarti menghalalkannya, karena yang dimaksud manfaat itu manfaat  dunia  dan  semua  yang  diharamkan  ada  manfaat duniawi   bagi   pelanggarnya."  Walhasil,  pengharaman  khamr diulang-ulang --makin lama makin keras-- karena sahabat  masih tetap  melakukannya.  Karena  itu surah al-Ma'idah 90 diakhiri dengan  kata  “Mengapa  kalian  belum  berhenti  juga.”  Menurut riwayat, Umar menjawabnya, "Kami berhenti. Kami berhenti!"

Ini hanyalah sebuah contoh penggunaan metodologi Rahman dengan hasil yang sama sekali berbeda dari  konklusi  Rahman.  Karena basis metodologi Rahman adalah tarikh dan asbab al-nuzul, yang harus lebih dahulu dirumuskan  adalah  kritik  keduanya  (yang kurang diperhatikan Rahman).




















CATATAN Bagian Pertama Sampai Bagian Keenam


1.  Riwayat ini dihimpun berdasarkan hadits Bukhari, Muslim, al-Nasai, Ahmad Abu Dawud, Ibn Majah, Ibn Hajar al-Asqalani. Lihat: Fath al-Bari, 1:443 al-Maktabah al-Salafiyah.
2.  Fath al-Bari, 1:457
3.  Ibn Hajar mendefinisikan sahahat sebagai "orang yang berjumpa dengan Nabi saw., beriman kepadanya dan meninggal dalam Islam. Mereka yang termasuk jumpa ini orang yang lama bergaul dengan Nabi atau yang sebentar, yang berperang besertanya atau tidak, yang melihatnya tetapi tidak menghadiri majelisnya, atau yang tidak melihatnya seperti orang buta", al-Ishahah fi Tamyiz al-Shahabah, 1:10
4.  Abu Zahrah, Tarikh al-Madhahib al-Islamiyah, Beirut, Dar al-Fikr, hal. 250.
5.  Abu Ishaq al-Syatiby, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'at, Mathba'ah al-Maktabah al-Tijariyah, tanpa tahun, tanpa kota, 4:74. Al-Syatibi mengutip ayat-ayat al-Qur'an dan hadits-hadits untuk menunjang pendapatnya, Muhammad Taqiy al-hakim mengkritik kelemahan argumentasi al-Syatibi secara rinci. Pembaca yang tertarik dapat melihat M.T Al-Hakim Al-Ushul al-'Ammah fi al-Fiqh al-Muqaran, Beirut, Dar al-Andalus, 1974:133-143.
6.  Lihat al-Ghazali, al-Mustasyfa, Mesir: Mustafa Muhammad, tanpa tahun, 1:135. Pada halaman yang sama, al-Ghazali menolak semua pendapat itu dan berkata, "Siapa saja yang mungkin salah atau lupa dan tidak tegas ishmahnya tidak boleh pembicaraannya menjadi hujjah. Bagaimana mungkin berhujjah dengan ucapan mereka dengan kemungkinan mereka salah. Bagaimana mungkin menetapkan ishmah mereka tanpa hujjah yang mutawatir? Bagaimana dapat dibayangkan adanya 'ishmah, padahal mereka boleh ikhtilaf? Mungkinkah dua orang ma'shum ikhtilaf? Bagaimana mungkin, padahal sahabat sepakat bolehnya bertentangan dengan sahabat yang lain? Abu Bakar dan Umar tidak mengingkari orang yang berbeda ijtihadnya dengan mereka; bahkan mereka mewajibkan --dalam masalah ijtihad-- agar setiap mujtahid mengikuti ijtihadnya masing-masing."
7.  Taqdimah al-Ma'rifah li Kitab al-Jarh wa al-Ta'dil, Haiderabad, 1371, hal. 7-9. Mengenai 'Udul-nya sahabat, Ibn Hajar berkata, "Sepakat semua Ahl Sunnah bahwa sahabat seluruhnya 'udul, tak ada yang menentang hal ini kecuali orang-orang bid'ah yang menyirnpang" (Al-Ishabah 1:9; Ibn Hajar mengemukakan dalil-dalil tentang 'udul-nya sahabat secara rinci dalam kitab ini juga). Ibn Al-Atsir dalam Usud al-Ghabah fi Ma'rifat al-Shahabah, 1:3, menulis, "Sahabat sama seperti perawi hadits yang lain kecuali satu hal -- pada mereka tidak berlaku jarh dan ta'dil, sebab mereka semua 'udul, tidak dikenai celaan." Begitu "sucinya" para sahabat itu sehingga Abu Zar'ah menulis, "Siapa yang mengkritik salah seorang di antara sahabat Rasulullah saw, ketahuilah bahwa dia itu zindiq (atheis)." Lihat Al-Ishabah 1:10. Kecuali untuk sahabat yang masuk Islam sesudah Bai'at al-Ridwan (sambil mereka pun tidak boleh disebut kecuali kebaikan), menurut Ibn Hazm, "Seluruh sahabat itu mukmin yang saleh; semuanya mati dalam iman, petunjuk, dan kebajikan; semuanya masuk surga; tidak seorangpun masuk neraka." (Saya kutip lagi dari Muhammad 'Ajal al-Khatib, Al-Sunnah qabl al-Tadwin, Kairo, Maktabah Wahdah, 1963, hal. 395-396).
8.     Muhammad Ibrahim Jannati, "Ra'y Gera'i Dar Ijtihad", dalam Kayhan-e Andisheh NO. 9. Diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Mahliqa Qara'i, "Ijtihad and the Practise of Ra'y", dalam Al-Tawhid, vol. V NO. 2, 1408; hal. 57-58.
9.  Shahih al-Bukhari, 3:69; Sunan al-Nasa'i, 5:148; Sunan al-Baihaqi, 4:352 dan 5:22; lihat juga Shahih Muslim, 1:349.
10. Kupasan tentang perdebatan ini; lihat Ibn Qayyim, Zad al-Ma'ad 1:177-225.
11. Abu Dawud 2:242; Shahih Muslim 2:52; Al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra 8:318; Kanz al-Ummal 3:102.
12. Shahih Muslim 1:574; Musnad Ahmad 1:314; Sunan al-Baihaqi 7:336; al-hakim 2:196; al-Dar al-Mantsur 1:279.
13. Abu Dawud 2:227; Ibn Majah 2:227, al-Hakim dalam al-Mubarak 2:59 dan 4:389; al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra 8:264; Taysir al-Wushul 2:5; Fath al-Bari 12:101; Umdat al-Qari 11:151; Irsayad al-Sari 10:9. Bukhari meriwayatkan hadits ini tetapi dengan tidak lengkap, pada Kitab Al-Muharibin.
14. Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib, 252.
15. Dr. Musa Towana, Al-Ijtihad: wa Mada Hajatina ilaih fi Hadza al-Ashar, Kairo: Dar al-Kutub al-Haditsah, tanpa tahun, hal. 32-33.
16. Tafsir Ibn Katsir 4:194; Tafsir al-Darr al-Mantsur 6:74; Kanz al-Ummal 1:185.
17. Asbab al-Ikhtilaf bain Aimmah al-Madzahib al-Islamiyah", dalam Hawl al-Wahdah al-Islamiyah, Teheran: Sepahar, 1404, hal. 227-228.
18. Ibn Qayyim al-Jawziyyah, "I'lam al-Muqi'in, Mesir: Mathba'ah Sa'adah, tt 1:63-64.
19. Al-Syatibi, "Al-'Itisham”. Saya kutip lagi dari Abu Zahrah. Tarikh al-Madzahib, hal. 255.
20. Di antara ayat-ayat yang menunjukkan keharusan mengikuti ahli bait adalah Al-Maidah 55 (Menurut banyak ahli tafsir, turun berkenaan dengan Ali bin Abi Thalib), Al-Ahzab 33 (tentang 'ishmah ahli bait), Al-Syura 23 tentang keharusan mencintai ahli waris). Di antara hadist-hadits tentang hal yang sama adalah hadits Tsaqalain: Aku tinggalkan bagimu dua hal, yang jika kamu berpegang teguh, kamu tidak akan sesat selama-lamanya  Kitab Allah dan Ahli Baitku (hadits-hadits yang semakna dengan ini diriwayatkan oleh Shahih Muslim dalam Kitab Fadhail al-Shahabat", Musnad Ahmad 4:366, Al-Baihaqi 2:148, Shahih al-Turmudzi 2:308, Mustadrak al-Shahihain 3:109, Kanz al-'Umal 1:47 dan lain-lain). dan hadits: "Ahli baitku adalah tempat yang aman dari ikhtilaf bagi umatku" (Mustadrak al-Shahihain 3:348), bukan tempatnya di sini menuliskan semua riwayat yang dijadikan dalil oleh kelompok pertama. Gubahan syair dari Al-Amini al-Inhaqi dari Syiria, dalam Limadza Ikhtartu Madzhab Ahl  al-Bait, menyimpulkan dalil-dalil itu.
21. Lihat Dr. Musa Towana, Al-Ijtihad, hal. 39-40.
22. Shaih al-Bukhari, "Kitab al-'Ilam", 1:22. Lihat juga Shahih Bukhari, "Kitab al-Jihad", dan Kitab al-Jizyah", Shahih Muslim Bab "Tark al-Wasyiyyah" Musnad Ahmad,   hadits NO. 1935. Thabaqat  Ibn Sa'ad 2:244, Tarikh Thabari 3:193.
23. Tadzkirat al-Huffazh, 1:5; Kanz al-'Ummal, 1:174.
24. Tadzkirat al-Huffazh, tarjamah Abu Bakr, 1:2-3.
25. Al-Thabaqat al-Kubra, 11:257; Tarikh al-Khulafa, 138.
26. Al-Thabaqat al-Kubra, 7:188.
27. Tadzkirat al-Huffadz, 1:7, tarjamah 'Umar
28. Al-Thabaqat al-Kubra, 7:447.
29. Lihat "Kontroversi sekitar Ijtihad 'Umar r.a", dalam Iqbal Abdurrauf Saimima, ed., Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1988, hal. 50.
30. Al-Jawharah al-Nayyirah; dikutip lagi dari al-Nash wa al-Ijtihad, Qum Abu Mujtaba, 10404 H; hal. 44. Riwayat pelarangan bagian muallaf, lihat Tafsir al-Manar 10:297; Al-Durr al-Mantsur 3:252.
31. Tarikh al-Thabari 3:234; Tarikh Ibn Katsir 6:319; Al-Kamil ibn al-Katsir 2:146, Il-Ishabah 2:322.
32. Kitab al-Kharraj 24-25; Sunan al-nasai 2:179; Tafsir al-Thabari 10:6; Ahkam al-Qur'an dari Al-Jahshash 3:60 62; Sunan al-Baihaqi 6:342-343.
33. Al-Muwaththa', 2:10; al-Baihaqi 7:164; Ahkam al-Qur'an dari Al-Jahshash 2:168; Al-Muhalla' 9:622; Tafsir al-Zamahsyari 1:359; Tafsir al-Qurthubi 6:117; Taisir al-Khazim 1:356; Al-Durr al-Mantsur 2:136; Tafsir al-Syawkani 1:418.
34. Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa' 1:282 dari Urwah: Rasulullah shalat dua rakaat di Mina pada shalat-shalat yang empat rakaat. Abu Bakar shalat di Mina dua rakaat. Umar shalat di Mina dua rakaat. Usman mula-mula shalat dua rakaat, tetapi kemudian meng-itmam-kannya. Lihat juga Shahih al-Bukhari 2:154, Sunan al-Muslim 2:260, Musnad Ahmad 2:148 Sunan al-Baihaqi 3:126.
35. Shahih al-Bukhari 3:69; Shahih al-Turmudzi 1:68, Sunan Abu Dawud 1:171; Sunan Ibnu Majah 1:348; Sunan al-Nasai 3:100, Kitab al-Umm 1:173, Sunan al-Baihaqi 1:429, 3:192, 205.
36. Shahih al-Bukhari 3:69; Shahih al-Muslim 1:349; Musnad Ahmad 1:61,95; Sunan al-Nasai 5:148, 152; Sunan al-Baihaqi 1:472; Mustadrak al-hakim 1:472; Tasyir al-Wushul 1:282.
37. Shahih Muslim 1:142; Shahih al-Bukhari 1:109.
38. Ibn Hazm dalam Al-Muhalla 5:227; juga Al-Baladzuri dalam al-Anshab 5:26.
39. Ibn Hajar, Fath al-Bari 2:361; lihat Al-Syawkani dalam Al-Awthar 3:374. Ibn Hajar memberikan komentar. "Utsman melihat kemaslahatan jamaah supaya dapat mengejar shalat, sedangkan Marwan supaya orang mendengarkan khutbahnya."
40. Fazlur Rahman, Membuka Pintu Ijtihad, Bandung: Pustaka, 1983, hal. 26 menulis: Kami telah menyatakan (1) bahwa sunnah dari kaum muslim di masa lampau secara konsepsional dan kurang lebih secara garis besarnya berhubungan erat dengan sunnah Nabi dan pendapat yang menyatakan bahwa praktek-praktek muslim di masa lampau terpisah dari konsep sunnah Nabi adalah salah sekali; (2) bahwa meskipun demikian, kandungan yang khusus dan aktual dari sunnah kaum muslim di masa lampau tersebut sebagian besarnya adalah produk dari kaum muslim sendiri; (3) bahwa unsur kreatif dari kandungan ini adalah ijtihad personal yang mengalami kristalisasi menjadi ijma' berdasarkan petunjuk pokok dari sunnah  nabi yang tidak dianggap sebagai sesuatu yang sangat bersifat spesifik; (4) bahwa kandungan sunnah atau sunnah dengan pengertian sebagai praktek yang disepakati secara bersama adalah identik dengan ijma'.
41. Syibli Nu'mani, Umar Yang Agung, Bandung: Pustaka, 1404, hal. 532.
42. Abu Zahrah, Tarikh Al-Madzahib Al-Islamiyah, Dar Al-Fikr Al-Araby, tt., hal. 267.
43. Shahih Bukhari, "Bab Ghazwat Al-Hudaibiyah," Kitab Al-Maghazi, hadits ke 4170; Fath al-bari 7:449-450; 2:401.
44. Shahih Bukhari, "Bab I: Al-Hawah", Kitab Al-Riqaq. Lihat Fath al-Bari, 11:463-476; Shahih Muslim, "Bab Itsbat", Kitab Al-Fadhail.
45. Syarh Al-Muwaththa', 1:221; Tanwir Al-Hawalik, 1:93-94.
46. Al-Imam Al-Syafi'i, Al-Umm, 1:208.
47. Jami' Bayan Al-`Ilm, 2:244; lihat juga Dhuha Al-Islam, 1:365; Turmudzi 3:302.
48. Jami' Bayan Al-`Ilm, 2:244.
49. Ansab Al-Asyraf, 2:180. Lihat juga Sunan al-Baihaqi 2:68; Kanz al-'Ummal, 8:143.
50. Catatan kaki pada hamisy kitab Sunan Al-Nasai, 5:263.
51. Tafsir Al-Nisabury, pada hamisy kitab Tafsir Al Thabari, 1:79.
52. Lihat Ali Al-Hamady, Al-Sujud 'ala al-A'rdh, Dar Al Tarqib, 1978, hal. 14. Kitab ini menunjukkan, berdasarkan hadit-hadits yang diriwayatkan Ahl Sunnah bahwa disamping Rasulullah saw., sahabat-sahabat seperti Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas'ud, Jabir bin Abdillah dan lain-lain melarang sujud selain di atas tanah. Tidak mungkin kita menurunkan semua hadits itu di sini Cukuplah kita kutip hadits Muslim dari Khabab bin Al-Arat, "Kami mengeluh kepada Rasulullah tentang udara yang sangat panas sehingga tanah menjadi sangat panas pada dahi-dahi kami. Tetapi, Nabi saw. tidak mengizinkan kami (sujud selain di atas tanah). Ibn Al-Atsir, ketika menjelaskan hadits ini, dalam Al-Nihayah, berkata, "Para fuqaha menyebut peristiwa ini berkenaan dengan sujud. Waktu itu para sahabat meletakkan ujung baju mereka dilarang ketika akan sujud untuk menghindarkan panas yang sangat; tetapi mereka dilarang berbuat begitu. Ketika mereka mengadukan apa yang mereka alami, Nabi saw. mengizinkan mereka sujud di atas pakaian mereka itu.
53. Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah, hal. 257.
54. Shahih Al-Bukhari, 3:124, "Bab Walladzi Qala li Walidaihi", Fath Al-Bari, 10:197-198. Lihat juga biografi Al-Haban bin Al-'Ash pada Al-'Isti'ab, Usud Al-Ghabab, Al-Ishabah, Mustadrak Al-Hakim, 4:481, Tarikh Ibn Katsir, 8:889; lihat juga biografi Abdurrahman bin Abi Bakr dalam Ibn Asakir, Tarikh Dimasq.
55. Tafsir Al-Thabari, 19:72-75; Ibn Katsir, Al-Bidayah wa Al-Nihayah, 3:40.
56. Ibn Katsir, ibid., 7:214
57. Kata Al-Dzhabi dalam Tadzkirat Al-Huffadz, 698-701.
58.     Shahih Muslim, bab "Man La Ha'arahun Naby", Kitab Al-Birr wa Al-Shilah.
59.     Al-Sirah Al-Nabawiyyah, Beirut, Dar Ihya' Al-Turats Al-'Arabiy, juz I.





Bagian Ketujuh

DARI SUNNAH KE HADITS ATAU SEBALIKNYA



Pada waktu  Nabi  saw  sakit  keras,  beliau  bersabda,  "Bawa kepadaku  kertas dan alat tulis sehingga aku bisa menuliskan wasiat dimana kalian tidak akan sesat sesudahku." Umar berkata. "Sakit keras menguasai  diri.  Pada  kita  ada  kitab Allah  itu  cukup  buat  kita."  Orang-orang  pun bertikai dan ramailah pembicaraan. Nabi saw berkata, "Enyahlah kalian  dari sini. Tidak pantas bertikai di hadapanku."

Peristiwa  ini  konon  terjadi  pada hari Kamis, sehingga Ibnu Abbas yang meriwayatkan hadits di atas menyebutkannya  sebagai tragedi   hari   Kamis.   "Alangkah  tragisnya  kejadian  yang menghalangi Nabi saw. untuk menuliskan wasiatnya,"  kata  Ibnu Abbas.  Kita tidak tahu mengapa Ibnu Abbas menyebutkan sebagai tragedi. Apakah ia menyesalkan pertikaian sahabat  di  hadapan Nabi  saw.  yang sedang udzur, sehingga Nabi saw. murka kepada mereka?  Ataukah  ia  menyesalkan  ucapan  Umar  yang  menuduh perintah  Nabi  saw  itu  dilakukan tidak sadar (Dalam riwayat lain, Umar mengatakan Nabi  saw.  mengigau!),  sehingga  tidak perlu  dipatuhi?  Ataukah  ia  menyesalkan  ucapan  Umar bahwa al-Qur'an saja sudah cukup,  tidak  perlu  lagi  ada  petunjuk Rasulullah saw di luar itu?

Ibnu  Abbas  sebagai  ulama  salaf boleh menyesalkan peristiwa itu,  tapi  para  ulama  salaf  tidak.  Mereka  bahkan  memuji kebijakan  Umar,  yang mempunyai pandangan jauh ke depan. Kata al-Qurthubi, "Memang yang diperintah harus segera  menjalankan perintah.  Tapi  Umar beserta kelompok sahabat lainnya melihat perintah itu bukan wajib;  hanya  pengarahan  pada  cara  yang terbaik.  Mereka tidak ingin membebani Nabi saw dengan sesuatu yang memberatkannya dalam keadaan (sakit) seperti itu. Apalagi ada firman Allah "Tidak ada yang Kami lewatkan dalam Kitab ini sedikit pun," dan al-Qur'an itu  menjelaskan  segala  sesuatu. Karena itu Umar berkata, "Cukuplah Kitab Allah bagi kita."

Kata al-Khithabi, "Sesungguhnya Umar berpendapat seperti itu, karena   sekiranya   Nabi   saw.   menetapkan   sesuatu   yang menghilangkan  ikhtilaf  (di  kalangan kaum muslim), tentu tak ada gunanya lagi ulama dan ijtihad pun tidak perlu lagi." Kata Ibn al-Jawzi.  "Umar kuatir sekiranya Nabi saw. Menuliskan dalam keadaan sakit, kelak orang-orang munafik  akan  mencari jalan untuk mengecam apa yang dituliskan itu."

Apapun komentar para ulama, perkataan Umar, "Kitab Allah ...," telah memulai problematika sunnah atau hadits yang  berada  di luar  al-Qur'an.  Betulkah  al-Qur'an  saja  sudah cukup? Atau bisakah kita menyimpulkan bahwa hanya al-Qur'an sajalah karya ilahi, sedangkan  sunnah  atau hadits adalah produk pemikiran manusia; dan karena itu tidak mengikat?

Sikap Umar  terhadap  hadist  adalah  sikap  Abu  Bakar  juga. Al-Dzahabi,  ketika  menulis  biografi  Abu Bakar, mengisahkan satu peristiwa ketika  Abu  Bakar  mengumpulkan  orang  banyak setelah  Nabi  saw  wafat.  Abu  Bakar berkata: "Kamu sekalian meriwayatkan  hadits-hadits  dari  Rasulullah  saw,   sehingga kalian bertengkar. Nanti orang-orang sesudah kalian akan lebih keras lagi  bertikai.  Janganlah  kalian  meriwayatkan  hadits sedikit  pun  dari Rasulullah saw. Bila ada orang yang meminta kalian (meriwayatkan hadits), katakan di antara kita dan  Anda ada  Kitab Allah, halalkan apa yang dihalalkannya dan haramkan apa yang diharamkannya."

Baik Abu Bakar maupun Umar,  menegaskan  sikap  mereka  dengan tindakan.  Mereka  melarang  periwayatan  hadits dengan keras. Aisyah bercerita, "Ayahku telah  menghimpun  500  hadits  dari Nabi.  Suatu  pagi  beliau  datang kepadaku dan berkata, "Bawa hadits-hadits itu kepadaku. Saya pun membawakan  untukmu."  Ia lalu  membakarnya  dan  berkata:  Aku  takut setelah aku mati, meninggalkan hadits-hadits itu kepadamu."

Kemenakan Aisyah, Qasim ibn Muhammad ibn Abi  Bakar,  berkata, "Hadits-hadits   makin   bertambah  banyak  pada  zaman  Umar. Kemudian beliau memerintahkannya  untuk  dikumpulkan.  Setelah hadits-hadits  itu  terkumpul, Umar meletakkannya di atas bara api, sembari berkata: Tidak boleh ada matsnat seperti  matsnat Ahli Kitab."

Abu  Bakar  dan Umar adalah dua khalifah pertama yang termasuk al-Khulafa'  al-Rasyidun.  Tidak  heran  bila  sebagian  besar sahabat,  juga  sebagian besar tokoh tabi'un seperti Sa'id ibn Jubair, al-Nakha'i,  al-Hasan  bin  Abu  al-Hasan,  Sa'id  bin Musayyab  tidak  mau  menuliskan  hadits.  Situasi seperti ini berlangsung sampai paruh terakhir abad  kedua  Hijrah,  ketika beberapa   orang  mulai  merintis  pengumpulan  dan  penulisan hadits. Mereka adalah Ibnu Jurayj di Makkah, Malik di Madinah. Al-Awza'i  di  Syria, Sa'id bin Abu 'Urwah di Basrah, Mu'ammar di Yaman, dan Sofyan al-Tsawry di Kufah.

Selama rentang waktu yang cukup panjang itu, kepada  apa  Umar merujuk  selain  al-Qur'an?  Ketika  mereka  ingin  mengetahui cara-cara  shalat  yang   tidak   diuraikan   al-Qur'an   atau menghadapi masalah-masalah baru yang timbul dalam perkembangan Islam, apa yang mereka jadikan acuan? Fazlur Rahman  menjawab, mula-mula  umat  Islam merujuk kepada sunnah, tapi sesudah itu mereka melihat hadits. Sekarang, dalam  rangka  membuka  pintu ijtihad,  kita  harus kembali lagi kepada sunnah. Saya melihat perkembangan sebaliknya: dari hadits ke sunnah. Untuk  membuka pintu  ijtihad,  kita harus mulai dari peninjauan ulang kepada kedua konsep itu.

DARI SUNNAH KE HADITS


Beberapa orang orientalis berpendapat, sunnah  adalah  praktek kaum muslim pada zaman awal. Sebagian kandungan sunnah berasal dari kebiasaan Jahiliyah (pra-Islam) yang  dilestarikan  dalam Islam.  Sebagian  lagi  hanyalah  interpretasi para ahli hukum Islam terhadap sunnah yang ada,  di  tambah  unsur-unsur  yang berasal  dari  kebudayaan  Yahudi,  Romawi, dan Persia. Ketika gerakan hadits muncul pada Abad 3 Hijrah, seluruh sunnah  yang ada, dinisbahkan kepada Nabi saw, dan disebut "Sunnah Nabi."

Fazlur  Rahman  mengkoreksi  pandangan  orientalis  ini dengan menegaskan:

Sekarang kami  akan  menunjukkan  (1)  Bahwa  sementara  kisah perkembangan  Sunnah  di  atas  hanya  benar sehubungan dengan kandungannya, tapi tidak  benar  sehubungan  dengan  konsepnya yang  menyatakan  sunnah  Nabi  tetap  merupakan  konsep  yang memiliki validitas dan  operatif,  sejak  awal  sejarah  Islam hingga  masa  kini,  (2) Bahwa kandungan sunnah yang bersumber dari  Nabi  tidak  banyak  jumlahnya  dan  tidak   dimaksudkan bersifat  spesifik  secara  mutlak;  (3)  Bahwa  konsep sunnah sesudah Nabi wafat tidak hanya mencakup sunnah Nabi tapi  juga penafsiran-penafsiran terhadap sunnah Nabi tersebut; (4) Bahwa sunnah dalam pengertian  terakhir  ini,  sama  luasnya  dengan ijma'  yang pada dasarnya merupakan sebuah proses yang semakin meluas secara terus-menerus;  dan  yang  terakhir  sekali  (6) Bahwa  setelah  gerakan  pemurnian  Hadits yang besar-besaran, hubungan organis di antara sunnah, ijtihad, dan ijma'  menjadi rusak.

TELADAN NABI SAW
|
PRAKTEK PARA SAHABAT
|
PENAFSIRAN INDIVIDUAL
|
OPINIO GENERALIS
|
OPINIO PUBLICA (SUNNAH)
|
FORMALISASI SUNNAH (HADITS)

Jadi, para sahabat memperhatikan perilaku  Nabi  saw.  sebagai teladan.  Mereka  berusaha  mempraktekkannya  dalam  kehidupan sehari-hari. Setelah Nabi saw. wafat, berkembanglah penafsiran individual  terhadap  teladan  Nabi  itu.  Boleh jadi sebagian sahabat  memandang  perilaku  tertentu  sebagai  sunnah,  tapi sahabat  yang  lain,  tidak  menganggapnya sunnah. Dalam "free market  of  ideas,"  pada  daerah  tertentu  seperti  Madinah, Kuffah,  berkembang  sunnah yang umumnya disepakati para ulama di daerah tersebut. Ada sunnah  Madinah,  ada  sunnah  Kuffah. Secara  berangsur-angsur,  pada  daerah kekuasaan kaum muslim, berkembang  secara  demokratis  sunnah  yang  disepakati  (amr al-majtama'  'alaih).  Karena  itu, sunnah tidak lain daripada opinio publica. Ketika timbul gerakan hadits pada paruh  kedua Abad  2  Hijrah. Sunnah yang sudah disepakati kebanyakan orang ini, diekspresikan dalam  hadits.  Hadits  adalah  verbalisasi sunnah.  Sayangnya,  menurut Fazlur Rahman, formalisasi sunnah ke dalam hadits ini, telah memasung proses kreatif sunnah  dan menjerat para ulama Islam pada rumus-rumus yang kaku.

Mungkin  banyak ulama akan tercengang membaca pandangan Fazlur Rahman tentang hadits, seperti saya kutip di bawah ini:

Berulang kali telah kami katakan --mungkin sampai  membosankan sebagian  pembaca--  bahwa  walaupun  landasannya  yang  utama adalah  teladan  Nabi,  hadits  merupakan  hasil  karya   dari generasi-generasi  muslim. Hadits adalah keseluruhan aphorisme yang diformulasikan dan  dikemukakan  seolah-olah  dari  Nabi, oleh  kaum  muslimin  sendiri;  walaupun secara historis tidak terlepas dari Nabi. Sifatnya yang aphoristik menunjukkan bahwa hadits  tersebut  tidak  bersifat historis. Secara lebih tepat hadits adalah komentar yang monumental mengenai Nabi oleh umat muslim di masa lampau.

Walhasil,  setelah  kaum  muslim  awal secara berangsur-angsur sepakat menerima sunnah, mereka menisbatkan sunnah itu  kepada Nabi  saw. Kemudian, mereka merumuskan sunnah itu dalam bentuk verbal. Inilah yang disebut hadits. Bila sunnah adalah  proses kreatif yang terus menerus, hadits adalah pembakuan yang kaku. Ketika gerakan hadits unggul,  ijma'  (yang  merupakan  opinio publica)  dan ijtihad (yang merupakan proses interpretasi umat terhadap ajaran Islam) menjadi tersisihkan.


DARI HADITS KE SUNNAH


Sepakat dengan Fazlur  Rahman,  saya  juga  berpendapat  bahwa perilaku  Nabi  saw,  selama  hidupnya  terus-menerus  menjadi perhatian   para   sahabat.   Mereka   dengan    kadar    yang bermacam-macam   berusaha  membentuk  tingkah  lakunya  sesuai dengan Nabi  saw.  Nabi  saw.  berulangkali  menyuruh  sahabat menirunya.  Dalam  hal  shalat,  Nabi saw. berkata, "Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat." Dalam hal haji,  ia berkata "Ambillah dari aku manasik kalian." Sesekali Nabi saw. menegaskan, perilakunya itu sunnah yang harus diikuti,  "Nikah itu  sunnahku.  Siapa  yang  berpaling  dari sunnahku ia tidak termasuk golonganku."

Namun, berlawanan dengan tesis Fazlur Rahman, saya berpendapat bahwa yang pertama kali beredar di kalangan kaum muslim adalah hadits. Banyak  riwayat  menunjukkan  perhatian  para  sahabat untuk  menghapal ucapan-ucapan Nabi atau menyampaikan apa yang dilakukan Nabi saw. Ada di antara mereka  yang  menuliskannya. Misalnya  Ali,  seperti diriwayatkan Bukhari, mempunyai mushaf di luar al-Qur'an, yang menghimpun  keputusan-keputusan  hukum yang  pernah  dibuat  Rasulullah saw. Abdullah bin Amr bin Ash juga dilaporkan rajin mencatat apa yang didengarnya dari Nabi.

Dalam peristiwa-peristiwa yang disebutkan dalam  pengantar  di atas,  kita  melihat  'Aisyah  juga  menyimpan catatan-catatan hadits  (mungkin  ditulis  Abu  Bakar).  Umar  sendiri  pernah mengumpulkan   catatan-catatan   hadits  yang  berserakan  dan membakarnya.

Kita  tidak  akan  mengupas  mengapa  dua   khalifah   pertama mengadakan gerakan "penghilangan" hadits. Yang jelas, pengaruh kedua sahabat besar ini terasa sampai lebih  dari  satu  abad. Keengganan  mencatat  hadits,  menurut  Rasul  Ja'farian, telah mengakibatkan hal-hal  yang  merugikan  umat  Islam.  Pertama, hilangnya  sejumlah  besar  hadits.  Urwah  bin  Zubayr pernah berkata, "Dulu aku menulis sejumlah besar hadits, kemudian aku hapuskan  semuanya.  Sekarang  aku  berpikir, alangkah baiknya kalau aku tidak menghancurkan hadits-hadist itu. Aku  bersedia memberikan  seluruh  anakku  dan  hartaku  untuk memperolehnya kembali."

Kedua, terbukanya peluang pada pemalsuan hadits. Abu  al-Abbas al-Hanbaly  menulis,  "Salah satu penyebab timbulnya perbedaan pendapat  di  antara  para  ulama  adalah  hadits-hadits   dan teks-teks  yang  kontradiktif. Sebagian orang menuding Umarlah yang bertanggung jawab atas kejadian ini, karena para  sahabat meminta  izin  untuk  menulis  hadits  tapi  Umar mencegahnya. Seandainya  para  sahabat  menuliskan  apa-apa   yang   pernah didengarnya  dari  Rasulullah  saw, sunnah akan tercatat tidak lebih dari satu rantai saja (dalam  penyampaian)  antara  Nabi saw dan umat sesudahnya."

Ketiga,  periwayatan dengan makna. Karena orang hanya menerima hadits secara lisan,  ketika  menyampaian  hadits  itu  mereka hanya  menyampaikan  maknanya.  Dalam  rangkaian  periwayatan, redaksinya dapat berubah-ubah.  Karena  makna  adalah  masalah persepsi,  masalah  penafsiran, maka redaksi hadits berkembang sesuai dengan penafsiran orang yang meriwayatkannya.

Keempat,  terjadilah  perbedaan  pendapat.  Bersamaan   dengan perbedaan  pendapat  ini,  lahirlah  akibat  yang kelima, yang mengandalkan ra'yu. Karena sejumlah hadits hilang, orang-orang mencari  petunjuk  dari  ra'yu-nya.  Dalam  pasar  ra'yu  yang "bebas"  (dalam  kenyataannya,  pasar  gagasan  umumnya  tidak bebas)  sebagian  ra'yu menjadi dominan. Ra'yu dominan inilah, menurut Fazlur Rahman, kemudian menjadi sunnah.  Sebuah  ra'yu menjadi  dominan  boleh  jadi karena proses kreatif dan adanya demokrasi; boleh jadi juga karena dipaksakan  penguasa.  Tidak mungkin   kita   memberi  contoh-contohnya  secara  terperinci disini.

Dalam semua kejadian ini, dominasi ra'yu sangat ditopang  oleh hilangnya catatan-catatan tertulis. Untuk memperparah keadaan, tidak adanya rujukan tertulis menyebabkan banyak orang  secara bebas  membuat hadits untuk kepentingan politis, ekonomi, atau sosiologis. Abu Rayyah  menulis,  "Ketika  hadits-hadits  Nabi saw.   tidak   dituliskan  dan  para  sahabat  tidak  berupaya mengumpulkannya, pintu periwayatan hadits palsu  terbuka  baik untuk  orang  taat  maupun  orang sesat, yang meriwayatkan apa saja yang mereka inginkan tanpa takut kepada siapapun."

Pendeknya, hilangnya catatan-catatan hadits telah  menimbulkan dominasi  ra'yu,  yang  kemudian  disebut  sunnah.  Panjangnya rangkaian periwayatan hadits  telah  memungkinkan  orang-orang menambahkan  kesimpulan  dan  pendapatnya  pada hadits-hadits. Tidak  mengherankan,  bila   Fazlur   Rahman   sampai   kepada kesimpulan,  hadits  adalah  produk pemikiran kaum muslim awal untuk memformulasikan sunnah. Sunnah pada gilirannya kelihatan sebagai   produk   para   ahli   hukum  Islam:  yang  kemudian dinisbahkan kepada Nabi saw. Jadi,  mula-mula  muncul  hadits. Kemudian,   orang   berusaha  menghambat  periwayatan  hadits, terutama, dalam bentuk tertulis. Timbullah sunnah, yang  lebih merujuk   pada  tema  perilaku  yang  hidup  di  tengah-tengah masyarakat,   daripada   pada   teks.   Ketika   hadits-hadits dihidupkan  kembali,  melalui  kegiatan para pengumpul hadits, kesulitan menguji hadits menjadi sangat besar.

Ulum al-Hadits mungkin membantu kita mengatasi  kesulitan  ini dengan menambah kesulitan baru. Kesulitan bahkan muncul ketika kita mendefinisikan hadits dan  sunnah.  Bila  saya  mendaftar kesulitan  yang  disebut  terakhir,  saya hanya ingin mengajak pembaca merekonstruksi kembali pandangannya tentang hadits dan sunnah.

MENCARI DEFINISI HADITS DAN SUNNAH


Pada suatu hari Marwan bin Hakam berkhotbah di Masjid Madinah. Waktu itu ia  menjadi  Gubernur  Madinah  yang  ditunjuk  oleh Mu'awiyah.   Ia  berkata.  "Sesungguhnya  Allah  ta'ala  telah memperlihatkan  kepada  Amir-u  'l-Mu'minin   yakni   Muawiyah pandangan  yang baik tentang Yazid, anaknya. Ia ingin menunjuk orang sebagai  khalifah.  Jadi  ia  ingin  melanjutkan  sunnah Abubakar dan Umar. Abd-u 'l-Rahman ibn Abu Bakar berkata, "Ini sunnah Heraklius dan Kaisar. Demi Allah, Abubakar tidak pernah menunjuk  salah seorang anaknya atau salah seorang keluarganya untuk  menjadi  khalifah.  Tidak  lain  Muawiyah  hanya  ingin memberikan kasih-sayang dan kehormatan kepada anaknya." Marwan marah dan  menyuruh  agar  Abd-u  'l-Rahman  ditangkap.  Abd-u 'l-Rahman  lari  ke kamar saudaranya, Aisyah Ummu 'l-Mukminin. Marwan melanjutkan khotbahnya,  "Tentang  orang  inilah  turun ayat  yang  berkata  pada  orang  tuanya 'cis' bagimu berdua." Ucapan itu sampai kepada Aisyah. Ia berkata, "Marwan berdusta. Marwan  berdusta.  Demi  Allah,  bukanlah ayat itu turun untuk dia. Bila aku mau, aku dapat menyebutkan kepada siapa ayat ini turun.  Tapi Rasulullah saw. telah melaknat ayahmu ketika kamu masih berada di sulbinya.  Sesungguhnya  kamu  adalah  tetesan dari laknat Allah."

Hadits  ini  diriwayatkan al-Nasa'i, Ibn Mundzir, al-Hakim dan al-Hakim  menshahihkannya  (lihat  Mustadrak  al-Hakim  4:481; Tafsir  al-Qurthubi  16:197;  Tafsir  Ibn Katsir 4:159; Tafsir Al-Fakhr al-Razi  7:491,  Tafsir  al-dur  al-Mansur  6:41  dan kitab-kitab  tafsir  lainnya). Bukhari meriwayatkan hadits ini dengan singkat. Ia  membuang  laknat  Rasulullah  saw.  Kepada Marwan  dan menyamarkan ucapan Abd-u 'l Rahman. Inilah riwayat Bukhari,

“Marwan di Hijaz sebagai gubernur yang  diangkat  Muawiyah.  Ia berkhotbah  dan  menyebut Yazid ibn Muawiyah supaya ia dibaiat sesudah bapakuya.  Maka  Abdurrahman  mengatakan  sesuatu.  Ia berkata, "Tangkaplah dia." Ia masuk ke rumah Aisyah dan mereka tidak   berhasil   menangkapnya.   Kemudian   Marwan   berkata, "Sesungguhnya  dia  inilah  yang  tentang dia Allah menurunkan ayat-ayat dan orang yang berkata  kepada  kedua  orang  tuanya 'cis'  bagimu  berdua,  apakah  kalian  menjanjikan padaku dan seterusnya. Aisyah  berkata  dari  balik  hijab:  Allah  tidak menurunkan  ayat  apapun tentang kami kecuali Allah menurunkan ayat untuk membersihkanku.”

Hadits ini adalah hadits No. 4826 dalam  hitungan  Ibnu  Hajar al-Asqalani  (lihat  Fath  al-Bari  8:576).  Yang menarik kita bukanlah apa yang  dibuang  Bukhari,  tetapi  "perang  hadits" antara  dua orang sahabat --Marwan ibn Hakam dan 'Aisyah. Yang pertama  menyebutkan,  asbab  al-nuzul   ayat   al-Ahqaf   itu berkenaan  dengan  'Abd-u  'l-Rahman ibn Abu Bakar. Yang kedua menegaskan bahwa yang pertama berdusta, karena ayat itu  turun berkenaan  dengan  orang lain. 'Aisyah malah menegaskan dengan hadits yang menyatakan bahwa Marwan adalah orang yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya.

KERANCUAN PENGERTIAN HADITS


Riwayat  di  atas  disebut  "hadits"  padahal yang diceritakan adalah  perilaku  para  sahabat.   Para   ahli   ilmu   hadits mendefinisikan  hadits  sebagai  "apa  saja  yang  disandarkan (dinisbahkan)  kepada  Nabi  saw.  berupa  ucapan,  perbuatan, taqrir, atau sifat-sifat atau akhlak (Lihat Dr. Nurrudin Atar, Manhaj al-Naqd fi Ulum al-Hadits, halaman 26). Riwayat di atas tidak  menceritakan  hal  ihwal Nabi saw. ia bercerita tentang perilaku para sahabatnya.

Bila kita membuka kitab-kitab hadits,  segera  kita  menemukan banyak  riwayat  di  dalamnya,  tidak berkenaan dengan ucapan, berbuatan atau taqrir Nabi saw.  Sekedar memperjelas persoalan di  sini,  dikutipkan  beberapa  saja diantaranya. Pada Shahih Bukhari, hadits No. 117 menceritakan  tangkisan  Abu  Hurairah kepada orang-orang yang menyatakan Abu Hurairah terlalu banyak meriwayatkan hadits. Ia menjelaskan bahwa ia tidak  disibukkan dengan  urusan  ekonomi,  seperti  sahabat-sahabat  Anshar dan Muhajirin. Ia selalu menyertai Nabi saw.  untuk  mengenyangkan perutnya,  menghadiri  majelis  yang tidak dihadiri yang lain, dan menghapal hadits yang tidak dihapal orang lain.

Perhatikan  Bukhari  memasukkan  sebagai  salah   satu   kitab haditsnya,   padahal  riwayat  ini  tidak  menyangkut  ucapan, perbuatan atau  taqrir  Nabi  saw.  Hadits  yang  menceritakan sahabat   disebut   hadits  mawquf  (istilah  yang  didalamnya terdapat kontradiksi, karena bukan hadits bila tidak berkenaan dengan  Nabi  saw.).  Ibnu Hajar dalam pengantarnya pada Syarh al-Bukhari menyebutkan secara terperinci hadits-hadits  mawquf dalam Shahih Bukhari.

Mungkin  bagi banyak orang, riwayat tentang para sahabat masih dapat dianggap hadits, sehingga definisi hadits sekarang ialah "apa  saja  yang  disandarkan  (dinisbahkan)  kepada Nabi saw. berupa ucapan, perbuatan, taqrir, atau sifat fisik atau akhlak dan  apa  saja  yang  dinisbahkan  kepada para sahabat." Namun jangan terkejut kalau ahli  hadits  bahkan  menyebut  riwayat, para  ulama  di luar para sahabat juga sebagai hadits. Riwayat tentang para tabi'in yakni  ulama  yang  berguru  kepada  para sahabat,   disebut   hadits   maqthu.  Dalam  Shahih  Bukhari, misalnya, ada hadits yang berbunyi  "Iman  itu  perkataan  dan perbuatan, bertambah dan berkurang." Ini bukan sabda Nabi saw. Menurut Bukhari, ini adalah  ucapan  para  ulama  di  berbagai negeri  (lihat  Fath-u  'l-Bari  1:47). Karena itu menurut Dr. Atar, definisi hadits yang paling tepat ialah "apa  saja  yang disandarkan  (dinisbahkan)  kepada  Nabi  saw.  berupa ucapan, perbuatan, taqrir, atau sifat fisik atau akhlak dan  apa  saja yang dinisbahkan kepada para sahabat dan tabi'in."

Sampai  di  sini  kita  bertanya  apakah  kita  sepakat dengan definisi Dr. Atar.  Bila  ya,  harus  mengubah  anggapan  kita selama  ini.  Ternyata  hadits  itu  tidak  semuanya berkenaan dengan Nabi saw. Kembali kepada Rasulullah  saw.  Yang  paling menyusahkan  kita  ternyata tidak semua hadits walaupun shahih meriwayatkan sunnah Rasulullah saw.  Boleh  jadi  banyak  amal yang  kita lakukan selama ini ternyata bersumber pada "hadits" yang bukan hadits (menurut definisi yang pertama).

Salah satu contohnya adalah  hadits  yang  sering  disampaikan kaum modernis untuk menolak tradisi slametan ("tahlilan") pada kematian. Hadits itu berbunyi, "Kami menganggap berkumpul pada ahli  mayit  dan  menyediakan  makanan  sesudah  penguburannya termasuk meratap." Hadits  ini merupakan ucapan  'Abd-u  l-Lah al-Bajali, bukan  ucapan  Nabi  saw.  (lihat    Nayl al-Awthar 4:148). Demikian pula, kebiasaan  melakukan  adzan  awal  pada shalat Jum'at di kalangan ulama tradisional, didasarkan kepada hadits yang menceritakan perilaku orang Islam di zaman  Utsman ibn 'Affan.  Ucapan  "al-shalat-u khair-un min al-nawm"  dalam adzan Shubuh adalah tambahan yang dilakukan atas perintah Umar ibn Khatab. Akhirnya, perhatikanlah hadits ini:

Dari  Jabir  ra:  Sesungguhnya  Ibnu  Zubair  melarang muth'ah tetapi Ibn Abbas  memerintahkannya.  Ia  berkata:  Padaku  ada hadits.  Kami melakukan muth'ah pada zaman Rasulullah saw. Dan pada zaman Abu Bakar ra. Ketika Umar berkuasa,  ia  berkhotbah kepada orang banyak: Sesungguhnya Rasulullah saw. Adalah Rasul ini, dan sesungguhnya al-Qur'an itu adalah al-Qur'an ini.  Ada dua  muth'ah  yang  ada  pada zaman Rasulullah saw. tetapi aku melarangnya dan akan menghukum pelakunya. Yang pertama muth'ah perempuan.  Bila  ada  seorang  laki-laki  menikahi  perempuan sampai waktu tertentu, aku  akan  melemparinya  dengan  batu. Yang kedua muth'ah haji (haji tamattu').

Hadits   ini   diriwayatkan   dalam   Sunan   Baihaqi  7:206; dikeluarkan juga  oleh  Muslim  dalam  shahihnya.  Hadits  ini menceritakan  khotbah  sahabat  Umar yang mengharamkan muth'ah yang dilakukan para sahabat sejak zaman Rasulullah saw. Sampai ke  zaman Abu Bakar ra. Manakah yang harus kita pegang: hadits taqrir Nabi saw. yang membiarkan sahabatnya melakukan  muth'ah atau hadits larangan Umar? Umumnya kita memilih yang kedua.
Walhasil,  dengan  memperluas  definisi  hadits  sehingga juga memasukkan perilaku para sahabat dan tabi'in, kita mengamalkan juga  sunnah  para  sahabat,  yang  tidak  jarang bertentangan dengan sunnah Rasulullah saw. Kerancuan  definisi  hadits  ini membawa kita kepada ikhtilaf mengenai apa yang disebut sunnah.

KERANCUAN PENGERTIAN SUNNAH


Para ahli hadits, dan banyak di antara kita, menyamakan hadits dengan sunnah. Ahli ushul fiqh mendefinisikan  sunnah  sebagai "apa  saja  yang keluar dari Nabi saw. Selain al-Qur'an berupa ucapan, perbuatan, dan  taqrir,  yang  tepat  untuk  dijadikan dalil hukum syar'i" (Muhammad Ajjaj al Khathib, al-Sunnah Qabl al-Tadwin, h.16)

Jadi menurut ulama ushul fiqh, tidak semua  hadits  mengandung sunnah.  Imam Ahmad pernah diriwayatkan berkata, "Dalam hadits ini ada lima sunnah, fi hadza 'l-hadits khams-u sunnah." Tidak semua  ulama setuju dengan pernyataan Ahmad. Mungkin saja buat sebagian di antara mereka, dalam hadits hanya ada tiga sunnah. Masalahnya  sekarang:  kapan  perkataan,  perbuatan dan taqrir Nabi saw. itu tepat disebut sunnah?

Seandainya seorang sahabat berkata, "Aku mendengar  Rasulullah saw.  batuk  tiga  kali setelah takbirat-u 'l-ihram," dapatkah kita menetapkan perilaku Nabi saw. dalam  hadits  itu  sebagai sunnah?  Anda  berkata  tidak,  karena perbuatan Nabi saw. itu hanya kebetulan saja  dan  tidak  mempunyai  implikasi  hukum. Batuk tidak bernilai syar'i.
Tetapi  bagaimana pendapat anda bila Wail bin Hajar melaporkan apa yang disaksikannya ketika Nabi saw. duduk tasyahhud, "Aku melihatnya  menggerakkan  telunjuknya sambil berdoa?" Tidakkah anda menyimpulkan bahwa gerakan telunjuk itu sama dengan batuk -- yang hanya secara kebetulan tidak mempunyai implikasi hukum. Bukankah Ibnu Zubair melihat "Nabi saw. memberi isyarat dengan telunjuknya   tapi   tidak  mengerakkannya?"  (Nayl  al-Awthar 2:318). Banyak orang,  termasuk  para  ulama  yang  menyamakan hadits dengan sunnah, menyebut sunnah pada semua perilaku Nabi saw. yang dllaporkan dalam hadits. Abdullah bin Zaid bercerita tentang istisqa Nabi saw. Pada waktu khotbah istisqa Nabi saw. membalikkan serbannya, sehingga bagian  dalam  serban  itu  di luar  dan  sebalik.  Dalam riwayat lain, Nabi saw. memindahkan serbannya, sehingga ujung serban sebelah kanan  disimpan  pada bahu  sebelah kiri dan ujung serban sebelah kiri disimpan pada bahu sebelah kanan. Jumhur ulama  termasuk  Imam  Syafi'i  dan Malik menetapkan pembalikan atau pemindahan serban itu sebagai sunnah. Kata Syafi' i, "Nabi  saw.  tidak  pernah  memindahkan serban  kecuali  kalau  berat."  Jadi pemindahan dalam khotbah istisqa itu tentu mempunyai implikasi syar'i. Imam Hanafi  dan sebagian  pengikut  Maliki menetapkan bukan sunnah. Pemindahan itu hanya kebetulan  saja.  Para  ulama  juga  ikhtilaf  untuk menetapkan apakah pemindahan serban itu berlaku bagi imam atau berlaku bagi jemaah juga, apakah yang  sunnah  itu  pemindahan atau  pembalikkan.  Anda  melihat bagaimana para ulama berbeda dalam mengambil sunnah hanya dari satu hadits saja.

Karena  itu,  Fazlur  Rahman  dalam  Membuka   Pintu   Ijtihad menegaskan  adanya  unsur  penafsiran  manusia  dalam  sunnah. Sunnah adalah perumusan para ulama mengenai kandungan  hadits. Ketika  terjadi  perbedaan  paham,  maka  yang  disebut sunnah adalah pendapat umum; sehingga pada awalnya sunnah sama dengan ijma'.  Karena  sunnah  adalah  hasil penafsiran, nilai sunnah tentu saja tidak bersifat mutlak seperti al-Qur'an.

Pernyataan Fazlur Rahman  ini  bagi  kebanyakan  orang  sangat mengejutkan. Bukanlah selama ini yang kita anggap benar secara mutlak adalah  al  Qur'an  dan  sunnah?  Patut  dicatat  bahwa kesimpulan  Fazlur  Rahman  itu  didasarkan  pada sunnah dalam pengertian sunnah Rasulullah saw. Dengan latar belakang uraian tentang  hadits  sebelumnya, kita menemukan juga adanya sunnah para sahabat, bahkan  sunnah  para  tabi'in.  Definisi  sunnah seperti  disebutkan  di  atas,  pada  kenyataannya  tidak lagi dipakai. Bila sunnah sudah  mencakup  juga  perilaku  sahabat, kemusykilan tentang sunnah makin bertambah.

PENUTUP


Ketika  kita  sedang  giat  melakukan islamisasi ilmu, budaya, ekonomi, hukum, dan masyarakat, kita tidak  bisa  tidak  harus merujuk pada hadits dan sunnah (tentu saja sesudah al-Qur'an). Bahkan ketika merujuk pada al-Qur'an pun, kita  harus  melihat hadits.  Pembaruan  pemikiran  Islam atau reaktualisasi ajaran Islam, harus mengacu  pada  teks-teks  yang  menjadi  landasan ajaran Islam. Semua orang sepakat pentingnya hadits dan sunnah dalam merealisasikan ajaran Islam. Yang  sering  kita  lupakan adalah  bersikap  kritis  terhadap  keduanya. Sikap kritis ini seringkali dicurigai akan menghilangkan  hadits  atau  sunnah. Kita  lupa  bahwa  kritik terhadap keduanya telah diteladankan kepada kita oleh para ulama terdahulu.

Bila para  pembaru  Islam  terdahulu  memulai  kiprahnya  dari kritik   terhadap   hadits   dan   sunnah   (Ingat   bagaimana Muhammadiyah dan PERSIS  "men-dha'if-kan"  hadits-hadits  yang dipergunakan   orang-orang   NU),   mengapa   kita  tidak  mau melanjutkannya. Konon  Imam  Bukhari  bermimpi,  ia  duduk  di hadapan  Rasulullah  saw,  dan  di  tangannya  ada kipas untuk mengusir lalat agar tidak mengenai tubuh Nabi saw.  Ketika  ia bertanya  kepada orang-orang pandai apa arti mimpi itu, mereka berkata,  "Anda  akan  membersihkan  hadits  Nabi  saw.   dari kebohongan."   Inilah   yang  mendorong  Bukhari  mengumpulkan hadits-hadits yang sahih saja, dengan membuang  ribuan  hadits
yang  dianggap  dha'if  (lemah).  Siapa yang ingin melanjutkan tradisi Imam Bukhari dewasa ini?


















Lampiran

PERGESERAN PENGERTIAN "SUNNAH" KE "HADITS"
IMPLIKASINYA DALAM PENGEMBANGAN SYARI'AH
oleh Nurcholish Madjid

Dalam   masyarakat   Islam   di   beberapa   negara   terdapat kelompok-kelompok   yang  meragukan  otoritas  hadits  sebagai sumber kedua penetapan hukum Islam. Di negara kita, ada  suatu golongan  yang  menanamkan  dirinya  kaum  "Inkar  al-Sunnah". Karena sikap mereka menolak  perlunya  kaum  muslim  berpegang pada  sunnah,  maka  golongan  ini menjadi sasaran kritik para ulama dan tokoh Islam.

Pada banyak kasus mungkin  terjadi  semacam  kekacauan  akibat kecenderungan  masyarakat  untuk menyamakan begitu saja antara sunnah dan hadits. Sudah jelas, di  antara  keduanya  terdapat jalinan  yang  erat, namun sesungguhnya tidaklah identik. Yang pertama  (sunnah)  mengandung  pengertian  yang   lebih   luas daripada  yang  kedua  (hadits).  Bahkan dapat dikatakan bahwa sunnah mengandung makna yang lebih prinsipil daripada  hadits. Sebab  yang disebutkan sebagai sumber kedua sesudah Kitab Suci al-Qur'an  ialah  sunnah,  bukan  hadits,  sebagaimana  sering dituturkan  tentang  adanya sabda Nabi saw. "Aku tinggalkan di antara kalian dua perkara, yang kamu tidak akan  sesat  selama berpegang kepada keduanya: Kitab Allah dan sunnah RasulNya."

Tapi  sekarang  ini  sunnah  memang tidak dapat dibedakan dari hadits, demikian  pula  sebaliknya.  Jika  seseorang  menyebut "sunnah"   maka   dengan  sendirinya  akan  terbayang  padanya sejumlah kitab koleksi sabda Nabi.  Yang  paling  terkenal  di antaranya  ialah  dua kitab koleksi oleh al-Bukhari dan Muslim
(disebut al-Shahihayn, "Dua Yang Sahih"), dan yang  lengkapnya meliputi  pula  kitab-kitab koleksi oleh Ibn Majah, Abu Dawud, al-Turmudzi dan  al-Nasa'i.  Tapi  sebelum  mereka  sudah  ada seorang  kolektor  hadits  yang  amat kenamaan dan berpengaruh besar yaitu sarjana dan pemikir dari Madinah, Malik  Ibn  Anas (pendiri madzhab Maliki, wafat 179 H.) yang menghasilkan kitab hadits al-Muwaththa'.

Berdasarkan sabda Nabi tentang Kitab dan sunnah di atas,  pada prinsipnya  sikap  ingkar  pada sunnah tidak dapat dibenarkan. Tapi  ingkar  kepada  hadits,  sekalipun  jelas  tidak   dapat dilakukan secara umum tanpa penelitian tentang hadits tertentu mana yang dimaksud,  telah  terjadi  dalam  kurun  waktu  yang panjang  pada  golongan-golongan  tertentu  Islam seperti kaum Mu'tazilah.  Oleh  karena  dampak  masalah  ini  dalam   usaha penetapan  hukum  (tasyri')  sangat  besar  dan  penting, maka kajian kesejarahan tentang evolusi  pengertian  sunnah  --yang diungkapkan Nabi meski secara tersirat-- diharapkan akan dapat membantu    memperjelas    persoalan.    Perjalanan    sejarah perkembangan  dan  perubahan  itu  sendiri  cukup  panjang dan rumit. Tapi jika kita berhasil melepaskan diri dari dogmatisme yang  menerima begitu saja pengertian-pengertian mapan tentang apa yang terjadi di masa lampau, maka dari celah-celah sejarah itu  kita  akan  dapat  menarik "benang merah" yang memberikan kejelasan tentang perkembangan dan perubahan itu.

PENGERTIAN SUNNAH

Sunnah  lebih  luas  daripada  hadits,  termasuk  yang  sahih. Berarti,  sunnah  tidak  terbatas hanya pada hadits. Sekalipun pengertian ini cukup jelas, namun masih juga sering mengundang kekaburan.  Memang,  antara sunnah dan hadits terbentang garis kontinuitas yang tidak terputus, namun mencampuradukkan antara keduanya tidak dapat dibenarkan.

Jika disebutkan oleh Nabi bahwa sunnah merupakan pedoman kedua setelah Kitab Suci bagi kaum muslim dalam memahami agama, maka sesungguhnya  Nabi  hanya  menyatakan sesuatu yang amat logis. Yaitu, dalam memahami agama dan melaksanakannya,  orang  Islam tentu  pertama-tama  harus  melihat  apa  yang ada dalam Kitab Suci, kemudian, kedua, harus  mencari  contoh  bagaimana  Nabi sendiri  memahami dan melaksanakannya. Sebab, Nabi-lah sebagai utusan Tuhan, yang secara logis paling  paham  akan  apa  yang dipesankan Tuhan pada manusia melalui beliau, juga yang paling tahu bagaimana melaksanakannya. Pengertian lain yang menyalahi hal itu mustahil dapat diterima.

Pemahaman  Nabi  terhadap  pesan  atau wahyu Allah itu teladan beliau dalam melaksanakannya membentuk "tradisi" atau "sunnah" kenabian (al-sunnah al-Nabawiyyah). Sedangkan hadits merupakan bentuk reportase atau penuturan tentang  apa  yang  disebabkan Nabi  atau  yang  dijalankan dalam praktek tindakan orang lain yang "didiamkan" beliau (yang dapat  dapat  diartikan  sebagai "pembenaran").  Itulah  makna  asal kata hadits, yang sekarang ini definisinya makin luas batasannya dan komprehensif.  Namun demikian,   tidak   berarti  bahwa  hadits  dengan  sendirinya mencakup seluruh sunnah.

Jika sunnah merupakan keseluruhan  perilaku  Nabi,  maka  kita dapat  mengetahui  dari  sumber-sumber  yang  selama ini tidak dimasukkan sebagai  hadits,  seperti  kitab-kitab  sirah  atau biografi Nabi. Sebab, dalam lingkup sunnah sebagai keseluruhan tingkah laku Nabi,  harus  dimasukkan  pula  corak  dan  ragam tindakan  beliau,  baik sebagai pribadi maupun pemimpin. Dalam kedudukan beliau sebagai  pemimpin  itulah  Kitab-kitab  sirah banyak memberi gambaran.

Di antara kitab-kitab sirah, termasuk yang sangat dini ditulis ialah Sirah Ibn Ishaq yang kemudian disunting oleh Ibn  Hisyam (berturut-turut  wafat pada tahun 151 dan 219 Hijri). Meskipun wafat di Baghdad, Ibn Ishaq lahir di Madinah  (pada  tahun  85 H),  dan tumbuh sebagai sarjana terkemuka di kota Nabi. Dan ia telah mengumpulkan bahan untuk kitab sirah-nya  beberapa  lama sebelum usaha-usaha pengumpulkan hadits.

Sebelum  Ishaq,  telah  muncul  berbagai  karya  tulis tentang riwayat  peperangan  Nabi  yang  lazim   disebut   kitab-kitab al-Maghazi.   Kitab-kitab   itu,  bersama  dengan  kitab-kitab biografi Nabi yang lain amat penting, karena  memuat  gambaran tentang perjalanan hidup Nabi khususnya dalam kapasitas beliau sebagai pemimpin. Maka, kitab-kitab itu juga merupakan  sumber yang baik untuk memahami sunnah, khususnya, jika yang dimaksud selain tindakan-tindakan Nabi atau sabda beliau yang  bersifat terpisah dan ad hoc seperti umumnya tema catatan hadits. Dalam sejarah terbukti bahwa pembacaan biografi Nabi, khususnya yang berkaitan dengan riwayat peperangan beliau yang dikena sebagai al-Maghazi   tersebut,   berhasil    membangkitkan    semangat perjuangan  Islam,  karena  ilham  teladan  baik  dari beliau. Inilah  "eksperimen"  Sultan  Shalah  al-Din  al-Ayyubi  dalam menghadapi tentara Salib, yang ternyata berhasil gemilang. Dan dengan  "eksperimen"  itu  pemimpin  Islam  dari  Mesir   yang kemudian   terkenal   dengan   sebutan  "Sultan  Saladin"  itu mewariskan pada Umat Islam seluruh dunia tradisi Maulid, yaitu upacara  memperingati  kelahiran  Nabi  dengan membaca riwayat hidup beliau.

Sunnah  Nabi   harus   pula   dipahami   sebagai   keseluruhan kepribadian Nabi dan akhlak beliau, yang dalam kepribadian dan akhlak beliau disebutkan dalam Kitab Suci sebagai teladan yang baik   (uswah  hasanah)  bagi  kita  semua  "yang  benar-benar berharap pada Allah pada Hari  Kemudian,  serta  banyak  ingat kepada Allah"   (Q.S.   al-Ahzab  33:32).    Dan  beliau  juga dilukiskan dalam Kitab Suci  sebagai  seorang  yang  berakhlak amat  mulia  (Q.S. al-Qalam 68:4). Dengan demikian Nabi, dalam hal ini tingkah laku dan kepribadian  beliau  sebagai  seorang yang  berakhlak  mulia,  menjadi  pedoman  hidup kedua setelah Kitab Suci bagi seluruh kaum beriman.

Tetapi justru karena itu maka memahami sunnah Nabi tidak dapat lepas  dari  memahami  Kitab  Suci sendiri. Sebab sesungguhnya akhlak Nabi yang mulia itu tidak lain  adalah  semangat  Kitab Suci  al-Qur'an  itu  sendiri, sebagaimana dilukiskan A'isyah, isteri beliau. Dari Kitab Suci kita  mengetahui  lebih  banyak perkembangan  kepribadian  Nabi  yang menggambarkan pengalaman Nabi, baik yang menyenangkan atau tidak,  yang  keseluruhannya menampilkan   sosok   Nabi  yang  berkeprlbadian  mulia.  Dari pengamatan atas  gambaran  itu  kita  dapat  memperoleh  ilham tentang  peneladanan  pada  beliau,  dan  keseluruhan  sasaran peneladanan itu tidak lain ialah sunnah nabi. Sebagai  contoh, dua  surat yang termasuk paling banyak dibaca dalam sembahyang dapat kita renungkan maknanya di sini:

Demi pagi yang  cerah  dan  demi  malam  ketika  telah  kelam. Tidaklah  Tuhanmu  meninggalkan  engkau  (Muhammad), dan tidak pula murka. Dan  pastilah  kemudian  hari  lebih  baik  bagimu daripada  yang  sekarang  ada.  Dan juga pastilah Tuhanmu akan menganugerahimu, maka kamu akan lega. Bukankah Dia mendapatimu yatim,   kemudian   Dia  melindungimu?!  Dan  Dia  mendapatimu bingung,  kemudian  Dia  membimbingmu?!  Dan  Dia  mendapatimu miskin,  kemudian  Dia  memperkayamu?! Maka kepada anak yatim, janganlah  engkau  menghardik!   Dan   kepada   peminta-minta, janganlah  kamu  membentak!  Sedangkan berkenaan dengan nikmat karunia Tuhanmu, engkau harus nyatakan! (QS. al-Dluha 93:1-11)

Bukankah Kamu  telah  lapangkan  dadamu?!  Dan  Kami  bebaskan bebanmu,  yang  memberati  punggungmu?!  Serta  Kami  muliakan namamu?!  Sebab  sesunggahnya  bersama  kesulitan  tentu   ada kemudahan!  Maka jika engkau bebas, kerja keraslah! Dan kepada Tuhanmu, senantiasa berharaplah! (QS. al-Syarh 94:1-8)

Para ahli hampir semuanya sepakat bahwa surat  al-Dluha  turun kepada  Nabi berkenaan dengan peristiwa terputusnya wahyu yang relatif panjang, sehingga menimbulkan ejekan dan sinisme  kaum musyrik  Makkah  bahwa Tuhan telah meninggalkan Nabi dan murka kepadanya.  Dari  latar  belakang  turunnya,  surat  ini  juga menggambarkan  tentang  suatu  dinamika  pengalaman Nabi dalam perjuangan beliau, sehingga seperti dikatakan  Sayyid  Quthub, Allah  menghibur  beliau  dan memberinya dorongan moril, bahwa Allah samasekali tidak  meninggalkan  beliau  dan  tidak  pula murka.

IMPLIKASI SUNNAH SEBAGAI KOREKSI HADITS
DALAM PENGEMBANGAN SYARI'AH

Allah  juga  mengingatkan  Nabi  bahwa  masa  mendatang  lebih penting daripada masa sekarang. Dalam terjemah kontemporernya, Allah  mengingatkan Nabi bahwa perjuangan jangka panjang, yang strategis lebih penting  daripada  pengalaman  jangka  pendek, yang  taktis.  Oleh  karena itu hendaknya Nabi tidak putus asa atau kecil hati  oleh  pengalaman  kekecewaan  jangka  pendek. Sebab, perjuangan besar selalu memerlukan waktu untuk mencapai hasil dan semakin besar nilai suatu  perjuangan  maka  semakin panjang  pula  dimensi  waktu  yang  diperlukannya.  Dan dalam jangka panjang itulah,  selama  perjuangan  diteruskan  dengan penuh  kesabaran  dan harapan, Allah menjanjikan untuk memberi kemenangan yang bakal membuat beliau  puas  dan  lega.  (Janji Tuhan  ini  kelak  ternyata  terbukti  dan  terlaksana, berupa kemenangan demi kemenangan yang diraih Nabi setelah hijrah  ke Madinah,  dan  beliau  pun  wafat memenuhi panggilan menghadap Allah dalam keadaan menang dan sukses luar biasa).

Serentak dengan itu semua Allah juga  mengingatkan  akan  masa lampau  Nabi  yang penuh kesusahan seperti keadaan beliau yang yatim-piatu, bingung tentang apa yang  hendak  dilakukan,  dan miskin,  dan  bagaimana Allah telah menunjukkan kasih-Nya pada beliau dengan memberi kemampuan mengatasi kesusahan itu semua. Dan  berdasarkan  latar  belakang itu maka Allah berpesan agar Nabi janganlah sampai menghardik  anak-yatim,  atau  membentak peminta-minta,  dan  selalu  ingat  dengan  penuh  syukur akan nikmat karunia Tuhan.

Berkenaan dengan surat al-Syarh, para  ahli  mengatakan  bahwa wahyu itu turun kepada Nabi masih dalam kaitannya dengan surat al-Dluha, bahkan  merupakan  kelanjutannya.  Dalam  surat  ini Allah  menegaskan  bagaimana  Dia  telah  membuat Nabi sebagai seorang yang lapang dada  (munsyarih  al-shadr),  dan  membuat semua  beban  terasa ringan bagi beliau. Juga diingatkan bahwa Allah telah membuat terhormat nama Nabi dan dijunjung  tinggi, berkat  perjuangan  beliau  dan  kebajikan yang ditegakkannya. Lalu  Allah  menegaskan  bahwa  setiap  kesulitan  tentu  akan membawa   kemudahan;   bahwa   amal   usaha  tentu  mengandung kesulitan, namun hasil perjuangan itu di kemudian  hari  tentu akan  membawa  kebahagiaan.  Maka  dari  itu setiap kesempatan harus  digunakan  untuk   kerja   keras,   sambil   senantiasa mengarahkan diri kepada Allah, dengan penuh harapan kepadaNya.

Jadi,  seperti  telah diutarakan, dari kedua surat pendek yang banyak dibaca dalam  shalat  itu  dapat  disimpulkan  gambaran dinamika  kepribadian  Nabi  berhubung dengan pengalaman hidup perjuangan beliau. Jika kita renungkan lebih mendalam gambaran itu, maka sesungguhnya dinamika pengalaman hidup Nabi tersebut adalah universal, dalam arti dapat terjadi  dan  dialami  oleh siapa  saja  dari  kalangan  manusia yang mempunyai tekad atau komitmen pada cita-cita luhur.  Oleh  karena  itu  sikap-sikap yang  telah  ditunjukkan  oleh Nabi sebagaimana tersimpul dari kedua surat pendek itu akan  melengkapi  kaum  beriman  dengan contoh  nyata  dalam  menghadapi problema kehidupan. Dari situ kita paham  sebuah  sunnah  Nabi,  dan  dari  situ  pula  kita mengerti  suatu  aspek  makna  firman  Allah  bahwa  pada diri Rasulullah terdapat  teladan  yang  baik  bagi  kaum  beriman. Akhlak  serta kepribadian yang menjadi sunnah Nabi, yang dapat disimpulkan dari kedua surat itu adalah kurang lebih demikian:

1.     Sikap senantiasa berpengharapan kepada Allah
2.     Sadar akan perjuangan jangka panjang,
3.     Yakin akan kemenangan akhir
4.     Ingat akan latar belakang diri di masa lalu dan bagaimana semua kesulitan teratasi
5.     Rasa kasih sayang kepada sesama manusia yang kurang beruntung
6.     Senantiasa bersyukur pada Allah atas segala nikmat karunia-Nya,
7.     Bersikap lapang dada
8.     Memikul beban tanggungjawab dengan penuh kerelaan
9.     Tidak kecil hati karena kesulitan, sebab yakin akan masa datang yang lebih baik
10.   Menggunakan setiap waktu luang untuk kerja-kerja produktif
11.   Tetap berorientasi kepada Allah, asal dan tuduan semua yang

Firman Allah yang memberi gambaran dinamika  kepribadian  Nabi sebagai uswah hasanah dalam al-Qur'an cukup banyak. Pengkajian terhadap firman-firman itu akan  memberi  gambaran  yang  utuh tentang  siapa  Nabi  dan  bagaimana garis besar sepak terjang beliau dalam hidup beliau baik sebagai pribadi maupun  sebagai Utusan Ilahi. Kita dapat mendekteksi dinamika kepribadian Nabi itu dari firman-frman yang  ditunjukkan  khusus  kepada  Nabi, seperti  diindikasikan  oleh  penggunaan  kata  pengganti nama "engkau"  dalam  suatu  format   dialog   antara   Tuhan   dan Utusan-Nya.

Jadi   sunnah  Nabi,  khususnya  segi-segi  yang  dinamik  dan mendasar,  dapat  lebih  banyak  diketahui  dari  Kitab   Suci daripada  dari  kumpulan kitab hadits. Meskipun banyak laporan dalam kitab-kitab hadits yang juga  memberi  gambaran  tentang tingkah  laku atau kepribadian Nabi, namun umumnya bersifat ad hoc terkait erat  dengan  tuntutan  khusus  ruang  dan  waktu. Sedangkan yang ada dalam al-Qur'an, sekalipun dituturkan dalam kaitan dengan ruang dan waktu  atau  pengalaman  khusus  Nabi, namun  ajaran  moral  di  balik cerita selalu bersifat dinamik sehingga dapat dengan mudah diangkat pada tingkat  generalitas yang  tinggi,  dengan  demikian bernilai universal. Karena itu sunnah Nabi  sebenarnya  tidak  terbatas  hanya  pada  hadits, meskipun hadits (yang sahih) memang termasuk sunnah.

PERGESERAN PENGERTIAN SUNNAH KE HADITS

Di atas telah dikemukakan adanya kelompok-kelompok kaum muslim yang  sangat  meragukan  otentisitas  dan  otoritas   kumpulan hadits.  Mereka  sebenarnya  tidak  mengingkari sunnah, karena ingkar pada sunnah Nabi adalah mustahil bagi  seorang  muslim. Tetapi  mereka  ini  dapat  disebut  sebagai  golongan "Ingkar Hadits" (sebutlah "Inkar al-Hadits").  Menurut  Dr.  Mushthafa al-Siba'i,  seorang  pembela  paham Sunni yang bersemangat dan mantan  dekan  Fakultas  Syari'ah  Universitas  Syiria,  serta seorang tokoh pembina gerakan al-Ikhwan al-Muslimun di Syiria, golongan Ingkar Hadits itu terdapat di mana-mana  dalam  dunia Islam, dari dahulu sampai sekarang.

Sangat  menarik jalan pikiran seorang tokoh yang ingkar hadits itu di zaman modern, yang disebutkan  oleh  al-Siba'i  sebagai contoh,  dan  yang  dinilainya banyak membuka pintu bagi orang lain sesudahnya untuk juga bersikap ingkar pada hadits.  Tanpa menyebut  namanya  secara  jelas, al-Siba'i mengutip tokoh itu yang  pandangannya  pernah  dimuat   oleh   majalah   al-Manar pimipinan  Sayyid  Muhammad  Rashyid Ridla. Tokoh itu sendiri, menurut  Mushthafa  al-Siba'i,  adalah  seorang  muslim   yang bergairah,  yang  telah  tampil membela Islam dengan cara yang mengagumkan. Tapi pandangannya yang  menolak  otoritas  hadits telah menimbulkan heboh di kalangan para ulama al-Azhar.

Secara  ringkas,  menurut  al-Siba'i,  pandangan  mereka  yang menolak hadits ialah bahwa Islam hanyalah al-Qur'an saja,  dan bahwa  Kitab  Suci  merupakan  satu-satunya  sumber  penetapan syari'ah disebabkan kepastian otentisitasnya. Sedangkan sunnah (yang  dimaksud  tentunya  hadits)  mengandung  keraguan dalam keabsahannya sebagai sumber argumen  (hujjah)  karena  terjadi penambahan-penambahan   padanya,   dan  karena  adanya  banyak kontradiksi dalam sebagian cukup besar  nash-nash-nya.  Mereka mendasarkan pandangan itu pada hal-hal berikut:
1.     Allah telah menegaskan "Tidak ada satu perkarapun yang Kami abaikan dalam Kitab Suci (Q.S. Al-An'am 6:38). Ini menjelaskan bahwa Kitab Suci telah mencakup seluruh prinsip penetapan syari'ah, sehingga tidak lagi ada peran bagi sunnah (hadits) untuk menatapkan hukumdan membuat syari'ah.
2.     Allah menjamin pemeliharaan al-Qur'an dari kesalahan, sebagaimana difirmankan, "Sesungguhnya Kami benar-benar telah menurunkan pelajaran, dan sesungguhnyalah Kami yang memelihara-Nya" (Q.S. al-Hijr 15:9). Tuhan tidak menjamin pemeliharaan sunnah (hadits), sehingga masuk ke dalamnya penambahan dan pemalsuan. Kalau seandainya hadits termasuk sumber penetapan syari'ah, tentulah Tuhan memeliharanya untuk kepentingan para hamba-Nya dari kemungkinan penyelewengan dan perubahan sebagaimana Dia telah memelihara Kitab Suci-Nya.
3.     Sunnah (hadits) belum dibukukan di zaman Nabi saw., bahkan secara otentik diceritakan bahwa beliau melarang membukukannya. Hadits juga belum dibukukan di zaman al-Khulafa al-Rasyidun, dan kebanyakan tokoh besar para sahabat Nabi serta para Tabi'un seperti 'Umar, Abu Bakr, 'Alqamah, 'Ubaydah, al-Qasim Ibn Muhammad, al-Sya'bi, al-Nakha'i, dll., menunjukkan sikap tidak suka pada usaha membukukannya. Pembukuan hadits baru dimulai pada akhir abad pertama, dan selesai pengumpulan dan koreksinya pada pertengahan abad ketiga. Ini adalah jangka waktu yang cukup panjang untuk menimbulkan keraguan tentang keabsahan teks-teks hadits, dan hal itu dengan sendirinya menempatkan sunnah pada tingkat dugaan (martabat al-dhann) belaka, sedangkan dugaan tidak dapat menghasilkan hukum syar'i, karena Allah berfirman, "Sesungguhnya dugaan tidak sedikit pun menghasilkan kebenaran" (Q.S. al-Najm 52:28).
4.     Terdapat penuturan dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda "Sesungguhnya hadits akan memancarkan dari diriku. Apapun yang sampai kepadamu sekalian dan bersesuaian dengan al-Qur,an, ia berasal dari diriku; dan apapun yang sampai kepadamu dan menyalahi al-Qur'an, ia tidak berasal dariku." [1]

Dalam kutipan al-Siba'i tentang argumen orang yang ingkar pada hadits  itu  disebutkan  bahwa  pembukaan  hadits dimulai pada akhir abad pertama Hijri, dan rampung  pada  pertengahan  abad ketiga.   Mungkin   yang  dimaksudkan  ialah  adanya  dorongan pembukuan hadits oleh Khalifah 'Umar Ibn 'Abd al-'Aziz (w. 102 H.)  dari  Bani  Umayyah. Khalifah ini terkenal dengan sebutan kehormatan, Umar II, yang mengisyaratkan  pengakuan  bahwa  ia adalah  pelanjut  kekhalifahan  'Umar  Ibn  al-Khaththab  yang bijak bestari. Maka banyak kalangan kaum Muslim yang  memandang 'Umar  II sebagai anggota kelima dari al-Khulafa, al-Rasyidun, sesudah 'Ali Ibn Abi Thalib.

'Umar II memerintahkan seorang sarjana terkenal, Syihab al-Din al-Zuhri  (w.  124  H)  untuk meneliti dan membuktikan tradisi yang hidup di kalangan penduduk  Madinah,  Kota  Nabi,  karena keyakinan  'Umar  II  bahwa  tradisi  itu merupakan kelanjutan langsung pola kehidupan masyarakat Madinah di zaman Nabi, jika bukannya  malah  merupakan  wujud  historis yang kongkret dari "tradisi" atau "sunnah" Nabi sendiri.

Dari sudut analisa politik, tindakan 'Umar II ini adalah untuk menemukan  dan  mengukuhkan  landasan pembenaran bagi ideology Jama'ah-nya, yang  dengan  ideologi  itu  ia  ingin  merangkul seluruh  kaum  Muslim  tanpa  memandang  aliran  politik  atau pemahaman keagamaan mereka, termasuk kaum Syi'ah dan  Khawarij yang  merupakan  kaum  oposan terhadap rezim Umayyah. 'Umar II melihat bahwa sikap yang  serba  akomodatif  pada  semua  kaum muslim  tanpa  memandang  aliran  politik atau paham keagamaan khasnya itu telah diberikan contohnya oleh  penduduk  Madinah, di  bawah ke kepeloporan tokoh-tokohnya seperti 'Abd-Allah ibn 'Umar (Ibn al-Khaththab), 'Abd-Allah Ibn 'Abbas dan 'Abd-Allah Ibn  Mas'ud.  Jadi, dalam pandangan 'Umar II, sikap yang serba inklusifistik sesama kaum muslim itu merupakan "tradisi"  atau "sunnah"  historis  penduduk  Madinah, dan dengan begitu, juga merupakan kelanjutan yang sah  dari  "tradisi"  atau  "sunnah" Nabi.  Maka  penelitian dan pembukaan tentang tradisi penduduk Madinah  akan   dengan   sendirinya   menghasilkan   pembukaan "tradisi"  atau  "sunnah" Nabi. Selanjutnya, "sunnah" itu akan memberi landasan  legitimasi  bagi  idenya  tentang  persatuan seluruh  umat  Islam  dalam  "Jama'ah"  yang  serba  mencakup. Berdasarkan latar belakang inilah maka ideologi 'Umar II kelak
disebut   sebagai   paham   "sunnah   dan  jama'ah"  dan  para pendukungnya disebut ahl  al-sunnah  wa  al-Jama'ah  (golongan sunnah dan jama'ah).

Mushthafa   al-Siba'i   amat  menghargai  kebijakan  'Umar  II berkenaan  dengan   pembukaan   sunnah   itu,   sekalipun   ia menyesalkan sikap Khalifah yang baginya terlalu banyak memberi angin pada kaum Syi'ah dan Khawarij (karena,  dalam  pandangan al-Siba'i,  golongan  oposisi  itu kemudian mampu memobilisasi diri sehingga, dalam kolaborasinya dengan kaum Abbasi,  mereka akhirnya  mampu  meruntuhkan  Dinasti Umayyah dan melaksanakan pembalasan dendam yang sangat kejam). Dan, menurut  al-Siba'i, sebelum  masa  'Umar  II  pun sebetulnya sudah ada usaha-usaha pribadi untuk mencatat hadits, sebagaimana dilakukan oleh 'Abd Allah Ibn 'Amr Ibn al-'Ash. [2]

Tapi,  sesungguhnya,  pembukuan  hadits  secara sistematis dan kritis dan dalam skala besar serta  pada  tingkat  kesungguhan yang   tinggi  baru  dimulai  pada  awal  abad  ketiga  dengan tampilnya Iman al-Syafi'i (w. 204  H),  dan  baru  benar-benar rampung   pada  awal  abad  keempat  Hijri,  dengan  tampilnya al-Nasa'i (w. 303 H). Imam  al-Syafi'i  adalah  tokoh  pemikir peletak  sebenarnya  teori  ilmiah pengumpulan dan klasifikasi hadits. Teori dan metodenya kemudian diterapkan  dengan  setia oleh  al-Bukhari  (w.  256  H), lalu diteruskan berturut-turut oleh Muslim (w. 261 H), Ibn Majah (w.273 H), Abu Dawud  (w.275H),  al-Turmudzi  (.w.  279 H) dan terakhir, al-Nasa'i (w. 303H). Koleksi mereka berenam itulah yang  kelak  disebut  "Kitab yang   Enam"   (al-Kutub   al-Sittah).  Akibatnya,  pengertian "sunnah" pun kemudian menjadi hampir  identik  dengan  koleksi hadits dalam "Kitab yang Enam" itu.

IMPLIKASI SUNNAH SEBAGAI KOREKSI HADITS
DALAM PENGEMBANGAN SYARI'AH

Fakta historis  tersebut  di  atas  menunjukkan  bahwa  proses pengumpulan  hadits  berlangsung  selama satu abad atau lebih, dimulai sejak  sekitar  dua  abad  setelah  Nabi  dan  rampung sekitar  tiga abad setelah Nabi. Sesudah masa itu memang masih terdapat usaha  pengumpulan  sisa-sisa  hadits  oleh  beberapa pribadi,   namun  sudah  tidak  lagi  banyak  berarti.  Selain dasar-dasar pertimbangan yang berasal dari al-Qur'an dan pesan Nabi  sendiri  --menurut  pengertian yang dipegang oleh mereka yang ingkar hadits-- masa kodifikasi dan seleksi  hadits  yang demikian  lama  sesudah  masa  Nabi  dan  yang  memakan  waktu demikian panjang merupakan dasar sikap mereka  yang  meragukan otoritas hadits.

Sebagaimana  telah  dikutip  kembali dari keterangan (kutipan) Mushthafa  al-Siba'i,  dasar-dasar  argumen  menolak  otoritas hadits secara ringkasnya adalah sebagai berikut:

1.     Keseluruhan ajaran Islam cukup berdasarkan pada al-Qur'an saja, karena telah menegaskan bahwa Kitab Suci itu telah memuat segala sesuatu.
2.     Allah menjamin terpeliharanya al-Qur'an, tapi tidak menjamin hal serupa untuk Hadits.
3.     Nabi melarang, sekurangnya menghalangi, penulisan hadits di masa beliau, demikian pula para sahabat dan  para Tabi'un terkenal.
4.     Nabi menegaskan agar orang menerima hadits hanya yang benar-benar bersesuaian dengan al-Qur'an, dan menolak yang lain.

Dr. Musthafa  al-Siba'i,  seorang  pembela  paham  Sunni  yang tegar,   dengan   tandas   menolak  argumen-argumen  itu.  Dia menyatakan:

1.     Memang benar Kitab Suci memuat segala sesuatu, tapi hanya dalam garis besar saja.
2.     Yang disebut bakal dijamin terpelihara dari usaha pengubahan tidak hanya pada al-Qur'an tapi juga meliputi sunnah, dalam hal ini hadits. Sunnah dan hadits tetap terpelihara, melalui sistem hafalan kaum muslim Arab yang memang terkenal memiliki kemampuan menghafal yang amat kuat (sebagai akibat pengembangan bahasa Arab yang amat tinggi namun tidak banyak bersandar pada penggunaan tulisan).
3.     Pencegahan Nabi dan para pembesar sahabat dan Tabi'un dari usaha membukukan hadits terjadi karena kekuatiran akan tercampur dengan teks-teks al-Qur'an yang saat itu kodifikasi resminya belum mapan di kalangan umat, disebabkan sedikitnya mereka yang ahli baca-tulis.Pencegahan itu hanya menyangkut usaha pembukuan resmi. Sedangkan yang tidak resmi dan sebagai catatan pribadi, beberapa sahabat telah melakukannya.
4.     Keabsahan hadits yang menjadi landasan argumen keempat di atas diragukan oleh para ahli. Dan jika benar pun, maknanya adalah sangat wajar, yaitu bahwa kita harus menerima hadits hanya yang sejalan dengan al-Qur'an. Justru para ulama semuanya sepakat bahwa, hadits  yang  sahih,   meskipun   menetapkan   ajaran   secara tersendiri, tidak ada yang bertentangan dengan al-Qur'an.

Pembelaan  al-Siba'i  atas  sunnah sebagai hadits itu mewakili pandangan yang sangat umum di kalangan para  ulama.  Namun  ia tidak  memberi  kejelasan  tentang  bagaimana  efek  kenyataan sejarah bahwa untuk sampai pada koleksi dan kodifikasi  hadits seperti  sekarang  ini  proses-proses  yang  amat  sulit harus dilewati, khususnya proses pemisahan mana dari laporan-laporan hadits  itu  otentik  dan  yang  palsu. masih tetap diperlukan adanya argumen yang kukuh dan mendasar untuk  pandangan  bahwa klasifikasi  yang  ada  sekarang adalah terpercaya, atau sudah tidak lagi memerlukan peninjauan kembali. Batu  penarung  bagi pandangan  ini  ialah  kenyataan bahwa zaman sekarang ditandai dengan  mudahnya  diperoleh  bahan  bacaan  di  semua  bidang, termasuk  bidang-bidang  yang  dapat dijadikan landasan kajian perbandingan ilmu kritik hadits, baik dari segi  metodologinya maupun  dari  segi  hasil-hasil yang telah dicapai. Karena itu pada zaman sekarang akan lebih mudah bagi mereka yang berminat secara khusus untuk meneliti kembali hadits-hadits dan membuat klasifikasi  baru  tentang  sahih-tidaknya   matan-matan   dan riwayat-riwayat  yang  ada.  Sebenarnya  hal ini dapat sekedar merupakan pengulangan atau penerapan kembali  metodologi  Imam al-Bukhari,    tapi    dengan    dibantu    oleh    penggunaan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh  zaman  modern,  baik dari  segi  perangkat kerasnya (material dan bahan bacaan yang tersedia) maupun perangkat lunaknya (metodologi kritiknya).

Imam al-Bukhari  sendiri  sekedar  meneruskan  dan  menerapkan dengan  setia  teori  dan  prinsip-prinsip  riset  hadits yang diletakkan oleh Imam  al-Syafi'i.  Dorongan  untuk  meletakkan teori dan metodologinya itu ialah keprihatinan al-Syafi'i oleh adanya   kekacauan   dan   berkecamuknya    usaha    pemalsuan laporan-laporan  hadits  di zamannya, yang laporan-laporan itu sendiri  semula  dan  kebanyakan  bergaya  anekdotal   tentang generasi Islam yang telah lewat, mencakup tentang Nabi sendiri dan para sahabat.  Karena  itu  hadits  juga  disebut  Khabar, Akhbar,   Riwayah,   Atsar,  dan  lain-lain,  yang  kesemuanya menunjukkan sisa pengertiannya yang  mula-mula,  yaitu  kabar, berita,  penuturan,  peninggalan,  dan  lain-lain.  Maka  yang dilakukan  al-Syafi'i  mempunyai  nilai  yang  sungguh  besar, dengan  pengaruh  yang  sampai sekarang dirasakan oleh seluruh umat Islam.

Tapi yang telah dilakukan  oleh  imam  al-Syafi`i  jauh  lebih banyak  daripada  sekedar  meletakkan  dasar-dasar  metodologi penelitian hadits.  Tokoh  pendiri  madzhab  yang  penganutnya banyak  di  negeri  kita  ini juga diakui jasanya sebagai yang meletakkan dasar-dasar  metodologi  penetapan  syari'ah,  yang justru  terasa  semakin  relevan dengan keadaan zaman sekarang ini. Menurut Marshall Hodgson --yang dapat kita anggap sebagai seorang  peninjau  netral dan cukup jujur-- al-Syafi'i berjasa sebagai seorang sarjana yang dengan penuh kesadaran meletakkan prinsip  adanya pertimbangan historis bagi penetapan syari'ah. Hal itu  tercermin  dalam  konsepnya  tentang  nasikh-mansukh, yaitu konsep yang memandang kemungkinan suatu hukum dihapuskan oleh  hukum  yang  lain   dalam   Islam,   disebabkan   adanya pertimbangan  baru  berkenaan  dengan lingkungan (dharf), baik lingkungan ruang  (dharf  al-makan)  maupun  lingkungan  waktu (dharf al-zaman). [3]

Berdasarkan  metodologid  al-Syafi'i  itu maka terkenal sekali rumus hukum Islam yang mengatakan  bahwa  hukum  berubah  oleh perubahan  zaman  dan  tempat. Terutama perubahan zaman, semua ulama sepakat bahwa hal itu tidak dapat dielakkan akan membawa perubahan  hukum.  Prinsip  ini  tercermin  dalam  dua kalimat rumusannya dalam bahasa Arab, yang artinya, "Perubahan hukum  oleh  perubahan  zaman.  Tidak dapat diingkari perubahan hukum oleh perubahan zaman). [4]

Untuk  dapat  melaksanakan  prinsip  amat penting itu tidaklah mudah.  Salah  satu  yang  mesti  diperlukan  ialah  kemampuan menangkap "pesan zaman", sehingga suatu hukum dapat diterapkan secara efektif karena relevan  dengan  pesan  zaman  itu.  Ini berarti  juga  menuntut  kemampuan  membuat  generalisasi atau abstraksi dari hukum-hukum yang  ada  menjadi  prinsip-prinsip
umum   yang   berlaku  untuk  setiap  zaman  dan  tempat.  Dan berlakunya suatu prinsip untuk segala zaman dan tempat  adalah berarti  kemestian  memberi  peluang  pada  prinsip  itu untuk dilaksanakan secara teknis dan kongkret menurut tuntutan ruang dan  waktu.  Karena  ruang  dan  waktu  berubah, maka tuntutan spesifiknya pun  tentu  berubah,  dan  ini  membawa  perubahan hukum.   Maka  yang  berubah  bukanlah  prinsipnya,  melainkan pelaksanaan teknis dan kongkret  hukum  itu  dalam  masyarakat tertentu dan masa tertentu.

Iman   al-Syafi'i   khususnya,  dan  madzhab  Syafi'i  umumnya meletakkan  dasar  metodologi   generalisasi   dan   abstraksi (ta'mim,  istiqra, tajrid) tersebut dalam lima cara pendekatan pada setiap ketentuan hukum, yaitu:  1)  semua  perkara  harus diperhatikan maksud dan tujuannya; 2) bahaya harus dihilangkan atau dihindari; 3)  adat  kebiasaan  adalah  sumber  penetapan hukum;  4)  hal  mantap  tidak  boleh  dihapus  oleh  hal yang meragukan;  5)  kesulitan   pelaksanaan   harus   menghasilkan kemudahan  hukum. [5]

Jika diperhatikan benar-benar metodologi Imam  al-Syafi'i  itu maka  sesungguhnya  terdapat  dorongan  yang  cukup kuat untuk mendekati suatu ketentuan  tekstual,  baik  dalam  Kitab  Suci maupun  dalam  hadits  tidak  secara harfiah, melainkan dengan penarikan ide prinsipil atau fikrah mabda  iyyah  atau  fikrah ushuliyyah  yang  dikandungnya,  dan  yang menjadi inti hikmah tasyri' dari ketentuan yang ada. Oleh karena tema-tema  hadits umumnya bersifat ad hoc dan lepas dari keseluruhan kepribadian Nabi, maka abstraksi dan generalisasi dari hadits menghasilkan problema  dan  kesulitan  yang tidak kecil. Padahal hanya dari abstraksi dan generalisasi  itu  kita  dapat  memahami  sunnah Nabi,  dan  bukannya  sekedar menyamakan begitu saja makna dan semangat sunnah dengan teks-teks laporan hadits.





CATATAN

1.     Dr. Mushthafa al-Siba'i, "Al-A'ashir fi wajh al-Sunnah Hadits-an" dalam majalah Al-Muslimin, Damaskus, No. 3 (Syawal 1374 H/Ayyar [Mei 1955]), hal. 24-26. Meskipun Al-Siba'i tidak menyebutkan nama tokoh Ingkar Hadits ini, namun dari bukunya. Al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri' al-Islami, nama itu dapat diperkirakan sebagai Dr. Ahmad Amin, seorang penganut modernisme Islam yang terkenal. (Al-Siba'i, Al-Sunnah, Nurcholish Madjid (terj & ed) (Jakarta: Pustaka Firdaus, tt).
2.     Ibid, hal. 27.
3.     Marshall G.S. Hodgson, The Venture of Islam, 3 jilid (Chicago: The University of Chicago Press, 1974), jilid 33, hal.437. Menurut Hodgson, sesungguhnya yang dikembangkan oleh Imam al-Syafi'i adalah prinsip-prinsip yang tendensinya sudah terlihat di zaman Nabi sendiri, jadi memiliki tingkat otentisitas yang tinggi, dan Hodgson melihat pada metodologi itu sebagai salah satu sumber ketentuan dan kemampuan Islam menjawab tantangan zaman, khususnya zaman modern sekarang ini. Maka berkenaan dengan ini menarik sekali keputusan para ulama NU seluruh Indonesia di Tambakberas, Jombang, beberapa waktu yang lalu, yang menetapkan bahwa penganutan kepada madzhab Syafi'I seyogyanya tidak terbatas hanya kepada pendapat-pendapat spesifik (qawl) beliau saja, tetapi lebih penting lagi ialah kepada metodologi (manhaj, minhaj) yang dirintis dan dikembangkannya.
4.     Mushthafa Ahmad al-Zarqa, "Taghayyur al-Ahkam bi Taghayyur al-Azman," dalam majalah Al-Muslimun, Damaskus, No. 8 (Syawal 1373 H/Juni 1954 M), hal. 34.
5.     "Tarikh al-Qawa'id al-Kulliyyah fi al-Syari'at al-Islamiyyah," dalam majalah Al-Muslimun Damaskus, No. 12 (Syawal 1373 H/Mei 1955 M), hal. 17.




Share on Google Plus

About Firdaus Djalal

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar